Perlukah Lembaga Penjamin Simpanan Hadir Dalam Usaha Simpan Pinjam Koperasi?

Oleh

R Nugroho 

Dalam proses penyusunan  RUU perkoperasian untuk menggantikan UU 25/1992 pada saat ini,  ramai didiskusikan tentang kehadiran lembaga penjamin simpanan dalam Tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Usaha simpan pinjam koperasi adalah usaha sektor keuangan yang diusahakan oleh koperasi untuk melayani kebutuhan anggota sebagai pemilik koperasi itu sendiri.

Terkait dengan usaha simpan pinjam koperasi ini , perlu kita segarkan kembali penghayatan serta pengamalan nilai dan prinsip usaha simpan pinjam koperasi sebagai ciri khas dan keunikan koperasi yang membedakan dengan badan usaha jasa keuangan diluar koperasi.

Modal Usaha simpan pinjam berasal dari anggota sebagai pemilik dan tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pihak diluar anggota.

Dengan kata lain pengguna  modal yang dihimpun koperasi dari anggotanya adalah anggota itu sendiri.

Kondisi ini kita kenal dengan istilah transaksi dari - oleh - untuk anggota.

Anggota koperasi tidak menyerahkan uang sebagai modal kepada badan usaha yang bukan miliknya, melainkan menghimpun modal bersama dalam koperasi yang dimilikinya dan menggunakan untuk memenuhi kebutuhannya sebagai gerakan saling menolong sesama anggota 

Tidak sebagaimana masyarakat menyerahkan uang kepada bank yang bukan miliknya 

Pengelola modal yang dihimpun bersama pada koperasi sebagai modal usaha simpan pinjam , pada hakekatnya adalah anggota itu sendiri melalui mekanisme tata kelola yang disepakati bersama dan dituangkan dalam peraturan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan lain yang berlaku pada koperasi.

Pada hakekatnya perencanaan, pengelolaan, pengendalian serta pengawasan dari modal yang dihimpun bersama oleh para anggota koperasi  adalah anggota itu sendiri sebagai pemilik koperasi.

Lembaga Penjamin Simpanan pada dasarnya adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah berdasarkan ketentuan Perundangan untuk melindungi simpanan atau dana masyarakat yang disimpan atau diinvestasikan pada lembaga jasa keuangan yang bukan miliknya dan yang tidak  terlibat dalam pengelolaannya.

Berdasarkan pemikiran, penghayatan nilai dan prinsip usaha simpan pinjam koperasi diatas, perlukah lembaga penjamin simpanan hadir dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi dan diatur dalam ketentuan perundangan ?

Menyongsong era otonomi dan kemandirian koperasi yang dimiliki, dikelola, dikendalikan oleh anggota sebagai pemilik dan digunakan untuk kesejahteraan anggotanya sendiri, perlukah ketentuan perundangan yang menghadirkan campur tangan pemerintah dalam tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi ?

Inilah pekerjaan rumah kita bersama untuk memurnikan kembali Koperasi Indonesia sesuai nilai dan prinsip koperasi.

Semoga koperasi Indonesia tidak terlempar dari koridor Jati Dirinya dalam penyusunan RUU Perkoperasian yang berproses saat ini.

Penulis adalah pemerhati koperasi 

Kategori
WACANA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar