Respon Positif Terhadap Ikhtiar Pemerintah Ciptakan Prospek Pertumbuhan Ekonomi

Oleh : Prof. Dr. Agustitin Setyobudi *)

Perekonomian global tahun 2020 masih agak sulit di prediksi. Maka, strategi pengelolaan ekonomi yang penuh kehati-hatian (prudent), sebagaimana telah dipraktikkan Indonesia sepanjang 2019 patut dipertahankan dan dilanjutkan pada 2020.

Pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2019 masih bisa diupayakan bertahan di kisaran 5,2 persen. Gambaran tentang indikator pertumbuhan ekonomi ini dapat menjadi faktor pendorong optimisme, akan tetapi pertumbuhan itu bisa dicapai dengan penuh kehati-hatian di saat perekonomian global masih bermasalah atau masih diliputi ketidakpastian. Perekonomian nasional akan tetap positif apabila pengelolaannya senantiasa berlandaskan efisiensi dan efektifitas.

Perekonomian global tahun 2020 praktis masih relatif mirip dengan tahun 2019. Dari aspek pertumbuhan nampak lebih prospektif. Memang, ketidakpastiannya yang dimungkinkan akibat masih berlanjutnya perang dagang Amerika Serikat (AS) versus Tiongkok, di tambah lagi faktor rumitnya pemisahan Inggris dari perekonomian atau pasar tunggal Uni Eropa atau Brexit, juga akan berpengaruh secara gradual.

Mengenai keberlanjutan proses pemakzulan Presiden Donald Trump yang akhirnya gagal, serta faktor pemilihan Presiden AS pada November 2020 mendatang, menjadikan dunia pada umumnya, dan sektor bisnis pada khususnya akan menunggu kepastian. Termasuk sosok presiden terpilih dari negeri Paman Sam. Lazimnya, sosok presiden terpilih akan menentukan arah dan model kebijakan ekonomi AS. Jika Trump terpilih lagi, dunia masih harus menghitung lagi dampak perang dagang. Ceritanya tentu menjadi bisa berbeda jika presiden AS terpilih adalah sosok yang baru.

Faktor-faktor ketidakpastian global itu, menjadi sangat layak untuk merekomendasikan kepada pemerintah agar tetap bermain aman sepanjang tahun 2020, yakni kebijakan pengelolaan perekonomian yang realistis dan penuh kehati-hatian, seperti yang dipraktikkan sepanjang 2019. Bukankah dengan semangat pengelolaan yang berhati-hati sepanjang 2019 Indonesia masih mampu mencatat pertumbuhan ekonomi 5,02 persen? Realistis dalam arti tetap berpijak pada sumber kekuatan atau kontributor utama pertumbuhan. Sumber kekuatan pertumbuhan ekonomi 2019 adalah konsumsi domestik yang sumbangannya mencapai 56,28 persen, sementara kontribusi investasi bagi pertumbuhan 32,32 persen.

Mengupayakan peningkatan kontribusi investasi baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional per 2020 masih sulit karena ketidakpastian global itu. Begitu pula dengan kontribusi dari ekspor. Maka, motor pertumbuhan yang masih layak diandalkan adalah konsumsi masyarakat dan maksimalisasi pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun daerah (APBD). Untuk memelihara potensi pertumbuhan ekonomi di tahun mendatang, Pemerintah diharapkan fokus pada pengelolaan dua motor pertumbuhan itu.

Untuk menjaga kekuatan konsumsi masyarakat, pemerintah hendaknya menghindari dulu penerapan kebijakan-kebijakan baru yang berpotensi memperlemah daya beli masyarakat. Rencana kebijakan menaikkan iuran BPJS misalnya, kalau masih bisa ditunda, tak ada salahnya jika diterapkan di kemudian hari. Kebijakan lain yang berpotensi menaikkan harga barang dan jasa pun hendaknya dipertimbangkan dengan matang dan jangan dipaksakan.

Sejumlah laporan menyebutkan bahwa penyerapan anggaran 2019, baik di pusat (APBN) maupun daerah (APBD), belum maksimal hingga di penghujung tahun. Artinya, peran APBN-APBD sebagai motor pertumbuhan belum diupayakan sepenuhnya. Berdasarkan catatan 2019 itu, pemerintah sepanjang 2020 diharapkan lebih pro aktif mendorong semua kementerian dan lembaga, serta semua pemerintah daerah, untuk meningkatkan profesionalisme dan lebih bersungguh-sungguh dalam memanfaatkan APBN-APBD. Apalagi, belanja pemerintah dan konsumsi domestik saling mempengaruhi. Lamban atau minimnya belanja pemerintah akan berdampak pada konsumsi dalam negeri.

Tidak kalah pentingnya adalah menjaga atau bahkan meningkatkan produktivitas UMKM di dalam negeri. Pemerintah disarankan untuk memberi perhatian lebih pada upaya mendorong peningkatan kinerja UMKM. Tahun- tahun terakhir ini, total pelaku UMKM di Indonesia sudah mendekati 60 juta. Kreatifitas dan kemampuan mereka menyerap tenaga kerja pun sudah terbukti.

Aneka ragam kebutuhan masyarakat dan kebutuhan rumah tangga yang sudah dapat diproduksi oleh UMKM. Masih menjadi persoalan adalah marketing dan persaingan harga yang sangat kompetitif di pasar dalam negeri. UMKM sangat membutuhkan dukungan berupa formula permodalan yang bisa mendorong mewujudkan biaya produksi yang efisien. Sudah menjadi suatu keharusan pemerintah menyediakan pinjaman modal kerja dengan tingkat bagi hasil yang berimbang.

Bukan hanya pebisnis berskala besar, UMKM juga masih merasakan sejumlah kesulitan untuk tumbuh dan berkembang, tak hanya dari aspek ketersediaan modal kerja melainkan juga dari sisi perizinan. Dengan demikian, pemerintah akan all out memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB), aspirasi puluhan juta pelaku UMKM hendaknya juga didengarkan dan direspons oleh pemerintah bersama Bank Indonesia. Nilai tambah dari peran UMKM, baik bagi pertumbuhan dan ketahanan ekonomi serta penyerapan angkatan kerja,.

Bisnis dalam negeri, termasuk UMKM tentu saja, boleh berharap banyak dari rencana aksi pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan. Setelah bertahun-tahun mengupayakan harmonisasi peraturan pusat-daerah tak kunjung membuahkan hasil, Presiden Joko Widodo akhirnya menawarkan dan langsung menyiapkan rancangan Omnibus Law. adalah undang-undang (UU) yang harus dibuat untuk merespons masalah strategis, dengan konsekuensinya pembatalan atau bahkan pencabutan sejumlah UU maupun peraturan-peraturan yang dianggap menyulitkan.

Rancangan Omnibus Law yang sedang di upayakan pemerintah fokus pada eliminasi semua hambatan berusaha dan investasi, utamanya adalah UU perpajakan, penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan bisnis. Artinya, tujuannya mewujudkan EODB, melengkapi rencana pengajuan proposal Omnibus Law, pemerintah juga bertekad mengoptimalkan sistem online single submission (OSS), meningkatkan efektivitas fungsi Satuan Tugas Percepatan Investasi, relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan pengesahan sektor prioritas investasi. Juga implementasi tax holiday dan super deduction tax (pemotongan/insentif pajak khusus), dan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri.

Gagasan tentang Omnibus Law oleh pemerintah kiranya dapat memberi gambaran kepada masyarakat betapa sulitnya mengajak pemerintah daerah untuk melakukan harmonisasi peraturan pusat dengan daerah. Sulitnya memberi penjelasan reformasi birokrasi pusat maupun daerah. Kementerian Dalam Negeri pernah membatalkan tak kurang dari 3.143 peraturan daerah (perda) karena menghambat peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Ribuan perda yang hanya memperpanjang proses birokrasi, menghambat perizinan, menyulitkan masyarakat berbisnis, bahkan ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Harapan bangsa dengan lahirnya Omnibus Law dan sejumlah pendekatan yang akan ditempuh pemerintah merupakan upaya mencari solusi, walau hasilnya belum terlihat apa lagi dirasakan. Tetapi, setidaknya, sepanjang ketidakpastian global seperti sekarang yang di rasakan, memang layak dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan guna mewujudkan kemudahan berbisnis.

*) Guru Besar Ekonomi Indonesia dan Perkoperasian

Kategori
KOLOM

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar