Mispersepsi Koperasi Sekolah

Saat ini terjadi mispersepsi mengenai koperasi sekolah yang dianggap seperti koperasi pada umumnya. Sehingga, penjualan seragam sekolah kerap dipercayakan kepada koperasi sekolah. Padahal, fungsi koperasi sekolah untuk pembelajaran ke siswa.

Kesalahpahaman mengenai koperasi sekolah itu diungkapkan oleh Ketua Dekopinda Kota Pasuruan Sabilal Rasyad setelah bertemu dengan 11 kepala SMP Negeri dan koordinator kepala SD sekota Pasuruan beberapa waktu lalu.

Sabilal menyoroti kesalahpahaman mengenai koperasi sekolah merespons keluhan orang tua murid yang harus membeli seragam sekolah di koperasi sekolah.

Menurut dia koperasi sekolah tidak terdaftar di Kemenkumham dan hanya tercatat di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro seperti dilansir radarbromo.jawapos.com.

“Keberadaannya cukup penting untuk pembelajaran siswa. Tapi sebagian sekolah menganggap koperasi sekolah sama dengan koperasi yang sudah berbadan hukum. Padahal ada perbedaan,” terang Sabilal.

Ditambahkan dia saat ini masih ada sekolah baik SD maupun SMP di Kota Pasuruan yang belum mengerti fungsi koperasi sekolah. 

Karena ketidakmengertian itu, kata Sabilal selama ini koperasi sekolah dikelola selayaknya organisasi ekonomi berbadan hukum seperti menjual seragam sekolah. Padahal, sebenarnya koperasi sekolah hanya sebagai pembelajaran kepada siswa.

Sabilal menekankan koperasi sekolah tidak membuka unit usaha dalam skala besar seperti koperasi berbadan hukum. Misalnya menjual seragam ke siswa. 

Dikatakan dia koperasi sekolah harus dikelola siswa. Unit usaha yang bisa dibuka misalnya kantin siswa yang dikelola siswa.

“Kalau sekadar membuat kantin di dalam sekolah dan dikelola para siswa, itu boleh. Karena sifatnya pembelajaran,” terangnya.

Terkait kesalahpahaman tersebut Sabilal mengusulkan adanya Peraturan Walikota yang mengatur koperasi sekolah. 

Nantinya peraturan walikota itu, kata Sabilal mengatur koperasi sekolah berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi tahun 1974 yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri tahun 1984.

(Susan/foto : istimewa)

Kategori
INFO

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar