Oleh : R.Nugroho
(Sekretaris GKPRI Prov. Jawa Timur)
Usaha simpan pinjam koperasi adalah usaha sektor keuangan yang dilakukan koperasi baik sebagai usaha tunggal yang disebut KSP, atau bagian dari serba usaha koperasi yang disebut unit usaha simpan pinjam.
Pada saat ini, Usaha Simpan Pinjam koperasi sebagai usaha sektor keuangan sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021 hanya boleh dilakukan sebagai transaksi antar anggota koperasi dan tidak dibenarkan melakukan transaksi dengan bukan anggota.
Lebih lanjut ditetapkan dalam PP 7/2021 bahwa usaha antar anggota ( koperasi dengan anggotanya) adalah transaksi pelayanan.
Sebagai transaksi antar anggota yang tidak berhubungan dengan pihak di luar anggota, maka menjadi konsekwensi logis, bahwa tata kelola usaha simpan pinjam koperasi direncanakan, di operasionalkan serta diawasi bersama oleh para anggotanya sebagai pemilik sekaligus penggunanya.
Fakta empiris menunjukkan, bahwa tata kelola usaha simpan pinjam koperasi sebagaimana dipaparkan diatas dikenal di lapangan sebagai transaksi dari, oleh dan untuk anggota. Dimana modal Usaha Simpan Pinjam baik itu modal tetap maupun modal kerjanya semua berasal dan dikelola bersama seluruh anggota.
Kalaupun ada dana dari fihak bukan anggota disetorkan ke kas usaha simpan pinjam koperasi, fakta empiris menunjukkan, bahwa setoran itu pada dasarnya adalah pinjaman bersama seluruh anggota, yang akan ditanggung bersama, dan nantinya menjadi modal yang dimiliki bersama pula.
Fakta historis menunjukkan, bahwa Usaha Simpan Pinjam Koperasi didirikan bukan sebagai usaha bisnis yang berhitung untung rugi, bukan usaha bisnis untuk mengembangkan modal dan mencari keuntungan seperti usaha perbankan.
Sejarah pendirian usaha simpan pinjam koperasi selalu menunjukkan fakta bahwa usaha simpan pinjam koperasi didirikan oleh sekelompok orang yang mempunyai masalah sama di sektor keuangan , dan memecahkan masalah yang dihadapinya secara bersama-sama pula. Karena itu tepat untuk dihayati dan diamalkan bahwa Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang pada hakekatnya adalah gerakan saling menolong diantara anggota koperasi bukanlah usaha untuk mencari untung antar sesama anggota, karena tidak masuk akal mencari untung dari dirinya sendiri.
Seiring dengan tata kelola Usaha Simpan Pinjam sebagai transaksi pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7/2021, saat ini lagi hiruk pikuk lahirnya peraturan menteri koperasi No 8/2023 tentang usaha simpan pinjam yang menetapkan Usaha Simpan Pinjam sebagai usaha beresiko tinggi, serta pengaturan tata kelola Usaha Simpan Pinjam koperasi yang berkiblat kepada tata kelola perbankan sebagai transaksi bisnis yang bertumpu kepada kekuatan modal.
Terkait hal diatas layaklah jika muncul pertanyaan sebagai berikut :
1.Ketika Usaha simpan pinjam koperasi sesuai jati dirinya adalah usaha yang dimiliki, dikelola dan digunakan bersama untuk kepentingan pemiliknya, tepatkah diposisikan sebagai usaha beresiko tinggi?
2. Disisi yang lain ketika Usaha Simpan Pinjam koperasi pada hakekatnya adalah gerakan saling menolong tepatkah harus dikelola dengan berkiblat seperti tata kelola perbankan yang bertumpu pada kekuatan modal ?
3. Kedepan, tepatkah usaha simpan pinjam koperasi diatur sebagai usaha bisnis sektor keuangan dalam regulasi perkoperasian, sedangkan usaha bisnis disektor jasa keuangan yang dilakukan koperasi telah diatur dalam undang-undang No 4/2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan?
Semoga Permenkop 8/2023 tidak membuat kebingungan para pelaku koperasi di lapangan dan menimbulkan disharmonisasi regulasi dalam tata kelola usaha Simpan Pinjam koperasi (*).
Sumber : https://wartakoperasi.net/tepatkah-usp-koperasi-diposisikan-sebagai-transaksi-bisnis-detail-449599