LSP KOPERASI JASA KEUANGAN, "Membangun Ekosistem Koperasi Jasa Keuangan Berkualitas melalui 27 Skema Sertifikasi"

Hanya koperasi dengan reputasi unggul (kredibel), sehat, dan profesional, yang akan bertahan dalam kompetisi bisnis jasa keuangan yang kian kompetitif di era digital. Sebagai gambaran, hingga awal 2021, jumlah koperasi aktif di Indonesia sudah mencapai 127.124 unit dengan volume usaha Rp 174 triliun. Anggotanya tak kurang dari 25 juta orang. Dari jumlah koperasi yang demikian besar itu, tidak semuanya dalam kondisi sehat dan dikelola secara profesional, termasuk yang bergerak di sektor bisnis simpan pinjam. Dan di era digital ini, Koperasi adalah sektor yang sangat terdampak dengan kian massifnya digitalisasi bisnis. Pilihannya hanya dua : survival atau surut ke belakang.

Dibutuhkan inovasi terus menerus bagi koperasi untuk bertahan dan survive dalam persaingan. Serta sejumlah unsur yang niscaya harus hadir agar bertahan hidup dan berkembang, yaitu kompetensi, integritas, dan profesionalitas.

Menimbang urgensi elemen-elemen di atas,  Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan atau dikenal dengan LSP Koperasi Jasa Keuangan (LSP KJK) hadir menawarkan solusi. Menjadi katalis terwujudnya koperasi berbasis jasa keuangan dengan kredibilitas tinggi, sehat, dan profesional.

Eksis sejak 2008, LSP KJK telah berhasil menerbitkan sertifikasi kompetensi bagi lebih dari 20.000 personal pengelola koperasi simpan pinjam (KSP) di pelosok tanah air. Menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat SDM koperasi Inodnesia yang bermutu dan berdaya saing.

“Penerbitan sertifikat kompetensi untuk pengelola dan pengurus KSP dilakukan melalui uji kompetensi yang sistematis. Peserta yang sudah pernah mengikuti pelatihan kompetensi sekalipun, tidak serta merta bisa mengantungi sertifikat kompetensi. Harus melalui serangkaian pelatihan dan ujian yang terukur dan terstruktur,” papar Direktur LSP-Koperasi Jasa Keuangan Drs Setyo Heriyanto MM.

img-1645161758.jpg

Kesungguhan LSP-Koperasi Jasa Keuangan dalam menginisisasi lahirnya SDM berkualitas di kalangan Koperasi Jasa Keuangan di Indonesia, memang bukan tanpa alasan. LSP-Koperasi Jasa Keuangan telah memiliki legalitas dan wewenang resmi melalui lisensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP-Koperasi Jasa Keuangan berada di bawah pembinaan dan pengawasan BNSP dengan nomor lisensi BNSP-LSP-026-ID. Menempatkan LSP Koperasi Jasa Keuangan sebagai LSP ke 26 di antara ribuan LSP yang mendapat lisensi BNSP.

Sebagai Direktur LSP-Koperasi Jasa Keuangan, Setyo Heriyanto juga sosok dengan reputasi bagus. Pernah menjabat Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, menjadikan Setyo paham arsitektur perkoperasian Indonesia, sekaligus memahami ragam metode dalam meningkatkan performa lembaga, SDM, dan manajemen perkoperasian di Indonesia.

Inisiasi SKKNI Koperasi Jasa Keuangan

Skema besar pembangunan kompetensi SDM Perkoperasian membutuhkan acuan baku. Setyo Heriyanto, sebagai ketua Tim Perumus, menginisiasi dan berkontribusi terhadap penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Koperasi Jasa Keuangan. Hasilnya disahkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 133 Tahun 2007. Mengacu SKKNI Bidang Koperasi Jasa Keuangan tersebut, LSP Koperasi Jasa Keuangan menyusun dan mengajukan skema sertifikasi kepada BNSP. Di awal berdiri, LSP Koperasi Jasa Keuangan memiliki 11 (sebelas) skema sertifikasi okupasi, meliputi :

1. Kasir

2. Juru Buku

3. Juru Survey

4. Juru Tagih

5. Customer Service

6. Petugas Pengendalian Intern

7. Analis Pinjaman

8. Kepala Bagian Pendanaan

9. Kepala Bagian Akuntansi

10. Kepala Bagian Pinjaman/pembiayaan

11. Manajer/Kepala Cabang

Ribuan sertifikat kompetensi mengacu sebelas skema tersebut, berhasil diterbitkan setelah melalui proses uji kompetensi yang akurat, terukur, tertelusur, obyektif, adil, transparan dan akuntabel.

Ekosistem Skema Sertifikasi dan Prospek Masa Depan

LSP Koperasi Jasa Keuangan sadar sepenuhnya, untuk mewujudkan misi menjadi LSP “Pertama, Berkualitas, Berlaku Nasional,”seperti tertera dalam mottonya, dibutuhkan konsistensi dalam mengembangkan ekosistem skema sertifikasi yang kompatibel. Meliputi pemahaman yang komprehensif terhadap kondisi faktual dan daya prediktif masa depan berbasis kebutuhan. Ekosistem yang kondusif memungkinkan skema sertifikasi terus berkembang dan berkesesuaian dengan ragam kompetensi yang tumbuh secara eksponensial di dunia industri, dan menjadi komitmen Komite Skema LSP Koperasi Jasa Keuangan dalam menyusun skema sertifikasi sebagai pengembangan skema sertifikasi yang telah ada.

Adapun kondisi faktual (eksternal) yang memengaruhi ekosistem pengembangan skema sertrifikasi, diantaranya :

1. Perkembangan dan keminatan masyarakat yang semakin luas terhadap Ekonomi Syariah

2. Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan Koperasi Usaha Mikro kecil dan Menengah.

4. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 11 Tahun 2017 sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Koperasi Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 193 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi.

6. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Kualifikasi Nasional Indonesia  Bidang Pengelola Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah.

Mengacu beberapa hal di atas, LSP Koperasi Jasa Keuangan melakukan pemetaan jabatan-jabatan yang akan diajukan dalam penambahan ruang lingkup lisensinya. Melalui serangkaian proses penyusunan, penetapan skema sertifikasi, verifikasi skema sertifikasi dan uji coba, maka terbitlah Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor: Kep. 0825/BNSP/IV/2021 Tentang Lisensi Penambahan Ruang Lingkup kepada LSP Koperasi Jasa Keuangan, tanggal 26 April 2021, yang meyatakan lembaga ini diberikan lisensi dan kewenangan  melaksanakan kompetensi untuk 27 skema (lihat tabel).

Melalui terbitnya 27 lisensi tersebut, lembaga ini telah menyiapkan ekosistem yang dibutuhkan koperasi, khususnya jenis simpan pinjam, dalam rangka mewujdukan SDM USP yang kompeten. Selain itu, melalui skema baru ini, LSP Koperasi Jasa Keuangan juga memperoleh lisensi untuk menerbitkan kompetensi pada ASN sebagai dasar bagi pejabat fungsional pemeriksa dan penilai koperasi.

Mewujudkan SDM Koperasi yang Kompeten

Kredibilitas pengelola dan bisnis USP merupakan hal sangat vital bagi KSP/SUP Koperasi- KSPPS/USPPS Koperasi. Bisnis simpan pinjam merupakan bisnis yang memerlukan kehati-hatian, kepercayaan dan penuh risiko. Oleh karena itu, diperlukan SDM yang kompeten dalam menjalankan dan mengelolanya.

img-1645161800.jpg

Perlu upaya terus menerus dalam menumbuhkan pemahaman yang benar ihwal koperasi di kalangan entitas koperasi, dengan mengacu pada sejumlah prinsip pemahaman :

1. Koperasi adalah badan hukum dan badan usaha, bukan sekadar paguyuban. Sehingga terikat dengan prinsip-prinsip badan hukum dan badan usaha, pengelolaan dilakukan secara profesional dan sistemik.

2. Pengelolaan koperasi harus dilakukan serius dan bukan sambilan.

3. Koperasi harus diurus oleh SDM kompeten, bukan asal pilih.

4. Penguatan GCG melalui :

·         Diklat dan sertifikasi bagi pengurus, pengawas dan pengelola/karyawan koperasi.

Melalui diklat berbasis kompetensi maka akan didapatkan kompetensi mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan dalam mengelola usaha simpan pinjam. Selanjutnya dilakukan sertifikasi untuk memberikan pengakuan kompetensi yang dimilikinya.

·         Fit and proper test bagi pengurus, pengelola, pengawas koperasi dengan pre requisite sertifikat kompetensi.

Melalui fit and proper test akan didapatkan kandidat-kandidat yang berpengalaman, kredibel dan akuntabel, yang mampu menerapkan prinsip pengelolaan koperasi, kepatuhan regulasi, dan memiliki wawasan kepemimpinan visioner.

·         Penguatan fungsi pengawasan oleh pengawas yang tersertifikasi

Pengawas merupakan pengendali internal koperasi yang menjadi radar bagi berjalannya koperasi. Pengawas yang tersertifikasi akan mampu memantau kepatuhan koperasi, pencatatan akuntansi dan keuangan, pelaksanaan jatidiri dan mampu memberikan solusi terhadap ketidaksesuaian.

5. Langkah 1 sampai 4 mutlak dilakukan ditambah dengan law enforcement oleh regulator (faktor eksternal).

6. Dengan perkembangan Skema Kompetensi tersebut, sudah menjadi keniscayaan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah, wajib menyosialisasikan dan mendorong 27 Skema di atas melalui Diklat dan Uji Kompetensi.  (PO/Advertorial)

------------------------------------------------ 


27 Skema Kompetensi Koperasi

1. Skema Okupasi Kasir

2. Skema Okupasi Juru Buku

3. Skema Okupasi Juru Survey

4. Skema Okupasi Juru Tagih

5. Skema Okupasi Customer Service

6. Skema Okupasi Petugas Pengendalian Intern

7. Skema Okupasi Analis Pinjaman

8. Skema Okupasi Kepala Bagian Pendanaan

9. Skema Okupasi Kepala Bagian Akuntansi

10. Skema Okupasi Kepala Bagian Pinjaman/pembiayaan

11. Skema Okupasi Manajer/Kepala Cabang

12. Skema sertifikasi okupasi Teller KSPPS/USPPS koperasi

13. Skema sertifikasi okupasi Staf akunting KSPPS/USPPS koperasi

14. Skema sertifikasi okupasi Staf marketing pembiayaan KSPPS/USPPS koperasi

15. Skema sertifikasi okupasi Kepala Bagian Pendanaan KSPPS/USPPS koperasi

16. Skema sertifikasi okupasi Kepala Bagian Pembiayaan KSPPS/USPPS koperasi

17. Skema sertifikasi okupasi Kepala Bagian Baitul Maal KSPPS/USPPS koperasi

18. Skema sertifikasi okupasi Kepala Cabang KSPPS/USPPS koperasi

19. Skema sertifikasi okupasi Manajer KSPPS/USPPS koperasi

20. Skema sertifikasi klaster Pengurus KSPPS/USPPS koperasi

21. Skema sertifikasi klaster Pengurus KSP/USP koperasi

22. Skema sertifikasi klaster Pengawas KSPPS/USPPS koperasi

23. Skema sertifikasi klaster Pengawas KSP/USP koperasi

24. Skema sertifikasi klaster Penilaian Kesehatan KSPPS/USPPS koperasi

25. Skema sertifikasi klaster Penilaian Kesehatan KSP/USP koperasi

26. Skema sertifikasi klaster Pemeriksaan KSPPS/USPPS koperasi

27. Skema sertifikasi klaster Pemeriksaan KSPPS/USPPS koperasi

--------------------

Alamat Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan :

·         Ruko Point Automotif Center Blok D.11 Jl. Alternatif Cibubur, Harjamukti, Cimanggis – Depok 16954

E-mail Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan :

·         lspkjk@yahoo.co.id

Kontak Person :

·         Setyo Heriyanto  ( 0877 8534 7765 )

·         LSS Wahyu Anindya  ( 0852 1191 3399 )

·         Djunaidi         ( 0877 8084 6775 )


Kategori
DINAMIKA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar