Tak Dikelola dengan Benar Sebabkan Koperasi Gagal Bayar

Tak Dikelola dengan Benar Sebabkan Koperasi Gagal Bayar

        Koperasi idealnya melakukan kegiatan usaha langsung bersentuhan dengan kebutuhan anggota. Namun apa jadinya ketika simpanan anggota yang merupakan modal inti untuk memenuhi kebutuhan anggota justru digunakan diluar kepentingan anggota. Apalagi ketika penggunaan modal untuk pengembangan usaha tidak sesuai dengan prinsip dan jatidiri koperasi atau diluar persetujuan rapat anggota.

        Seperti yang dilakukan delapan koperasi seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.

        Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sejatinya koperasi tidak mungkin gagal bayar jika simpanan anggota diperuntukan kepentingan anggota. Namun koperasi menjadi bermasalah disebabkan praktek berkoperasi tidak benar dan dana simpanan diinvestasikan untuk kepentingan diluar anggota. Koperasi berbeda dengan korporasi karena itu dalam penanganan koperasi bermasalah ada penyelesaian internal untuk menyelamatkan koperasi sekaligus untuk melindugi anggota koperasi.

        Menurut Menkop UKM, hal ini menjadi catatan mengenai betapa pentingnya pengawasan koperasi terutama KSP agar semakin lebih profesional dan berkualitas. Saat ini Kemenkop UKM telah melakukan reformasi pengawasan berbasis risiko sebagaimana perbankan. “Kami tidak akan membiarkan koperasi yang melakukan penyimpangan karena ini akan rusak reputasi koperasi. padahal, koperasi merupakan perwujudan dari sistem perekonomian yang berasaskan kekeluargaan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ungkapnya.

        Selama ini, menurut Kemenkop UKM pihaknya telah memberikan kesempatan kepada koperasi yang bermasalah secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian. Namun, koperasi bermasalah masih belum memenuhi harapan anggota, termasuk memberikan kejelasan mengenai hak-hak anggota oleh pengurus koperasi. untuk itu, pihaknya membentuk lintas satuan tugas penanganan koperasi bermasalah yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

        Selama ini antara anggota dan pengurus sudah ada kesepakatan untuk menempuh perjanjian perdamaian, dan selama ini Kementerian Koperasi dan UKM selalu memberikan kesempatan kepada delapan koperasi bermasalah karena gagal bayar yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi atau perjanjian perdamaian pasca perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sudah damai dengan nasabah.

        Teten Masduki, mengharapkan putusan PKPU yang sudah menjadi kesepakatan internal dangan koperasi-koperasi tersebut dapat dijalankan dengan benar sehingga mencapai penyelesaian. Dengan begitu, kepentingan para anggota dengan jumlah simpanan kecil dapat terselesaikan.   

        Setelah dibentuk oleh Mentreri Koperasi dan UKM, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi bermasalah, langsung bekerja cepat berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop UKM  Agus Santoso mengatakan, koordinasi dilakukan karena PPATK berada dalam Tim Satgas bersama Kepolisaian, Kejaksaan, dan unsur masyarakat.

        “Dalam 2 minngu ini, mulai ada pembayaran kepada masyarakat, PPATK ikut membantu kita untuk menjaga itikad baik, kerjasama pengurus koperasi untuk memberikan data, timnya 3 yaitu tim verifikasi, simpan pinjam, verifikasi aset penilaian, legal, dibantu sekretariat”, kata Agus Santoso, seperti dilansir Kompas (15/1/2022).

        Satgas akan menjaga integritas dan cepat bekerja untuk menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi. pihak PPATK yang masuk dalam tim satgas adalah Plt. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Muhamad Novian, dan Direktur Analisis dan Pemeriksan II PPATK, Aris Priatno. Agus optimis dalam 2 pekan ini akan ada pembayaran kepada anggota yang bermasalah. Untuk itu, pihaknya berharap pengurus koperasi dapat menjaga itikad baik dan bekerjasama dalam memberikan data kepada satgas secara transparan.

        Agus juga telah mendatangi 4 dari 8 koperasi bermasalah yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama. Pihaknya meminta kerjasama dan itikad baik ke mereka, agar Satgas dibuka akses untuk memeriksa dengan jaminan kebenaran. Sebagai timbal baliknya jaga kerahasiaan data. Selain itu, ia juga berharap 8 koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU), lebih kondusif dan mengikuti proses tahapan PKPU.

(Edi Supriadi)

Sumber : https://wartakoperasi.net/tak-dikelola-dengan-benar-sebabkan-koperasi-gagal-bayar-detail-440586