Fakta Koperasi Indonesia Bersyariah

Oleh : Prof Dr Agustitin Setyobudi *)


img-1589020420.jpg


Koperasi sejak ada di Indonesia sudah di kelola berlandaskan syariah yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).

Prinsip ekonomi dalam Islam diterapkan dalam koperasi syariah karena koperasi syariah berdasarkan hukum Islam dan beberapa alasan yakni kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun

Koperasi (Sirkah Ta’awuniyah) dalam Pandangan Islam .Sirkah berarti ikhtilath (percampuran). Para fuqaha mendefinisikan sebagai: Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal orang per orang dan modal serta SHU.

Allah berfirman yang artinya:“Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga.” (Q. S. 4: 12)  “Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.” (Q. S. 38: 24)

Di dalam As-Sunnah, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Allah SWT berfirman: “Aku ini Ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya Aku keluar dari antara mereka.” (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah)

Dari segi etimologi kata “koperasi” berasal dan bahasa Inggris, yaitu cooperation yang artinya bekerja sama. Sedangkan dari segi terminologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.

Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi, bidang kiedit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal (single purpose). Ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang, disebut koperasi serba usaha (multipurpose), misalnya pembelian dan penjualan.

Koperasi dikelola berlandaskan syariah i yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).

Prinsip ekonomi dalam Islam diterapkan dalam koperasi syariah karena koperasi syariah berdasarkan hukum Islam dan beberapa alasan yakni kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun


Koperasi dalam Perspektif Islam

Koperasi (Sirkah Ta’awuniyah) dalam Pandangan Islam .Sirkah berarti ikhtilath (percampuran). Para fuqaha mendefinisikan sebagai: Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal orang per orang dan modal serta SHU. Di dalam As-Sunnah, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Allah SWT berfirman: “Aku ini Ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya Aku keluar dari antara mereka.” (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah)

Dari segi etimologi kata “koperasi” berasal dan bahasa Inggris, yaitu cooperation yang artinya bekerja sama. Sedangkan dari segi terminologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.

Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi, bidang kiedit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal (single purpose). Ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang, disebut koperasi serba usaha (multipurpose), misalnya pembelian dan penjualan.

Dari pengertian koperasi di atas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa yaag mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah kerja sama, gotong-royong , berjamaah dan demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum. Keja sama berjamaah dan gotong-royong ini sekurang kurangnya dilihat dari dua segi.

Pertama, modal awal koperasi dikumpulkan dari semua anggota-anggotanya. Mengenai keanggotaan dalam koperasi berlaku asas satu anggota, satu suara. Karena itu besarnya modal yang dimiliki anggota, tidak menyebabkan anggota itu lebih tinggi kedudukannya dari anggota yang lebih kecil modalnya.

Kedua, permodalan itu sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembagian sisa hasil usaha. Modal dalam koperasi diberi bunga terbatas dalam jumlah yang sesuai dengan keputusan rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya peranan anggota dalam pemanfaatan jasa koperasi.

Misalnya, dalam koperasi konsumsi, semakin banyak membeli, seorang anggota akan mendapatkan semakin banyak keuntungan. Hal ini dimaksudkan untuk lebih merangsang peran anggota dalam perkoperasian itu.

Karena itu dikatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal. Sebagai badan usaha, koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan akan tetapi lebih dari itu, koperasi bercita-cita memupuk kerja sama dan mempererat persaudaraan di antara sesama anggotanya.

Jadi koperasi (Syirkah Ta’awuniyah) sebagai akad mudharabah, yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, di satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (membagi keuntungan) menurut perjanjian, dan di antara syarat sah mudharabah itu ialah menetapkan keuntungan setiap tahun dengan persentasi atas dasar musyawarah bersama anggota melalui Rapat Anggota. (pr)


*) Prof Dr Agustitin Setyobudi, Guru Besar Ekonomi Islam dan Koperasi

Kategori
WACANA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar