
Kementerian Koperasi Rancang Regulasi Pertukaran Data Koperasi secara Elektronik
Kementerian Koperasi melalui Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi menghelat Rapat Koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pertukaran Data Koperasi secara Elektronik dan hibrid, Rabu (19/3) kemarin.
Dalam rakor yang dipimpin oleh Riza Azmi, Asisten Deputi Digitalisasi Koperasi, itu diikuti oleh seluruh kedeputian Kementerian Koperasi, serta asosiasi dan perusahaan penyedia teknologi.
Firdaus Putra, HC., Ketua ICCI sekaligus Penasehat, dalam acara tersebut memperkenalkan struktur organisasi IDXCOOP Ecosystem kepada pejabat kementerian.
Firdaus mengapresiasi gerak cepat Asisten Deputi Digitalisasi Koperasi yang telah menyusun rancangan regulasi yang dibutuhkan.
Secara umum rancangan regulasi tersebut bertujuan untuk: a). Mengatur mekanisme pertukaran data secara elektronik meliputi pertukaran data koperasi antar instansi publik, antar penyedia teknologi digital, serta pelaporan dan sinkronisasi transaksi dan laporan keuangan secara digital dan real-time; dan b). Meningkatkan kepercayaan anggota koperasi dalam penggunaan layanan digital dengan memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi.
Poin berikutnya, di mana regulasi bertujuan untuk mewujudkan ekosistem koperasi digital yang terintegrasi: c). Mewujudkan ekosistem koperasi digital yang terintegrasi, efisien, dan mampu bersaing di era digital; d). Meningkatkan akses koperasi terhadap layanan keuangan, pasar digital, dan bantuan pemerintah berbasis data yang lebih akurat; dan e). Memastikan kepatuhan koperasi terhadap standar tata kelola data nasional guna meningkatkan efektivitas pengambilan kebijakan.
Regulasi tersebut diharapkan memberi manfaat nyata dalam beberapa hal: a). Meningkatkan kualitas dan kuantitas data koperasi melalui integrasi sistem elektronik; b). Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data koperasi; c). Memudahkan koperasi dalam mengakses layanan digital yang berbasis data; d). Memberikan perlindungan hukum bagi anggota koperasi dalam penggunaan layanan digital; dan e). Mencegah penyalahgunaan data dan meningkatkan keamanan informasi dalam ekosistem koperasi digital.
Sedangkan ruang lingkup rancangan peraturan tersebut meliputi: a). Prinsip Tata Kelola Pertukaran Data; b). Sistem Penghubung Data Koperasi; c). Interoperabilitas dan Keamanan Data; d). Kewajiban Integrasi dan Regulasi Pertukaran Data; dan e). Pengendalian, Pelaporan, dan Penegakan Kepatuhan.
Aslichan Burhan, Sekretaris IDXCOOP Ecosystem, menyatakan, inisiatif tersebut yang boleh jadi perlu mengadaptasi otoritas lain seperti pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagaimana mereka mengatur pertukaran data.
Robert Injaya, Ketua Bidang Kepatuhan dan Kode Etik juga memberi apresiasi positif regulasi yang selama ini ditunggu oleh kalangan tech provider.
Dalam rapat perdana itu berbagai pihak mengeksplorasi isu dan memberi masukan terkait materi yang perlu diatur dalam Permen tersebut.
Firdaus menandaskan, April mendatang IDXCOOP Ecosystem akan mengadakan lokakarya untuk merumuskan Peta Jalan Transformasi Digital Koperasi Indonesia. Di mana sangat perlu wakil dari kementerian hadir agar bisa melakukan sinkronisasi kebijakan dan regulasi yang dibutuhkan.
“Teman-teman tech provider mendukung inisiatif kementerian. Karena tech provider sudah beroperasi lebih dari 15 tahun, pengalaman serta wawasan mereka sangat perlu untuk didengar oleh pengambil kebijakan”, pungkas Firdaus. (Prio/Sumber : ICCI).
Komentar