Tok..! RUU P2SK Hari Ini Resmi Disyahkan

Setelah melalui Rapat Paripurna sejak pagi (15/12) tadi, akhirnya Parlemen menyepakati untuk mengesahkan RUU Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (P2SK). Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sejarah baru pengawasan koperasi di Indonesia.

Setelah melalui tarik ulur dan pro-kontra terkait RUU P2SK di kalangan entitas gerakan koperasi dan publik luas, akhirnya siang tadi titik terang mulai terlihat dari ruang gedung Parlemen yang dihadiri secara fisik oleh 92 anggota itu. Dihelat sejak pagi, Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, menyodorkan empat  agenda utama. Pertama, pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).

Ketiga, Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan: (1) Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022  (2) Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023; dan (3) Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024; dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. Keempat, Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Anggota Sidang Setuju Syahkan RUU P2SK

Dalam Rapat Paripurna ini, hadiri secara fisik 92 orang anggota DPR RI dan 240 hadir melalui zoom (online). Adapun 55 orang lainnya tercatat  izin tidak hadir. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, itu sempat ditanyakan ke forum. "Selanjutnya, kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU P2SK bisa disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan. Tak butuh waktu lama, koor terdengar dari para anggota fraksi. "Setuju..!".

Sebelumnya, Ketua tim RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit mengemukakan, Komisi XI telah menyetujui untuk menyodorkan RUU PPSK untuk dilakukan pembahasan oleh semua fraksi. "Menyetujui RUU P2SK untuk dibicarakan dalam tingkat II, sehingga dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU),"papar Dolfie.

Sebelumnya, penyusunan RUU P2SK diawali dengan simulasi di level Badan Legislatif (Baleg), sebagai usulan prioritas Komisi XI DPR-RI, September setahun lalu.
Selanjutnya, pada 9 Nopember lalu, rapat Badan Musyarawah DPR sepakat memandatkan pembahasan RUU P2SK oleh Komisi XI.

Terakhir, pada 8 Desember lalu, Panja RUU P2SK  membahas sinkronisasi RUU itu, antara pihak Pemerintah dan seluruh fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, demokrat, PAN, PPP, dan PKS. Semua fraksi menyetujui hasil sinkronisasi RUU P2SK untuk dibahas pada tahap pembicaraan tingkat 2.

Dengan disyahkannya RUU P2SK menjadi Undang-Undang, maka secara resmi ada regulasi baru yang mengatur soal pengawasan koperasi di Indonesia. Akankah menjadi lebih baik? Kita tunggu saja perkembangan berikutnya.

(PRIONO/ foto : parlementv)

Kategori
NASIONAL

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar