"Menyongsong Era Baru Pengawasan KSPP Syariah"

Usai pemberlakuan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang dirilis akhir tahun lalu, Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi perlu berbenah.  Hal ini terkait dengan pemberlakuan Pengawasan yang lebih ketat dibandingkan ketika UU P2SK belum berlaku. Seperti apa mekanisme pengawasannya? Apa yang harus dilakukan kalangan koperasi dan lembaga keuangan syariah non bank lainnya? Agenda ini terlalu berharga untuk dilewatkan begitu saja. (*)

Kategori
AGENDA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar