Enam Isu Utama PP Tentang Kemudahan, Perlindungan Berkoperasi
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi dalam webinar yang digelar pada Rabu (22/9) membahas enam isu utama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
PP tersebut tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) seperti dilansir m.medcom.id.
Isu pertama tentang ketentuan pendirian koperasi primer minimal didirikan oleh sembilan orang dan koperasi sekunder paling sedikit terdiri dari tiga koperasi primer
Kedua yakni usaha koperasi dapat dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Ketiga terkait penyelenggaraan usaha koperasi dapat dilakukan secara elektronik.
Isu keempat perihal rapat anggota dapat diselenggarakan secara daring maupun tatap muka.
Isu kelima mengenai perlindungan usaha koperasi dan bidang usaha yang diprioritaskan. Isu terakhir tentang pemberdayaan koperasi.
(Susan/Foto: istimewa)
Komentar