Kelindan BUMDES dan KUD, Dibiarkan Mati atau Revitalisasi?

Pekan ini, media dihebohkan dengan ditemukannya “Desa Siluman” di Konawe, Sulawesi Tenggara. Sebuah desa yang nyaris tanpa penduduk dan aparatur pemerintahan lengkap tapi tetap mendapat kucuran dana desa dari Pusat yang jumlahnya tidak sedikit. Dana Desa memang tidak sepenuhnya buruk. Tak sedikit desa-desa yang berhasil mengelola dana desa sebagai stimulus, yang sebagian dijadikan komponen modal dalam perintisan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Menarik mengulas BUMDES, termasuk kaitannya dengan KUD yang sejatinya adalah “inspirasi” keberadaan BUMDES. Bagaimana dengan KUD sendiri? Mengapa program revitalisasi KUD seakan sepi? Berikut ulasan pemerhati dan penulis perkoperasian senior Djabaruddin Djohan mengupas fenomena itu.

Pada  dewasa ini tengah dikembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), yakni  badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUMDES ini dibentuk oleh pemerintah desa dengan tujuan agar kesejahteraan masyarakat desa meningkat lewat pendayagunaan semua potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumber daya alam, dan juga sumber daya manusia. Pendirian BUMDES ini berdasarkan pada kesepakatan antara pemerintah desa dan masyakat desa setempat yang dilakukan melalui Musyawarah Desa (MUSDES), sebagai pemegang kedaulatan tertinggi BUMDES Pendirian BUMDES dilakukan melalui musyawarah desa, yang kesepakatannya disahkan dengan Peraturan Desa, yang sekaligus merupakan pengesahan BUMDES.

Untuk mencapai  tujuannya, BUMDES dapat membentuk unit-unit usaha, yang terdiri dari dua jenis. Pertama dalam bentuk Perseroan Terbatas, sebagai persekutuan modal, yang dibentuk berdasarkan perjanjian, dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa. Kedua berbentuk  Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMDES sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Menurut data Kemendes,  per Desember 2018 sudah terbentuk sekitar 41 ribu BUMDES dari total 74.957 Desa di Indonesia. Berarti pada saat ini sudah 64 persen, bahkan mendekati 70 persen  desa-desa di Indonesia sudah punya BUMDES.


Trauma dan Alergi Koperasi?

Sebagai lembaga yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masarakat desa yang bersemangatkan kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong, yang tidak berbeda sama sekali dengan semangat yang disandang koperasi, BUMDES sama sekali mengabaikan bentuk koperasi sebagai sarana untuk mencapai tujuannya. Mengapa hal ini terjadi?

Kuat dugaan, mengapa BUMDES tidak menggunakan koperasi sebagai sarananya untuk mencapai tujuannya, adalah karena “trauma”: terhadap kegagalan KUD di masa lalu yang telah  meninggalkan citra  buruk terhadap lembaga koperasi pada umumnya. KUD yang amat dimanja  oleh Pemerintah dengan berbagai fasilitas, dalam kenyataanya lebih banyak dinikmati dan disalahgunakan oleh segelintir pengelolanya, sehingga manfaatnya sama sekali tidak banyak dirasakan oleh  masarakat pedesaan. Akibanya KUD  ambruk satu demi satu setelah tiada lagi fasilitas dari Pemerintah, bersamaan dengan   berlakunya sistem perdagangan bebas.

Menurut Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah     (AAGN) Puspayoga (sekarang Teten Masduki,-Red), dari 7.000 KUD, sekarang yang aktif tinggal 150 KUD Dari KUD-KUD yang tersisa inipun kebanyakan tidak lagi melakukan kegiatan yang secara langsung berkaitan dengan sektor pertanian.Untuk bisa mempertahankan keberadaannya, sebagian besar KUD memiliki usaha  seperti layanan pembayaran rekening listrik, konter pulsa, layanan payment point online bank (PPOB). 

Di sisi lain,  usaha inti (core business) mereka sebagian besar berupa simpan pinjam, waserda atau toserba, sentra kulakan, peternakan, dan perdagangan umum lainnya.Sedangkan yang sedikit berhubungan dengan sektor pertanian ialah: usaha penggilingan padi ( RMU, Rice Milling Unit), distribusi pupuk atau sarana produksi padi atau pertanian (saprodi/saprotan). Di beberapa tempat, RMU itu bahkan tak lagi mereka operasikan sendiri, tetapi disewakan ke beberapa pengepul. Ada beberapa KUD yang tetap berkembang dengan baik, karena sejak sebelum menjadi KUD telah memiliki kegiatan usaha yang berhasil tanpa tergantung pada fasilitas Pemerintah, seperti persusuan, perikanan atau perkebunan.. Inilah wajah KUD saat ini.

Akibat kegagalan KUD yang meninggalkan citra buruk terhadap koperasi,  BUMDES terkesan trauma dan kemudian   alergi terhadap  bentuk  lembaga koperasi. Yang kemudian seringkali terabaikan adalah pertanyaan, mengapa KUD (dan juga koperasi lainnya) bisa gagal, padahal berbagai bentuk fasilitas telah terpenuhi? Sementara ada koperasi pertanian, yang dikembangkan dalam waktu yang hampir bersamaan, dengan kondisi (pada saat pendirian) yang tidak jauh berbeda dan sama-sama dikembangkan “dari atas” (top down approach), bisa menjadi besar, bahkan kini menjadi konglomerasi koperasi kelas dunia. Itulah Koperasi Pertanian Korea Selatan. (Nong Hyup disingkat NH). Dengan membandingkan kedua koperasi tersebut, KUD dan NH, mudah-mudahan perrtanyaan tersebut bisa terjawab.

  

KUD-NH, Sebuah Perbandingan

Tidak jauh berbeda dengan proses pendirian KUD (1969/1970), pendirian NH benar-benar dibangun dari atas oleh pemerinta Korea Selatan. Bahkan peran pemerintah  dalam proses tersebut bisa dibilang jauh lebih “telanjang” daripada KUD, yang masih melalui proses pengembangan BUUD (Badan Usaha Unit Desa) dengan menyertakan para petani. Berbeda dengan proses pembentukan tingkat-tingkat organisasi koperasi yang seharusnya, pemerintah pertama-pertama membentuk induk koperasi pertanian, NACF (National Agricultural Cooperative Federation) pada tahun 1961, sebelum mengembangkan koperasi-koperasi pertanian tingkat primer pedesaan, dan kemudian koperasi pertanian tingkat sekunder di tingkat propinsi. 

Terus terang diakui, bahwa pembentukan koperasi-koperasi pertanian ini bukan atas kemauan para petani sendiri, melainkan atas keinginan pemerintah sebagai sarana pembangunan ekonomi pedesaan. Meskipun sama-sama dikembangkan ”dari atas”, dalam perkembangan selanjutnya kedua koperasi pertanian tersebut (KUD dan NH) menempuh jalan yang berbeda, dengan hasil yantg berbeda pula.

Selama hampir 3 dasa warsa KUD merasa “nyaman” menikmati fasilitas Pemerintah, hingga “akhir hayatnya”: pada 1998, dengan akibat tetap tergantung pada Pemerintah. Tidak demikian halnya dengan NH. Merasa tidak nyaman selalu dikendalikan oleh Pemneritrah,  lambat laun timbul kesadaran di kalangan petani, bahwa pengembangan koperasinya harus ditentukan oleh mereka sendiri. Pada tahun 1965 para petani anggota koperasi memprakarsai bangkitnya Gerakan Petani Baru dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran petani sebagai pelaku utama dalam gerakan koperasi.

Dengan kata lain, mereka menyadari, bahwa status  kemandirian yang bebas dari intervensi dari luar sebagai prinsip yag harus ditegakkan dalam koperasinya, sebagai bentuk percaya pada diri sendiri (self confidence).  Gerakan dari bawah ini semakin menemukan bentuknya, ketika terjadi perubahan sistem pemerintahan dari pemerintahan militer yang otoriter ke pemerintahan demokrasi pada tahun 1987. Pada saat itu para petani anggota koperasi juga menginginkan berlakunya sistem demokrasi dalam manajemen NH. Oleh desakan dari bawah ini, NACF kemudian menyelenggarakan seminar, sejak pertengahan tahun 1987 hingga akhir tahun 1988.

Hasilnya cukup fenomenal, undang-undang yang menyatakan bahwa pengurus NH yang ditunjuk oleh pemerintah dihapus, dan berdasarkan undang-undang yang baru para petani anggotanya dapat memilih sendiri ketua/pengurus koperasi primernya. Demikian pula Presiden/Ketua NACF yang semula ditunjuk oleh Presiden Korea Selatan atas rekomendasi Menteri Pertanian dan Kehutanan, berdasarkan undang-undang yang baru dipilih langsung oleh para ketua NH tingkat primer. Pemilihan pengurus secara langsung oleh anggota ini mulai dilaksanakan sejak 1990. 

Ketika dibentuk pada 1970an, KUD berjenis koperasi pertanian, yang hanya beranggotakan petani dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sektor pertanian.  Tetapi sejak 1973, KUD berubah menjadi Koperasi Serba Usaha (KSU) pedesaan, yang mengakomodasi kepentingan seluruh pendduduk desa (tidak hanya petani) dan menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha yang tidak selalu berkaitan dengan sector pertanian. 

Sedangkan NH konsisten fokus sebagai koperasi pertanian, yang melakukan berbagai kegiatan pelayanan yang berkaitan dengan kebutuhan anggotanya yang seluruhnya adalah petani,  seperti dibidang keuangan (perbankan,m asuransi), pemasaran, pemasaran, sarana produksi dls.Meskipun sejak 1989 NH membuka pintu bagi bukan petani untuk juga mendapat pelayanan sebagai associate member. (anggota yang dilayani), tetapi orientasi kegiatan tetap pada berbagai usaha yang berkaitan dengan sektor pertanian.

Pendirian KUD-KUD kemudian diikuti dengan pendirian Pusat KUD (PUSKUD) di tingkat propinsi, dan Induk KUD (INKUD) pada tingkat nasional, yang juga mendapat fasilitas dari Pamerintah. Ketika fasilitas terhenti pada 1998 bersamaan dengan berlakunya  perdagangan bebas, keberadaan KUD tingkat sekender dan nasional ini ikut terimbas, dan untuk mempertahankan hidupnya, PUSKUD dan INKUD melakukan usaha apa saja, tanpa mempedulikan kaitannya dengan kebutuhan petani. Sementara NH, yang semula  juga  memiliki 3 tingkat organisasi, demi efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada anggota (petani) kemudian memangkas keberadaan tingkat pusat, yang kemudian dijadikan perwakilan tingkat induk (NACF), sehingga praktis di koperasi ini hanya ada dua tingkat yaitu  tingkat induk (NACF) dan koperasi primer.  

Setelah tiada lagi fasilitas dari pemerintah, KUD-KUD yang masih bisa bertahan praktis  berjalan  dan berusaha sendiri-sendiri, terlepas dari bantuan Pemerintah. Sementara NH setelah terlepas dari kendali pemerintah sejak 1990, pemerintah sama sekali tidak lepas tangan. Hal ini tampak dalam konstitusi Republik Korea pasal 124 ayat (3) yang berbunyi: “pemerintah berkewajiban memperkuat organisasi mandiri para petani, nelayan, industri kecil dan menengah, serta harus menjamin kenetralan mereka dalam politik”. 

Kemudian dalam Undang-undang Koperasi Pertanian pasal 11 dinyatakan: tanggungjawab pemerintah untuk mendukung koperasi pertanian dan memberikan status hukum kepada mereka untuk melaksanakan berbagai kegiatan usaha tanpa hambatan dari undang-undang ini: Dukungan pemerintah kepada koperasi pertanian ini antara lain diwujudkan dalam bentuk pemberian izin kepada Bank Koperasi Pertanian sebagai satu-satunya bank yang diberi hak untuk menyalurkan kredit sektor pertanian. Pemerintah juga memberikan perlakuan khusus dalam perpajakan kepada koperasi pertanian, misalnya untuk pajak pendapatan, kepada koperasi primer hanya dikenakan 10%, federasi koperasi nasional dikenakan 18-25%, sementara kepada perusahaan swasta dikenakan 18-32%. 

Seperti telah diungkapkan di atas, sertelah fasilitas pemerintah distop sama sekali, satu persatu KUD berguguran, kecuali beberapa KUD yang untuk bisa bertahan hidup menjalankan usaha apa saja, yang tidak ada kaitannya dengan sektor pertanian. Sementara NH setelah benar-benar terlepas dari kendali pemerintah pada 1990 bisa bergerak bebas mengembangkan usaha-usahanya dalam upaya melayani anggotanya. Selain status kemandiriannya yang memberikan semangat untuk mengembangkan dirinya, etos kerja orang Korea yang terkenal seperti: kerja keras, fokus pada bidang pertanian saja, disiplin, gigih, pantang menyerah, totalitas dsb memberikan dorongan yang amat kuat bagi keberhasilan pengembangan usaha-usahanya, yang  meliputi berbagai bidang:  produksi, pemasaran, distribusi, serta jasa keuangan (perbankan dan asuransi). dengan tetap berfokus pada pelayanan kepada anggota.

Untuk melayani kebutuhan anggotanya di dalam negeri, NACF memiliki beberapa toko serba ada (department store), pasar swalayan (supermarket),dan pusat jajan makanan (food center). Untuk melayani kebutuhan keuangan anggota NH/NACF memiliki usaha perbankan dan asuransi. Bank-bank/NACF merupakan bank komersial terbesar nomor dua di antara 32 bank di Korea.  Sedangkan unit asuransinya, merupakan perusahaan asuransi terbesar nomor empat di Korsel, yang menawarkan 21 jenis asuransi jiwa dan tujuh asuransi non jiwa. Sedangkan pada  tingkat perdagangan internasional. NACF pada 1990 mendirikan Korea Agricultural Cooperative Trading Co, dan membuka perwakilan di New York, (Amerika Serikat) dan Fokuoka, (Jepang) sebagai pusat pembeliaan barang-barang kebutuhan petani (Agricultural Product Shopping Center) serta untuk memasarkan hasil pertanian anggota.

Berfungsinya secara optimal aspek kelembagaan maupun aspek usaha koperasi pertanian Korea, tidak terlepas dari peranan pendidikan yang sejak awal pendiriannya sudah mendapat perhatian besar. Untuk melatih staf NACF maupun koperasi-koperasi primer anggotanya, pada tahun 1962 didirikan Agricultural Cooperative College, yang masih tetap berfungsi hingga saat ini.

Pada 2014  sebagai koperasi induk NACF memiliki anggota 1.115 koperasi primer dengan anggota  sebanyak 2.35 juta orang dan anggota yang dilayani (associarte members) sebanyak 15.262.611 orang. Dengan angka penjualan sebesar USD 63,78 milyar NH/NACF  menduduki peringkat nomor 1  di antara 20 koperasi pertanian di dunia.


Revitalisasi KUD

Pada tahun 2016, Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga  menyatakan akan menghidupkan kembali fungsi Koperasi Unit Desa (KUD) untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Pengelolaan koperasi akan didorong supaya lebih profesional. Kehadiran KUD- katanya, diharapkan mampu menjadi kepanjangan tangan Perum Bulog untuk membantu menyerap gabah yang dihasilkan petani. KUD juga akan didorong untuk melakukan fungsi- lainnya, yakni simpan pinjam dan penyaluran pupuk Beberapa tahun sebelumnya (2009), Fakultas Pertanian UGM dalam suatu seminar yang juga bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, menyimpulkan, bahwa KUD perlu direvitalisasi, baik yang berkaitan dengan internal KUD maupun yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis dari hulu sampai hilir.

Hingga  hampir selesai masa tugasnya,  belum terdengar realisasi  pernyataan Menteri Koperasi dan UKM ini.  Apabila dilaksanakanpun, dengan rencana revitalisasi KUD dengan konsep sebagai kepanjangan tangan BULOG, bisa dipastikan akan mengalami nasib serupa dengan  yang dialami KUD hingga 1998. Ingat kehancuran sebagian besar KUD pada 1998, karena KUD tidak mampu bersaing dalam era perdagangan bebas, setelah tiada lagi fasilitas pemerintah.Dengan menjadikan KUD sebagai perpanjangan tangan BULOG, maka berarti  juga menjadikan KUD sepenuhnya tergantung pada BULOG. Ini berarti, jika fasilitas dari Bulog ini juga  berhenti, maka keberadaan KUD ini  dapat dipastikan juga akan berhenti.

Bagaimanapun, jika ingin merevitalisasi KUD dengan serius dan berkesinambungan, cara kerja  Nong Hyup Korea Selatan layak dijadikan acuan.. Paling tidak semangat kemandiriannya harus benar-benar ditegakkan, semangat yang tidak tergantung pada siapapun dan apapun, kecuali  pada kekuatan anggotanya. Fokus kegiatan koperasi  hanya ditujukan kepada sektor pertanian, baik yang meliputi sarana produksinya, proses produksinya, pemasarannya, bidanag keungannya, dan jangan lupa juga bidang pelatihan/pemndidikannya. Pengalaman masa lalu, di mana KUD dijadikan sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU) yang mengerjakan segala macam bidang yang bisa dikerjakan asal menguntungkan, justru kemudian mengabaikan sektor pertaniannya.  Yang juga amat vital bagi keberhasssilannya, adalah faktor etos kerja, yang berarti manajemen dan pengelolanya harus mau kerja keras, pantang menyerah, dan tentu juga harus professional. Kebiasaan KUD di masa lalu, yang hampir sepenuhnya tergantung pada fasilitas Pemerintah, sehingga tidak “memaksanya” untuk bekerja keras, secara total harus ditinggalkan, digantikan dengan kerja keras, disertai dengan sikap professional, inovatif dan kreatif.

Dengan memperhatikan beberapa faktor tersebut di atas, jika diterapkan dengan konsisten, maka upaya untuk revitalisasi KUD mudah-mudahan akan berhasil dan dapat berkembang menjadi koperasi yang  sehat dan kuat. Sehingga trauma terhadap KUD khususnya dan koperasi ada umumnya dapat dikurangi dan sukur bisa dihilangkan sama sekali. (PRIONO/FOTO ISTIMEWA) 


Kategori
WARTAUTAMA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar