Pernyataan Sikap FGKI Terkait UU PPSK
Usai beraudiensi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, perwakilan Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) menyebutkan, sejumlah usulan dari lima poin pernyataan sikap FGKI disetujui oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM.
Forum Gerakan Koperasi Indonesia, melalui Ketuanya Robby Ferliansyah mengemukakan, pihaknya menyerukan kepada Menteri Koperasi dan UKM menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola badan usaha koperasi dengan benar. "Pasal simpan pinjam koperasi dalam RUU PPSK menciderai prinsip-prinsip koperasi," papar Robby dalam pernyataannya, di Jakarta, (7/12).
"Padahal, jika koperasi melayani orang non-anggota berarti dia tidak menerapkan prinsip dasar koperasi. Seharusnya koperasi seperti itu diberi tindakan oleh kementerian," imbuh Robby.
Sebelumnya, FGKI menyodorkan lima pernyataan sikap kepada pemerintah terkait polemik RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dipaparkan FGKI, dalam rangka Memurnikan Tata Kelola Sektor Usaha Keuangan Koperasi Indonesia sesuai Jati Dirinya, Gerakan Koperasi Indonesia menyatakan sikap terkait Pembuatan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) sebagai berikut:
1. Pengaturan tentang tata kelola Usaha Sektor Keuangan Koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam RUU PPSK dicabut dan ditiadakan.
2. Pengaturan tata kelola Usaha Sektor Keuangan yang dilakukan Koperasi dikembalikan kepada UU Perkoperasian atau dalam RUU Perkoperasian pengganti UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian yang saat ini lagi berproses.
3. Pengaturan semua Lembaga Jasa Keuangan termasuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dapat berbadan Hukum Koperasi atau boleh dimiliki Badan Hukum Koperasi pada RUU PPSK untuk dicabut atau ditiadakan.
4. Pengaturan Usaha Sektor Keuangan yang saat ini sudah dilakukan Koperasi untuk melayani masyarakat bukan anggota diberikan kesempatan selama satu tahun untuk memilih tetap berbadan Hukum Koperasi atau Berbadan Hukum Lembaga Jasa Keuangan diluar koperasi ketentuan yang berlaku dan diatur lebih lanjut dalam RUU Perkoperasian Pengganti UU 25/1992 tentang Perkoperasian yang saat ini lagi berproses
5. Pembuatan dan Penyusunan Rencana Undang-Undang Perkoperasian untuk menggantikan UU No.25/1992 Tentang Perkoperasian yang saat ini lagi berproses untuk melibatkan serta menampung dan memasukan Aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia.
(Prio).
Komentar