Bengkalis: Pemda Fasilitasi Legalitas Koperasi
Bupati Bengkalis Kasmarni mendorong koperasi di daerahnya segera menyelesaikan legalitas koperasinya terlebih dengan adanya perijinan secara online melalui online single submission (OSS).
Layanan OSS sendiri mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Perihal kemudahan layanan perizinan tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Alfakhrurrazy mewakili Bupati Kasmarni dalam sebuah kegiatan yang diinisiasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) dan berlangsung di uula Hotel Marina pada Rabu (7/12/2022).
Di hadapan 60 pengurus koperasi di kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana Alfakhrurrazy mengatakan Dinas Koperasi Bengkalis siap membantu perijinan koperasi.
"Apabila mengalami hambatan, kami intruksikan Diskop UKM untuk segera membantu pengurusannya. Sehingga nantinya dapat meminimalisir koperasi tidak resmi atau rentenir yang berkedok koperasi."
Alfakhrurrazy juga menegaskan koperasi mengembangkan inovasi layanan anggota, memiliki daya saing sehingga dapat mandiri.
"Untuk itu mari kita satukan langkah dalam membangun koperasi, agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga ekonomi kerakyatan yang kuat, tangguh, mandiri, modern dan profesional, serta berdaya saing, dan go digital," papar dia seperti dilansir bengkaliskab.go.id.
(Susan/foto : istimewa)
Komentar