Beda Transaksi Pelayanan dan Transaksi Bisnis di Koperasi.
Oleh
R Nugroho
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.
PP tersebut menghadirkan tantangan, kesempatan sekaligus perubahan strategis yang harus dipahami, disikapi dan diwujudkan sebagai rujukan dalam tata kelola koperasi kedepan baik tata kelola organisasi maupun tata kelola usahanya.
Hal strategis dan substansif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7 tahun 2021 dibidang kegiatan usaha koperasi yaitu bahwa kedepan usaha koperasi dibagi dalam dua kelompok terdiri : transaksi pelayanan dan transaksi bisnis.
Kategorisasi kedua transaksi di atas, bukanlah sekedar pembedaan nama atau istilah saja. Tetapi ada nilai strategis dan filosofis yang memposisikan keunikan atau kekhasan usaha koperasi sebagai pembeda koperasi dengan pelaku usaha di luar koperasi.
Sebagaimana penjelasan pasal 12 ayat (4) PP 7/2021 disebutkan bahwa transaksi bisnis koperasi adalah usaha koperasi melayani kebutuhan masyarakat bukan anggota koperasi.
Sedangkan transaksi pelayanan adalah usaha koperasi melayani kebutuhan anggotanya sebagai pemilik koperasi.
Prinsip-Prinsip Transaksi
Prinsip-prinsip transaksi pelayanan koperasi dapat diuraikan antara lain 1) tidak berorientasi untuk mencari untung dari anggota sebagai pemilik koperasi.
2) Sumber biaya untuk operasional transaksi pelayanan berasal dari peran serta atau partisipasi seluruh anggota yang dihimpun bersama melalui koperasi (sebagai modal kerja).
Sebagai catatan sumber biaya yang disetorkan anggota kepada koperasinya tetap diakui sebagai milik anggota. Artinya, apabila terdapat saldo dari sumber biaya setelah dikurangi untuk biaya biaya yang dibutuhkan maka saldo tersebut dikembalikan kepada anggota.
3) Apabila terjadi kekurangan sumber biaya, koperasi dapat mencari atau mendapatkan pinjaman dari bukan anggota. Dengan konsekuensi pengembalian pinjaman ini di ditanggung oleh seluruh anggota koperasi secara bersama.
4) Biaya yang dikeluarkan bukanlah biaya kegiatan untuk mendapatkan penghasilan atau keuntungan tetapi biaya untuk penyediaan sarana atau prasarana serta biaya administrasi untuk mendukung dan memfasilitasi terselenggaranya pelayanan atau pemenuhan kebutuhan bersama seluruh anggota koperasi.
Yang termasuk dalam biaya ini adalah biaya untuk mengembalikan pinjaman kepada bukan anggota.
5) Selain sumber biaya, untuk mengembangkan permodalan koperasi maka sumber permodalan (sebagai modal usaha) diperoleh dari simpanan yang disetor seluruh anggota.
Simpanan anggota yang disetorkan sebagai modal koperasi dibagi dua yakni 1) simpanan yang dicatat sebagai ekuitas atau modal sendiri. 2) Simpanan di luar ekuitas yang merupakan sumber modal koperasi.
6) Pengaturan modal kerja dan modal usaha koperasi selain merujuk kepada ketentuan perundangan yang berlaku juga diatur lebih lanjut dalam ketentuan Anggaran Dasar maupun peraturan koperasi lain yang disepakati oleh seluruh anggota.
Penulis adalah Pengurus GKPRI Jatim,
Ketua PKPRI Kediri
Komentar