Profesionalisasi GKPRI Jawa Barat dengan APEIK

Gabungan Pusat Koperasi Pegawai RI (GKPRI) Jawa Barat sukses menggelar rapat anggota tahunan (RAT) Tahun Buku 2021, Rabu (18/5). RAT GKPRI Jawa Barat ini kali adalah yang pertama diselenggarakan di Gedung milik sendiri yang telah berhasil direnovasi pada tahun 2020. Renovasi sekretariat dan Wisma Remaja itu menelan biaya sebesar Rp 5 miliar. Biaya renovasi antara lain bersumber dari kemitraan dengan pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar dan sisanya kerjasama dengan anggota.

Pelaksanaan kewajiban oleh anggota merupakan kontribusi anggota terhadap koperasi, sedangkan manfaat pelayanan yang diterima oleh anggota merupakan insentif bagi dirinya. Sejauh anggota dianggap mempergunakan prinsip ekonomi, maka anggota akan mempertimbangkan besarnya kontribusi terhadap koperasi dengan besarnya insentif yang akan diterimanya. Pertimbangan ekonomi tersebut cenderung muncul karena anggota memiliki kebebasan ekonomi yaitu kebebasan untuk mengambil keputusan apakah menggunakan jasa pelayanan dari koperasi atau  menggunakan jasa perusahaan lain di luar koperasi.      

“Laporan ini bertitik tolak dari rencana kerja tahun 2021 berikut realisasinya selama tahun 2021, jadi dalam menyusun rerncana kerja itu menggunakan landasan  filosofis kenapa harus dari landasan filosofis karena dari penyelesain masalah tidak hanya itu landasannya berdasarkan empiris. landasan berdasarkan empiris itu jangka pendek sedangkan jangka panjangnya harus dicari jadi pendekatan filosofis. Selain menggunakan landasan filosofis pengurus juga menggunakan landasan APEIK amanah,  profesional, empathy, ikhlas, dan komitmen. Kemudian terwujudnya pelayanan prima kepada anggota yang dimaksud dengan pelayanan prima itu ialah better dan faster anggota harus menerima pelayanan yang lebih baik dan cepat”. Ungkap Drs. H. Gunarto, SH.MH. dalam kata sambutannya saat RAT GKPRI Jawa Barat. 

Gunarto menambahkan di dalam rapat anggota, eksistensi anggota sebagai pemilik koperasi terlihat dengan jelas. Partisipasi anggota sebagai pemilik labih banyak dicerminkan dari keterlibatan anggota di dalam rapat anggota tersebut. Di dalam rapat anggota terbuka peluang bagi setipa anggota menggunakan hak atau kewenangannya sebagai pemilik koperasi untuk mempengaruhi pengambilan keputusan termasuk bila perlu adalah untuk mengubah peraturan koperasi yang dianggap tidak sesuai lagi dengan mempromosikan ekonomi anggota. Tetapi, perlu disadari bahwa kualitas dari keterlibatan setiap anggota sangat mungkin berbeda-beda. Semakin merata keterlibatan anggota di dalam rapat anggota seamkin tinggi kualitas rapat anggotanya, mencerminkan pula semakin tingginya kualitas sumber daya manusianya.   

 Apresiasi Kinerja

Sementara itu, Ketua Umum Induk Koperasi Pegawai RI (IKPRI) Drs. H. Bambang Suhardijo,mengapresiasi terselenggaranya rapat anggota tahunan (RAT) GKPRI Jawa Barat yang telah dapat mempertanggung jawabkan amanah yang diberikan oleh anggota sebagai pemilik GKPRI Jawa Barat. Kedua, informasi mengenai keberadaan IKPRI bahwa IKPRI akan menyelenggarakan RAT pada tanggal 23 Juni 2022 sambil menunggu 27 propinsi yang merupakan anggota IKPRI hingga saat ini baru lima GKPRI/PKPRI yang menyelenggarakan RAT masih banyak yang belum RAT. Padahal 23 Juni ada reorganisasi kapada anggota yang tidak melaksanakan RAT tidka memilliki hak suara.

Ketiga, yang perlu disampaikan Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) telah dijual oleh IKPRI pada tahun 2019, kenapa di jual? Karena ada regulasi baru dari Bank Indonesia (BI) IKPRI sebagai lembaga hanya boleh memiliki saham sebesar 35% tahun 2018. Kemudian ada juga regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuju buku dua. Untuk menuju buku dua tersebut dibutuhkan modal paling sedikit sekitar Rp 3 triliun. Tidak mungkin IKPRI mampu menyetor modal Rp 3 triliun. Dan pada akhirnya BKE dijual karena kalau tidak dijual BKE akan di down grade menjadi bank pekreditan rakyat (BPR). Semua milik GKPRI/PKPRI telah dikembalikan oleh IKPRI, baik itu penjualan saham BKE maupun agio saham terkecuali yang belum mengajukan pengembalian hasil penjualan saham BKE. 

Selanjutnya, kenaikan simpanan wajib IKPRI sebesar Rp 10 kenaikannya memang tidak terlalu besar, tetapi bila dikalikan dengan jumlah anggota perorangan sebanyak kurang lebih 2 juta orang menurut perhitungan pengurus IKPRI cukup besar. Terkait dengan kinerja GKPRI Jawa Barat tahun 2021 ada beberapa yang perlu dicermati terkait aset naik, selanjutnya adalah tentang perkembangan modal sendiri . Kata kunci sebuah koperasi adalah modal sendiri harus naik. Untuk itu sesuai pasal 27 UU No. 25 Tahun 1992 bahwa anggota adalah pemilik dan pengguna jasa koperasi, peningkatan modal sendiri perlu segera ditingkatkan. Belum semua anggota GKPRI Jawa Barat memanfaatkan pelayanan simpan pinjam GKPRI Jawa Barat. Padahal di pasal 20 partsipasi anggota sangat penting dalam upaya mengembangkan usaha USP. 

Hingga akhir Desember 2021 jumlah anggota GKPRI Jawa Barat sebanyak 23 PKPRI, dengan jumlah anggota perorangan sebanyak 201.308 orang . Pemupukan modal melalui penerimaan simpanan wajib tahun 2021 sebesar Rp 333,1 juta terjadi penurunan dibandingkan penerimaan tahun 2020 yaitu sebesar Rp 378,8 juta. Sementara itu, pelayanan usaha simpan pinjam tahun 2021 GKPRI Jawa Barat telah menggelontorkan pinjaman kepada 8 PKPRI dengan total penyaluran kreditnya sebesar Rp 4,4 milyar. Total penyaluran pinjaman tersebut terkerek naik dibanding tahun 2020 jatuh pada angka Rp 4,04 milyar. Dari unit USP ini diperoleh pendapatan sebesar Rp 567.5 juta.

Unit usaha yang dikerjasamakan dengan pihak lain diantaranya Hotel Lengkong, SPBU, Transportasi dan Usaha Non Fuel Ritel. Dari semua unit usaha yang dikerjasamakan ini pihak GKPRI Jawa Barat meraih pendapatan sebesar Rp 835,7 juta. Walaupun unit usaha yang dilkerjasamakan tersebut bila dilihat dari segi pendapatan belum optimal menambah pendapatan sesuai keinginan, akan tetapi kondisi usaha dan lahan semakin baik dari perawatan dan penampilan.

Sementara total aset yang berhasil dibukukan oleh GKPRI Jawa Barat ditahun 2021 mencapai Rp 22,576 milyar, atau meningkat dibandingkan nilai aset tahun 2020 sebesar Rp 15,318 milyar. Kenaikan nilai aset tersebut dikarenakan terdapat dana investor masuk pada nilai bangunan dengan dikonversikan sebagai hutang yang akan lunas dalam kurun waktu 12 tahun. Dari kegiatan transaksi anggota dan hasil dari unit usaha lainnya diperoleh sisa hasil usaha (SHU) sebesar Rp 227,5 juta. Tolok ukur sebuah koperasi seberapa besar SHU yang dihasilkan, sejatinya adalah sejauh mana koperasi berhasil meningkatkan kesejahteraan anggotanya.  (Edi Supriadi)    

Kategori
DINAMIKA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar