Dekopinwil Jatim Ajukan Peninjaun Kembali Atas Permenkop UKM No 8 Tahun 2023

Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Jawa Timur, melayangkan permohonan peninjauan kembali atas diterbitkannya Peraturan Menteri Koperasi Dan UKM RI No 8/2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang dinilai menimbulkan keresahan bagi entitas koperasi. Dalam permohonan tersebut, Dekopinwil Jawa Timur juga menyertakan  Analisa Kritis terhadap isi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 8/2023 dan Pernyataan Sikap Gerakan Koperasi Jawa Timur.

 

 

Surat bertanggal 14 Oktober yang salinannya diterima Warta Koperasi, itu ditandatangani Ketua Dekopinwil Jawa Timur H. Slamet Sutanto, SE., MM. dan memuat 5 pernyataan, merupakan akumulasi masukan dan saran dari sejumlah perwakilan gerakan koperasi di Jawa Timur.

 

Dalam suratnya, Dekopinwil  Jawa Timur menyebutkan, terbitnya Permenkop dan UKM RI No 8/2023 telah mengaburkan nilai dan prinsip penghayatan dan pengamalan terhadap Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi sebagai Usaha bersama sekumpulan orang (anggota koperasi) untuk membangun kekuatan bersama berdasarkan potensi yang dimiliki bersama dalam rangka memecahkan kesulitan bersama sebagai gerakan saling menolong menjadi Usaha Sektor Jasa Keuangan yang dibangun diatas kumpulan modal layaknya perbankan, lembaga pembiayaan dan lain-lain yang berorientasi bisnis. Hal ini tersirat dan tersurat dari pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 8/2023.

 

Terbitnya Permenkop dan UKM RI No 8/2023 yang dalam konsiderans menimbang menyatakan bahwa pembuatan Permenkop dan UKM RI No 8/2023 atas perintah Pasal 44b UU no 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan menunjukkan adanya kesalahfahaman dalam memahami UU No. 4/2023.

 

Setelah Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Timur bersama Tim Pengkajian Perundangan Dekopinwil Jawa Timur mempelajari UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Pengembangan Sektor Keuangan, tidak terdapat satu ketentuan pun yang menugaskan kepada Menteri Koperasi untuk menerbitkan peraturan tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No. 4/2023.

 

Terbitnya Permenkop dan UKM RI No 8/2023 telah menimbulkan disharmonisasi dan kerancuan dengan ketentuan Perundangan yang telah diterbitkan oleh Perundangan terdahulu seperti UU No. 25/1992, UU No. 6/2023 serta peraturan-peraturan turunannya.

 

Dekopinwil Jawa Timur mengemukakan sejumlah fakta, PP 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi dimana dalam pasal 3 dan 4 telah ditetapkan bahwa Pengesahan Badan Hukum Koperasi sekaligus merupakan ijin usaha, dimana ketentuan ini merupakan ketentuan final yang tidak perlu dibuatkan lagi aturan pelaksanaannya, tetapi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 8/2023 mengatur ketentuan bahwa diperlukan ijin untuk Usaha Simpan Pinjam.

 

Dalam hal Prinsip Syariah dan prinsip Konvensional, misalnya, Dekopinwil Jawa Timur  menilai hal tersebut adalah prinsip tata kelola Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kalaupun harus diatur dalam pengembangan tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi maka yang diperlukan adalah peraturan yang menetapkan bahwa tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi dapat dilakukan dengan prinsip Syariah dan Prinsip Konvensional bukan diatur perijinan usahanya.

 

Tersirat dan tersurat dalam pasal 12 ayat (2) PP 7/2021, bahwa Usaha Simpan Pinjam yang dilakukan koperasi tidak diperbolehkan melayani bukan anggota koperasi, tetapi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 8/2023 memberikan ruang kepada koperasi yang melakukan usaha simpan pinjam dapat melakukan transaksi dengan pihak bukan anggota.

 

Dekopinwil Jawa Timur beranggapan, UU 25/1992 pasal 8 telah menetapkan ketentuan pengelolaan Koperasi ( nota bene pengelolaan Usaha Simpan Pinjam ) diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi, tetapi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 8/2023 juga menetapkan ketentuan teknis mengenai mengenai tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi (seperti ketentuan tentang kepengurusan, permodalan, pengelolaan, bentuk organisasi dan lain-lain), dimana dalam hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih serta kerancuan ketentuan dalam pengelolaan Usaha Simpan Pinjam Koperasi antara ketentuan telah diatur berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 8/2023

 

Berdasarkan hal hal tersebut diatas, Dekopinwi Jawa Timur memohon kepada Menteri Koperasi dan UKM untuk melakukan sejumlah tindakan. Diantaranya, mencabut Pemberlakuan Peraturan Menteri Koperasi UKM Republik Indonesia No. 8/2023 karena dinilai telah menimbulkan keresahan dan menurunkan semangat berkoperasi dikalangan Gerakan Koperasi Indonesia.

 

Jikapun Peraturan Menteri Koperasi UKM Republik Indonesia No 8/2023 tetap dipertahankan maka Dekopinwil Jawa Timur meminta untuk direvisi isi ketentuannya, yaitu hanya berdasarkan perintah dari UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan seperti yang tercantum dalam pasal 321 Ketentuan Peralihan Terkait Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

 

Lebih lanjut, apabila permohonan tersebut tidak diindahkan, maka Dewan Koperasi Indonesia

Wilayah Provinsi Jawa Timur sebagaimana amanat yang diberikan oleh Gerakan Koperasi Jawa Timur akan melakukan penyikapan hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

Dekopinwil Jawa Timur berharap, respons Kementerian Kopperasi dan UKM, nantinya dapat menjadikan Gerakan Koperasi dapat mengelola Usaha Simpan Pinjam sebagaimana Nilai dan Prinsip Koperasi yang mengarahkan Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagai usaha Gerakan saling menolong yang tidak berorientasi kepada transaksi bisnis yang profit oriented. Apabila saat ini telah terjadi pembelokan Usaha Simpan Pinjam Koperasi menjadi Usaha Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan sebagai transaksi bisnis yang berorientasi kepada profit oriented maka pengaturannya telah diatur dalam UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai wadah regulasinya, bukan oleh Peraturan Menteri Koperasi. Hingga berita ini terbit, Warta Koperasi belum menerima tanggapa pihak Kementerian Koperasi dan UKM terkait permohonan Dekopinwil Jawa Timur ini (*)

 

 

 

Kategori
NASIONAL

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar