RUU Perkoperasian Mewujudkan Otonomisasi dan Kemandirian Koperasi.
Otonomi dan kemandirian dalam tata kelola koperasi kedepan menjadi isu dalam rakerwil Dekopinwil Jatim yang berlangsung di hotel Selecta Batu Malang, Jawa Timur. Rapat digelar selama dua hari pada Senin hingga Selasa (19 - 20 Desember 2022).
Sebagai lembaga usaha yang dimiliki bersama, dikelola bersama dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama seluruh anggotanya, maka koperasi harus menjadi lembaga otonom yang mempunyai hak untuk mengatur dirinya sendiri. Demikian ditegaskan ketua tim 11 Jawa Timur Aloewi.
Di sisi lain tata kelola koperasi yang akan diatur dalam RUU Perkoperasian harus seiring dengan tahapan pengembangan koperasi ke depan
Herman Suryokumoro selaku dewan pakar Tim 11 Jawa Timur menyampaikan bahwa ada tiga tahapan dalam pengembangan koperasi Indonesia yaitu tahap officialisasi, de officialisasi dan terakhir tahap kemandirian.
Menurut dia RUU perkoperasian yang saat ini berproses harus mengatur dan menegaskan pengembangan koperasi pada tahap kemandirian.
Ditambahkan Herman terkait dengan tahap kemandirian inilah RUU perkoperasian seharusnya mengatur hal-hal pokok saja tidak mengatur hal teknis yang menjadi porsi untuk diatur dalam anggaran dasar koperasi atau peraturan teknis lainnya.
Terkait hal-hal seperti pemilihan pengurus dan pengawas sebagai perangkat organisasi kata Herman, pengaturan rapat anggota mestinya menjadi hak otonom dan wujud kemandirian koperasi untuk mengatur dirinya sendiri, tidak perlu diatur dalam Undang-undang.
Dalam kesempatan yang sama sekretaris tim 11 Jatim Nugroho menyampaikan bahwa isu otonom dan kemandirian koperasi akan dikemas sebagai isu strategis dan substansif.
Nugroho menambahkan kajian pembuatan RUU perkoperasian akan disampaikan kepada pemerintah sebagai aspirasi gerakan koperasi Jawa Timur yang akan dikawal dan diperjuangkan oleh tim bersama-sama dengan seluruh komponen gerakan koperasi Jawa Timur.
(Susan/foto : istimewa)
Komentar