Di Basque, Diskon Pajak Koperasi Bukan Lagi Mimpi
Bukan main! Pemerintah Basque di Spanyol utara, memberikan diskon pajak sebesar 25%, 50%, 75% atau 95% bagi koperasi-koperasi yang memenuhi syarat. Termasuk pengurangan tarif pajak menjadi 21% saja ! Meliputi koperasi pekerja, koperasi pertanian, koperasi konsumen, hingga koperasi perumahan. Bagaimana bisa, berikut pemaparan Anis Saadah, Managing Program ICCI, yang mengikuti Program Youth Leadership Exchange Program (YLEP) diselenggarakan oleh ICA Youth Network, di Spanyol pada 4-16 Juni lalu.
Program Youth Leadership Exchange Program (YLEP) diselenggarakan oleh ICA Youth Network merupakan program pertukaran pemuda koperasi dari lima benua. Tujuannya untuk mempelajari dan melihat dinamika perkoperasian, yang dalam kesempatan ini, koperasi di Spanyol. Program yang diselenggarakan tanggal 4-11 Juni 2023 lalu untuk memberi inspirasi dengan melihat langsung salah satu koperasi terbaik di dunia, Mondragon. Harapannya, mereka dapat berkontribusi dalam pembangunan koperasi di negaranya masing-masing.
Kick
off program dilaksanakan di Basque Country, wilayah utara
Spanyol dengan ibu kota Vitoria Gasteiz. Peserta disambut di Department of Equality, Justice
and Social dihadiri oleh Ana Aguirre (President of ICA Youth Network), Danila Curcio
(anggota dari Italian
Cooperative Alliance) dan juga salah satu inisiator program YLEP,
Leire Luengo Eslava (Director
of Communication ICA).
Kegiatan itu diikuti hanya oleh lima peserta terpilih dari 345 peserta pendaftar dari berbagai negara. Lima peserta itu yakni Anis Saadah (Indonesia, ICCI) dari Asia Pacific, Eugenia Rolando (Uruguay, Cooperativa Productora de Ladrillos Ecologicos) dari Amerika Selatan, Elena Morgado (Mexico, Amerika Utara), Mabruck Ismail (Mesir, Afrika) dan Comar (Student Cooperatives, Irlandia, Eropa).
Pada sesi awal ini Direktur Department of Equality, Justice and Social menjelaskan peran dan kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan koperasi di Basque. Di Spanyol sendiri terdapat 17 regulasi dan undang-undang khusus yang mengatur koperasi. Hal itu membuat Basque menjadi benchmark dalam menggerakan sektor ekonomi sosial khususnya koperasi di berbagai belahan dunia lainnya.
Koperasi memiliki keistimewaan di Basque dibandingkan dengan perusahaan terbatas lainnya. Hal ini terlihat dari kontribusi koperasi terhadap PDB sebesar 6% atau setara dengan 7.756.000.000 Euro pada 2018. Selain itu koperasi membuka lapangan pekerjaan sebesar 88.1% di sektor ekonomi sosial atau sebanyak 53.390 orang yang bekerja pada 2.590 koperasi.
Karakteristik Utama Koperasi Basque
Undang-undang mendefinisikan koperasi sebagai masyarakat yang mengembangkan bisnis dengan tujuan utama memajukan kegiatan ekonomi dan sosial para anggotanya. Dalam tulisan ini Penulis mengambil beberapa isu pada kegiatan kick off tersebut.
Keanggotaan
Sukarela dan Terbuka
Meskipun keanggotaan sukarela dan terbuka, tetapi menjadi anggota koperasi harus memenuhi persyaratan objektif di setiap sektor koperasi. Misalnya aturan anggota koperasi pekerja harus dapat memenuhi persyaratan profesional tertentu.
Anggota wajib memberikan kontribusi baik berupa uang maupun barang yang bernilai ekonomis yang digunakan sebagai modal koperasi. Dalam undang-undang juga diatur modal minimum pendirian senilai 3.000 Euro (atau setara dengan 50 juta rupiah) yang harus disetorkan koperasi, yang bersumber dari anggota. Dulunya modal minimum tersebut sebesar 6.000 Euro dan dengan minimal pendiri sebanyak lima (5) orang, yang kemudian diubah pada tahun 2018.
Di Basque terdapat kategori koperasi kecil atau koperasi tingkat pertama yang didirikan oleh minimal dua (2) orang, di mana hanya bisa berjenis koperasi pekerja atau pertanian saja. Sedangkan ada juga koperasi yang didirikan oleh minimal lima (5) orang, yang berjenis selain pekerja dan pertanian.
Kontrol Demokratis dan Mandiri
Perangkat organisasi Rapat Anggota, koperasi harus memiliki Dewan Pengurus atau sama dengan Dewan Pengawas yang dibentuk oleh tiga (3) orang. Dalam aturan ini Dewan Pengurus boleh terdiri dari anggota dan bukan anggota. Untuk Pengurus dari non anggota maksimal 25% jumlahnya dari ke seluruhan personil Pengurus. Selain itu juga harus memiliki 3 badan lainnya: Pertama, Dewan Sosial bertujuan memberikan nasihat kepada Pengurus dan melihat kinerja koperasi. Kedua, Komite Audit untuk mengawasi kepatuhan hukum, aturan koperasi serta laporan keuangan. Ketiga, Komite Banding untuk melaksanakan tindakan disipliner, mendisiplinkan anggota, manajemen dan lainnya.
Perusahaan
Koperasi
UU Perkoperasian di sana mengatur bahwa koperasi wajib mengalokasikan 30% dari keuntungan untuk dana cadangan yang tidak boleh digunakan untuk pengembangan bisnis koperasi. Dana cadangan dibukukan dalam akun akun Compulsory Reserve Fund (CRF) dan akun Cooperative Promotion and Other Purposes of Public Interest (COEP).
Akun CRF untuk menangani kondisi apabila koperasi mengalami kerugian. Sedangkan akun COEP digunakan untuk membayar berbagai kegiatan seperti pendidikan anggota dan pekerja, mempromosikan koperasi, membentuk koperasi baru dan mendukung koperasi lainnya.
Dana-dana tersebut tidak dapat didistribusikan ke anggota. Ketika koperasi tutup dana ini akan dialihkan ke lembaga publik yang bertujuan untuk membentuk koperasi lain. Kemudian bagian 70% dari dividen akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan transaksi anggota.
Ada dua jenis manfaat patronase bagi anggota. Pertama, bunga dari kontribusi modal yang diberikan ke koperasi. Kedua dari partisipasi kegiatan ekonomi dan sosial seperti transaksi, kehadiran di Rapat Anggota dan lain sebagainya.
Diskon Pajak Koperasi
Pemerintah Basque memiliki kebijakan khusus terkait pajak bagi koperasi. Mereka menggolongkan ada tiga jenis koperasi berdasar ketentuan perpajakan.
Pertama,
koperasi yang tidak dilindungi
Koperasi tergolong dalam kategori ini bila mereka tidak dapat mengalokasikan dana cadangan sebagaimana di atas (30% untuk CRF dan COEP). Bagi koperasi seperti ini, mereka tidak akan memperoleh keringanan atau diskon pajak. Besaran pajaknya disamakan dengan perusahaan lainnya. Mereka melihat koperasi tersebut melanggar aturan dengan tidak mengalokasikan keuntungan minimum yang wajib dicadangkan.
Kedua, koperasi yang dilindung
Sebaliknya, bagi koperasi yang patuh terhadap regulasi, mereka akan memperoleh keringanan atau diskon pada beberapa ketentuan pajak, seperti:
· Pajak Penghasilan Perusahaan: tarif pajak akan dikurangi menjadi 21%
· Pajak Pengalihan Properti: koperasi dibebaskan dari pajak 0%
· Pajak Perdagangan: pemerintah memberikan diskon sebesar 25%, 50%, 75% atau 95% dari jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Ketiga, koperasi yang dilindungi secara khusus
Selain karena kepatuhan terhadap regulasi, Pemerintah Basque memberikan distingsi pada beberapa jenis koperasi. Koperasi-koperasi di bawah ini dilindungi secara khusus oleh Pemerintah, sebagai berikut:
· Koperasi Pekerja
· Koperasi Pertanian
· Koperasi Konsumen
· Koperasi Pendidikan
· Koperasi Perumahan
Setiap jenis koperasi di atas harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan pajak, seperti contohnya koperasi pekerja, di mana remunerasi anggota pekerja tidak boleh lebih dari 20% dari rata-rata remunerasi di sektor atau bidang yang sama; Kemudian pekerjaan yang dilakukan non anggota tidak boleh melebihi batas hukum. Pada jenis koperasi lain, Pemerintah menetapkan ketentuan yang berbeda.
Penulis melihat Pemerintah Basque memiliki andil besar dalam mendorong pertumbuhan koperasi melalui kebijakan dan regulasi perkoperasian. Kebijakan dan regulasi tersebut membuat Pemerintah dapat menurunkan ketimpangan sosial-ekonomi dan tercatat sebagai negara dengan tingkat ketimpangan terendah di Eropa tahun 2018.
Pada
kondisi krisis, seperti pandemi Covid-19 dan krisis moneter 2008, Pemerintah
secara cepat membantu restrukturisasi usaha koperasi yang mengalami kerugian,
mendorong para pemilik-pekerja untuk mengalokasikan kembali dividen yang
diterimanya menjadi modal koperasi dan lainnya. Sehingga kebijakan tersebut
membuat ekonomi di wilayah tersebut cepat pulih dan stabil.
Beberapa isu di atas adalah setitik wawasan yang Penulis peroleh pada seminar pembukaan dengan narasumber otoritas perkoperasian Basque. Penulis merasa takjub dengan kebijakan perkoperasian yang sangat afirmatif. Termasuk juga bagaimana penegakan regulasi yang akan mempengaruhi ketentuan pajak bagi koperasi-koperasi di sana. Penulis melihat hal itu sebagai suatu skema insentif dan disinsentif yang efektif dalam menumbuhkan koperasi. Bayangkan kebijakan tersebut dapat diadopsi oleh Pemerintah Indonesia, pasti akan mengungkit pertumbuhan koperasi di tanah air, bukan? []
____
*Artikel dan reportase ini ditulis oleh Anis Saadah, Managing Director ICCI.
Komentar