Strategi Kemenkop UKM Awasi Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Koordinasi dengan lembaga terkait dan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online menjadi strategi Kemenkop UKM mengawasi koperasi fiktif berpraktik pinjol ilegal.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan beberapa langkah strategis terkait maraknya pinjol ilegal berkedok koperasi.

Langkah yang dilakukan Kemenkop UKM antara lain membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online dan berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti tertulis di web kemenkopukm.go.id.

Dalam kasus KSP Solusi Andalan Bersama (SAB) yang disinyalir sebagai koperasi fiktif dan diduga melakukan praktik pinjol ilegal, Kemenkop UKM berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

Dari penelusuran di lapangan yang berlangsung pada Selasa (26/10/2021) ditemukan info baru terkait KSP SAB. Antara lain alamat yang tertera sebagai kantor KSP SAB di Jalan Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat ternyata tidak ada.

Hal itu diungkapkan Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers virtual pada Kamis (28/10/2021).

“Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir."

20 Koperasi Fiktif

Menurut Zabadi 20 koperasi tersebut relatif baru karena berdiri tahun 2021. Temuan lain di lapangan yakni 20 koperasi ini tidak memiliki legalitas  izin usaha sebagai koperasi simpan pinjam. 

Ditambahkan Zabadi jika koperasi tersebut KSP, maka wajib memasang papan nama di kantor pusat dan kantor jaringan usaha (pasal 21 PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi). Aturan ini untuk memastikan kegiatan koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

“Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami menghimbau kepada para pengelola  fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini."

Terkait dengan koperasi fiktif yang berpraktek sebagai pinjol, Kemenkop mendukung penuh pihak kepolisian untuk  menangani kasusnya.

Dikatakan Zabadi pendirian 20 koperasi  menggunakan virtual office di kawasan Tendean, Jakarta Selatan itu disahkan oleh satu orang notaris di kawasan Jakarta Barat.

"Dalam kesempatan ini kami juga meminta dukungan dari pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para notaris. Khususnya notaris pembuat akta koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Koordinasi dengan Kominfo

Langkah lain yang akan diambil Kemenkop UKM dalam mengawasi pinjol ilegal berkedok koperasi yakni bekerjasama dengan  Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kolaborasi dengan Kominfo ini terkait konfirmasi dan tindak lanjut aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam untuk melakukan usaha pinjaman online illegal.

“Hal terpenting, adalah pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman online (pinjol)," kata Zabadi.

Menurut Zabadi, koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang daitur pada POJK No 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada koperasi jenis jasa.

Konsekuensi dari regulasi di atas maka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak dapat melayani pinjaman online (pinjol).

"Koperasi simpan pinjam dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota,”  papar Zabadi. 

Aduan Pinjol

Terkait kasus pinjol ilegal yang dilakukan KSP SAB, pihak kepolisian elah menangkap tiga orang yakni JS, MDA dan SR. Dari tangan tersangka JS ditemukan barang bukti berupa uang Rp 20,4 miliar seperti dilansir poskota.com.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika KSP SAB merupakan koperasi yang menaungi pinjol Fulus Mujur yang telah memakan korban jiwa.

Helmy menghimbau masyarakat yang terjerat pinjol ilegal atau melihat pinjol ilegal untuk melaporkan lewat SMS atau chat WhatsApp ke nomor 081210019202.

"0812-1001-9202  nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan," terang Helmy.

(Susan/foto : istimewa).

Kategori
NASIONAL

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar