LSP Koperasi Jasa Keuangan dan Misi Profesionalkan SDM Koperasi
Satu dekade terakhir, marak kasus-kasus yang merefleksikan masih banyaknya koperasi berbasis usaha di sektor jasa keuangan yang tidak profesional dan kompeten. Hal ini tentu merugikan masyarakat luas dan gerakan koperasi secara keseluruhan. Diperlukan ikhtiar-ikhtiar yang komprehensif untuk mengubah stigma sekaligus mewjudkan koperasi berbasis jasa keuangan yang sehat, kredibel, dan profesional. Sebagai salah satu entitas yang terhubung erat dengan gerakan koperasi, Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan atau dikenal dengan LSP Koperasi Jasa Keuangan, mencoba menjawab tantangan itu.
Berdiri sejak 2008, LSP Koperasi Jasa Keuangan telah berhasil menerbitkan sertifikasi kompetensi terhadap lebih dari 20.000 orang pengelola koperasi simpan pinjam (KSP) di berbagai daerah di tanah air. Di salamnya adalah pengelola KSP konvensioanal (KSP/USP) maupun syariah (KSPPS/USPPS).
Direktur LSP-Koperasi Jasa Keuangan Drs Setyo Heriyanto MM ((mantan Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM) menegaskan, lembaganya tidak asal melepas sertifikat kompetensi tanpa uji kompetensi dan pelatihan yang sistematis dan komprehensif. Sebagai lembaga yang memiliki lisensi langsung dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bernomor BNSP-LSP-026-ID, pihaknya benar-benar menjaga mutu dan marwah sebagai lembaga yang kredibel.
Lembaga yang dipimpin Setyo, berkualifikasi penuh dalam menghelat uji kompetensi SDM Perkoperasian, bahkan turut terlibat dalam inisiasi terhadap penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Koperasi Jasa Keuangan. Selanjutnya disahkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 133 Tahun 2007. Mengacu SKKNI tersebut, LSP Koperasi Jasa Keuangan menyusun skema sertifikasi dan diajukan kepada BNSP, dengan 11 skema sertifikasi meliputi :
1. Kasir
2. Juru Buku
3. Juru Survey
4. Juru Tagih
5. Customer Service
6. Petugas Pengendalian Intern
7. Analis Pinjaman
8. Kepala Bagian Pendanaan
9. Kepala Bagian Akuntansi
10. Kepala Bagian Pinjaman/pembiayaan
11. Manajer/Kepala Cabang
Pengembangan Skema Sertifikasi
LSP Koperasi Jasa Keuangan, mengusung motto “Pertama, Berkualitas, Berlaku Nasional”. Dengan dasar acuan dan pengembangan skema sertifikasi meliputi :
1. Ekonomi Syariah sudah berkembang dan sangat diminati masyarakat.
2. Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan Koperasi Usaha Mikro kecil dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 11 Tahun 2017 sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Koperasi Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 193 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi.
6. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelola Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah.
LSP Koperasi Jasa Keuangan selanjutnya melakukan pemetaan aneka jabatan dalam ruang lingkup lisensinya. Diperkuat melalui terbitnya Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor: Kep. 0825/BNSP/IV/2021 Tentang Lisensi Penambahan Ruang Lingkup kepada LSP Koperasi Jasa Keuangan tanggal 26 April 2021, yang meyatakan lembaga bahwa LSP Koperasi Jasa Keuangan diberikan lisensi dan kewenangan melaksanakan kompetensi untuk 27 skema :
27 Skema Kompetensi Koperasi
1. Skema Okupasi Kasir
2. Skema Okupasi Juru Buku
3. Skema Okupasi Juru Survey
4. Skema Okupasi Juru Tagih
5. Skema Okupasi Customer Service
6. Skema Okupasi Petugas Pengendalian Intern
7. Skema Okupasi Analis Pinjaman
8. Skema Okupasi Kepala Bagian Pendanaan
9. Skema Okupasi Kepala Bagian Akuntansi
10. Skema Okupasi Kepala Bagian Pinjaman/pembiayaan
11. Skema Okupasi Manajer/Kepala Cabang
12. Skema sertifikasi okupasi Teller KSPPS/USPPS koperasi
13. Skema sertifikasi okupasi Staf akunting KSPPS/USPPS koperasi
14. Skema sertifikasi okupasi Staf marketing pembiayaan KSPPS/USPPS koperasi
15. Skema sertifikasi okupasi Kepala Bagian Pendanaan KSPPS/USPPS koperasi
16. Skema sertifikasi okupasi Kepala Bagian Pembiayaan KSPPS/USPPS koperasi
17. Skema sertifikasi okupasi Kepala Bagian Baitul Maal KSPPS/USPPS koperasi
18. Skema sertifikasi okupasi Kepala Cabang KSPPS/USPPS koperasi
19. Skema sertifikasi okupasi Manajer KSPPS/USPPS koperasi
20. Skema sertifikasi klaster Pengurus KSPPS/USPPS koperasi
21. Skema sertifikasi klaster Pengurus KSP/USP koperasi
22. Skema sertifikasi klaster Pengawas KSPPS/USPPS koperasi
23. Skema sertifikasi klaster Pengawas KSP/USP koperasi
24. Skema sertifikasi klaster Penilaian Kesehatan KSPPS/USPPS koperasi
25. Skema sertifikasi klaster Penilaian Kesehatan KSP/USP koperasi
26. Skema sertifikasi klaster Pemeriksaan KSPPS/USPPS koperasi
27. Skema sertifikasi klaster Pemeriksaan KSPPS/USPPS koperasi
SDM Koperasi yang Kompeten adalah Kunci
Koperasi Jasa Keungan/Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang kredibel dibutuhkan sebagai prasyarat ekosistem jasa keuangan koperasi yang sehat dan profesional. Karenanya, dibutuhkan SDM yang kompeten dan berkualifikasi unggul agar pengelolaan koperasi sukses.
LSP Koperasi jasa Keuangan Koperasi menilai, perlu meneguhkan dimesni krusial dalam operasioanl koperasi. Bahwa koperasi adalah badan hukum dan badan usaha, bukan sekadar paguyuban dengan prinsip-prinsip badan hukum dan badan usaha yang mengikat. Dalam hal pengelolaan, koperasi harus dikelola secara penuh waktu dan konsisten dengan melibatkan SDM yang juga kompeten sehingga diperlukan penguatan GCG melalui berbagai upaya:
· Diklat dan sertifikasi pengurus, pengawas dan pengelola/ karyawan koperasi.
Upaya ini adalah untuk mendapatkan kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan dalam mengelola usaha. Jika kualifikasi dan kompetensi tercapai maka dapat diberikan sertifikat kompetensi.
· Fit and proper test bagi pengurus, pengelola, pengawas koperasi dengan pre requisite sertifikat kompetensi.
Kandidat berpengalaman, kredibel dan akuntabel,dan wawasan kepemimpinan visioner dalam mengelola koperasi, adalah target yang hendakl dicapai pada fase ini..
· Penguatan fungsi pengawasan oleh pengawas tersertifikasi
Sebagai pengendali internal koperasi Pengawas yang tersertifikasi mampu memonitor kepatuhan koperasi, pencatatan akuntansi dan keuangan, pelaksanaan jatidiri, sekaligus menawarkan solusi terhadap permasalahan. (Prio/Adv)
Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan :
· Ruko Point Automotif Center Blok D.11 Jl. Alternatif Cibubur, Harjamukti, Cimanggis – Depok 16954 lspkjk@yahoo.co.id
Kontak Person. Bagi pembaca yang berminat dengan tindak lanjut artikel di atas dapat menghubungi Redaksi.
·
Komentar