Dua Koperasi Ini Dalam Pengawasan Khusus

KSPFIM dan KSPSB dijatuhi sanksi dalam pengawasan khusus. KSPSB juga diwajibkan menggelar rapat anggota.

Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (KSPFIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSPSB) mendapat sanksi terkait koperasi bermasalah yakni dalam pengawasan khusus.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis menyatakan pemberian sanksi 'Dalam Pengawasan Khusus' berdasarkan hasil identifikasi dan klarifikasi terhadap KSP FIM.

"Beberapa pertimbangan didasarkan pada koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki aset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban hutang KSPSB," terang Zabadi seperti dilansir detikcom.

Faktor lain yakni KSP FIM tidak bisa menunjukkan bukti kemampuan koperasi dalam men-take over kewajiban pembayaran utang KSPSB. Selain itu juga mewajibkan anggota KSPSB menjadi anggota KSP-FIM yang dianggap sebagai tindakan keliru, tidak sesuai dengan prinsip koperasi yakni Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka.

Upaya Mengalihkan Hutang

Selama proses penyelesaian masalah, disinyalir ada upaya manuver pengurus KSPSB untuk mengalihkan hutang ke KSPFIM.

"Kami tetapkan bahwa KSPSB harus tetap fokus melakukan pembayaran terhadap para kreditur sesuai skema perdamaian PKPU. Dalam putusan homologasi tersebut tercantum 8 point sumber income KSPSB yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran," kata Zabadi.

Kesalahan KSPSB yang menjadi alasan jatuhnya sanksi dalam pengawasan khusus karena melakukan MoU atau nota kesepahaman dengan KSPFIM tanpa adanya putusan RAT. Karena RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi.

Hal lain yang menjadi pertimbangan pemberian sanksi yakni KSPSB  tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi. Kreditur yang sakit dan meninggal juga belum menerima pembayaran.

"Di samping karena juga mengeluarkan surat edaran dan sosialisasi kepada anggota terkait tindaklanjut pengambilalihan kewajiban KSPSB oleh KSPFIM yang telah menimbulkan keresahan di anggotanya, karena diputuskan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota," terang Zabadi.

MoU Cacat Hukum

Dikatakan Zabadi  MoU antara KSPSB dan KSPFIM dengan bentuk NOVASI pada tanggal 19 April 2022 cacat hukum alias tidak sah. 

Pasalnya perjanjian tersebut belum diputuskan dan disepakati dalam rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi.

"Munculnya MOU atau perjanjian KSPSB dan KSPFIM dalam bentuk NOVASI pada tanggal 19 April 2022 ini, telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kebingungan diantara anggota KSPSB."

Sebagai respons dari kondisi tersebut, Kemenkop UKM mewajibkan KSPSB segera menghelat RAT tahun buku 2021 sebelum  30 Juni 2022. 

Dari gelaran rapat anggota tersebut, kata Zabadi akan mendorong pergantian manajemen dan pengambilalihan asset dari pengurus lama kepada manajemen baru.

Terkait kewajiban menghelat rapat anggota, Kemenkop UKM juga telah membentuk tim  pendampingan secara khusus dalam perencanaan dan penyelenggaraan RAT KSPSB dan KSPFIM.

"Dalam hal kerja sama telah mendapat persetujuan rapat anggota, maka untuk terlaksana MoU tersebut harus disertai business process yang jelas dan kemampuan yang meyakinkan. Apabila hal ini tidak dipenuhi akan dikoordinasikan pelaporan kepada aparat penegak hukum," terang Zabadi.

                                               (Susan/foto : Susan).







.

Kategori
NASIONAL

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar