SHU : Antara Bisnis dan Pelayanan Anggota

oleh 

R. Nugroho M 


Sisa Hasil Usaha atau yang sering dikenal dengan akronim SHU menjadi kebanggaan atau prestasi dalam mengelola usaha koperasi. 

Semakin tinggi SHU yang dibukukan oleh koperasi dalam satu periode pembukuan, maka koperasi yang bersangkutan dianggap sebagai koperasi yang berhasil dalam mengelola usahanya. Betulkah pendapat demikian? Pendapat itu tidak salah tetapi juga tidak selalu benar.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelidungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM dapatlah dipahami bersama bahwa usaha koperasi dikelompokkan menjadi usaha untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan usaha untuk melayani kebutuhan masyarakat bukan anggota koperasi.

Usaha koperasi memenuhi kebutuhan anggotanya adalah transaksi pelayanan. Sedangkan usaha koperasi melayani kebutuhan masyarakat bukan anggota adalah transaksi bisnis. 

Dalam tata kelola usaha koperasi masing-masing transaksi di atas membukukan apa yang disebut SHU.

Pendapat umum menyatakan bahwa SHU koperasi adalah selisih dari kas masuk sebagai sumber pembiayaan dikurangi kas keluar untuk membiayai kebutuhan organisasi dan biaya operasional koperasi.

Dalam konteks transaksi koperasi sebagaimana dipaparkan di atas, dapatlah dipilah pengertian dan arti SHU sebagai keberhasilan usaha koperasi sebagai berikut :

Ketika koperasi masih melakukan usaha hanya untuk memenuhi kebutuhan anggota maka perhitungan SHU dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Kas masuk sebagai sumber pembiayaan tentulah hanya berasal dari anggota karena koperasi tidak melakukan transaksi selain dengan anggotanya

2. Kas masuk inilah yang  dibukukan dalam berbagai rekening dalam pembukuan koperasi.  

Contoh poin 2 ada pada koperasi yang melakukan usaha simpan pinjam. Kas masuk dari anggota ada yang dibukukan dengan nama rekening bunga, ada yang dibukukan dengan nama rekening jasa atau rekening simpanan pembiayaan anggota dan berbagai macam rekening yang lain. 

Tetapi pada dasarnya kas masuk dari anggota tersebut digunakan sebagai sumber pembiayaan untuk membiayai kebutuhan operasional koperasi.

3. Demikian juga dalam usaha lain di luar Usaha Simpan Pinjam (USP) seperti usaha pertokoan atau usaha yang lain.

4. Dari uraian di atas maka di akhir tahun  apa yang dibukukan sebagai SHU koperasi pada dasarnya adalah kas masuk dari anggota dikurangi kas keluar untuk biaya operasional koperasi.

Kalaupun koperasi membagikan SHU kepada anggota maka yang diterima anggota adalah sisa uangnya sendiri yang disetorkan ke koperasinya bukan tambahan ekonomis yang dikenal sebagai pendapatan.

5. Besar kecilnya SHU dalam konteks ini akan ditentukan oleh hemat atau borosnya pembiayaan yang dikeluarkan koperasi. Semakin hemat pembiayaan akan berdampak semakin besarnya SHU yang dibukukan koperasi demikian juga sebaliknya semakin boros pembiayaan maka semakin kecil SHU nya.

6. Karena itulah apa yang diatur dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengecualikan SHU yang diterima anggota dari koperasinya  (dalam konteks transaksi pelayanan) bukan sebagai obyek pajak pendapatan adalah suatu kebenaran dan keadilan yang  hakiki.

Dalam konteks transaksi bisnis koperasi,  maka kas masuk yang dipakai sebagai sumber pembiayaan untuk membiayai operasional koperasi akan berasal dari masyarakat  (bukan anggota).

Sebagai contoh pada usaha pertokoan koperasi yang melayani kebutuhan masyarakat. Hasil penjualan kepada masyarakat adalah kas masuk sebagai sumber pembiayaan untuk membiayai operasional toko koperasi. 

Pada penutupan pembukuan toko koperasi maka selisih hasil penjualan toko dikurangi biaya  operasional toko adalah SHU yang diperoleh unit usaha pertokoan koperasi.

Besar kecilnya SHU yang didapat adalah indikator keberhasilan usaha toko koperasi. Semakin besar SHU toko koperasi menandakan bahwa transaksi bisnis koperasi melalui unit usaha pertokoannya berhasil dan sukses baik dalam rangka pengembangan usaha maupun dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Demikian juga halnya dengan usaha bisnis koperasi yang lain seperti usaha di sektor pariwisata, perhotelan maupun usaha jasa yang lain.

Dari paparan di atas, kita akan dapat menjawab bersama-sama benarkah semakin besar SHU koperasi adalah tanda keberhasilan usaha sebuah koperasi?

Tentunya kita akan melihat konteks transaksi yang dilakukan koperasi. Apakah itu transaksi pelayanan atau transaksi bisnis.

Semoga kita semakin menghayati arti sebuah SHU sebagai indikator keberhasilan usaha koperasi. Semoga.

           Penulis adalah Sekretaris GKPRI Jawa Timur

Kategori
WACANA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar