Peran Strategis Satgas Tangani Koperasi Bermasalah
Satuan tugas (satgas) dinilai berperan penting dalam menangani koperasi bermasalah. Apa saja peran strategisnya?
Kementerian koperasi dan usaha kecil menengah (Kemenkop UKM) saat ini tengah serius menangani koperasi bermasalah. Hal itu diungkapkan Menteri Koperasi Teten Masduki.
Bukti keseriusan pemerintah dibuktikan dengan pembentukan tim satuan tugas (satgas) penanganan koperasi bermasalah.
Keberadaan satgas koperasi bermasalah, kata Teten, diharapkan mampu menjawab keluhan dari masyarakat.
“Dengan begitu pemerintah berharap dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi,” terang Teten secara daring seperti dilansir tribunnews.com pada Selasa (11/1/2022).
Kawal Homologasi
Ditambahkan Teten satgas dibentuk juga dimaksudkan untuk mengawal koperasi yang saat ini sedang mengikuti homologasi atau perjanjian yang telah ditetapkan PKPU.
Koperasi bermasalah yang sedang menjalani proses homologasi atau perjanjian perdamaian (pasca PKPU) antara lain KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.
Sayangnya homologasi yang selama ini berjalan, menurut Teten belum memenuhi anggota koperasi.
Dalam menangani koperasi bermasalah selama ini pemerintah juga memberikan kesempatan kepada koperasi membuat perjanjian perdamaian internal dengan anggotanya.
Lagi-lagi masih ada koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan anggota koperasi. Seperti belum adanya kejelasan hak-hak anggota oleh pengurus koperasi.
Berdasarkan permasalahan yang ada, maka diperlukan koordinasi dan sinergi yang dilakukan bersama-sama dengan kementerian atau lembaga.
Urgensi Satgas
Teten mengungkapkan tugas satgas secara umum antara lain 1) melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang). 2) Melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah, termasuk aspek hukum. 3). Mengecek lokasi dan memeriksa koperasi bermasalah.
Posisi satgas merupakan tim ad hoc antar kementerian atau lembaga yang mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah. Tujuan utamanya berupa pembayaran simpanan anggota koperasi.
Lebih lanjut Teten mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas, Satgas bertindak sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga terkait. Satgas juga berupaya mengawal putusan homologasi (pasca PKPU).
“Di sisi lain satgas mendorong anggota koperasi yang tidak setuju terhadap perdamaian untuk tetap mengikuti proses homologasi dan memprioritaskan pembayaran kepada anggota koperasi dengan simpanan kecil,” katanya.
Satgas, kata Teten juga akan memprioritaskan pembayaran berdasarkan asset based resolution dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dan menunda proses pidana (ultimum remedium).
Koordinasi dengan PPATK
Dalam menjalankan misinya, satgas berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Agus Santoso dalam siaran pers pada Sabtu (15/1) seperti dilansir investor.id. Dengan menggandeng PPATK, kata Agus, integritas satgas diharapkan lebih terjaga.
Selain itu, tim bisa bekerja lebih cepat untuk menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota koperasi, imbuhnya
"PPATK berada dalam satgas. Kami mulai koordinasi dengan PPATK untuk memastikan satgas menjaga integritasnya. Kedua ingin mulai bekerja, diharapkan minggu depan sudah mulai progres mendampingi masyarakat agar bisa menerima haknya," terang Agus.
Pihak PPATK yang masuk dalam tim satgas koperasi bermasalah antara lain Plt. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Muhammad Novian, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Aris Priatno.
Agus optimistis dalam dua pekan akan ada pembayaran kepada anggota dari koperasi bermasalah. Pihaknya berharap pengurus koperasi menjaga itikad baik dan mau bekerjasama dalam memberikan data kepada satgas secara transparan.
"Dalam dua minggu ini, mulai ada pembayaran kepada masyarakat. PPATK ikut membantu kita untuk menjaga iktikad baik, kerjasama pengurus koperasi untuk memberikan data, timnya 3 yaitu tim verifikasi, simpan pinjam, verifikasi aset penilaian, legal, dibantu sekretariat," ujar Agus.
Agus beharap PPATK dan satgas mempunyai harmoni dan visi sama dalam penanganan koperasi bermasalah.
Untuk prioritas koperasi bermasalah yang saat ini ditangani satgas adalah delapan koperasi yang tengah menjalani homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU).
"Kami ingin ada kerjasama yang baik dengan PPATK mulai membuat irama dan visi sama. Sementara prioritas 8 koperasi yang sedang PKPU," ujar Agus.
Ditambahkan dia, pihaknya telah mendatangi empat dari delapan koperasi bermasalah. Keempat koperasi tersebut yakni KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama.
"Kami sampaikan minta kerjasama dan iktikad baik ke mereka, agar satgas dibuka akses untuk memeriksa dengan jaminan kebenaran. Sebagai timbal baliknya jaga kerahasian data," paparnya.
Menurut Agus satgas diberi waktu setahun menyelesaikan kasus koperasi bermasalah. Namun, ia berharap proses penyelesaian berjalan lebih cepat.
Untuk itu satgas berusaha melibatkan masyarakat dengan menampung keluhan dan laporan masyarakat dengan membuka nomor aduan 081281177441 untuk aduan masyarakat.
Peran aktif masyarakat akan membantu satgas dalam memetakan masalah.
"Ada hotline untuk disampaikan ke masyarakat. Anggota koperasi bisa menyampaikan aspirasi dan kami bisa petakan masalah," tutur Agus.
(Susan/foto : istimewa).
Komentar