Pengawasan Koperasi Pasca Rilis UU PPSK
Setelah diundangkan pertengahan Desember tahun lalu, Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) masih menjadi bahan diskursus di kalangan entitas dan gerakan koperasi.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga masih terus melakukan sosialisasi.
Masalah Pengawasan Koperasi, misalnya, masih perlu kepastian terkait juklak pengawasan di lapangan. Terlebih bagi entitas koperasi di daerah-daerah.
Menjawab persoalan ini, Rabu (1/2) esok akan dihelat Diskusi Pengawasan Koperasi Pasca PPSK. Hadir sejumlah narasumber dari Kementerian Koperasi, DPR-RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan praktisi koperasi. Acara dilaksanakan secara hibrid, dan bisa disaksikan secara langsung dari berbagai daerah melalui Live Streaming. (Prio)
Komentar