Koperasi kadang harus melakukan strategi potong gaji demi sustainable bisnis dan organisasi koperasi. Tepatkah?
Potong gaji kadang menjadi short cut alias jalan pintas koperasi sebagai manifestasi efisiensi. Namun, tidak semua policy potong gaji ini tepat, dan bisa dipahami karyawan. Terlebih di tengah ancaman inflasi dan resesi.
Potong gaji akan menjadi solusi tepat, jika alasan pemotongan gaji adalah faktor eskternal sebagai berikut :
1. Daya beli anggota, konsumen menurun karena pandemi. Jika daya beli menurun, otomatis omset koperasi juga melandai.
Dengan kondisi seperti ini, ketika koperasi memutuskan pemotongan gaji karyawan, karyawan bisa memahami dan menerima kebijakan potong gaji.
2. Anggota sebagai konsumen koperasi banyak yang di PHK, bisnis anggota koperasi merugi karena pandemi. Dua kondisi tersebut berujung pada tingginya kredit macet. Otomatis, pendapatan koperasi juga menipis.
Karyawan juga bisa memahami kebijakan koperasi yang memberlakukan potong gaji karena pendapatan dari jasa USP turun drastis terkait banyaknya anggota yang di PHK dan tidak bisa mengangsur pinjaman koperasi.
3. Bencana alam. Misalnya kantor koperasi rubuh terkena gempa bumi, dll yang berakibat pada kerugian koperasi. Karyawan akan mengerti jika gaji mereka harus dipotong.
Namun, jika koperasi merugi karena faktor internal, maka mekanisme potong gaji harus memperhatikan rasa keadilan di pihak karyawan. Eksekusi potong gaji tentu berbeda.
Faktor internal yang mengakibatkan koperasi merugi antara lain.
1. Miss management. Artinya salah kelola koperasi oleh pengurus dan manajemen yang berakibat tingginya kredit macet baik pada pada USP maupun toko.
Selain itu, aset-aset produktif di koperasi yang seharusnya menghasilkan income malah menjadi beban alias menambah biaya pengeluaran. Sehingga berdampak pada kerugian koperasi.
2. Korupsi oleh oknum koperasi, baik sendiri maupun oleh beberapa orang. Korupsi di koperasi berdampak pada high cost alias biaya tinggi, hingga berkurangnya aset koperasi, dan hilangnya keuntungan koperasi.
Nah, jika kerugian koperasi disebabkan dua faktor di atas, strategi potong gaji bisa menjadi bumerang bagi koperasi itu sendiri jika tidak dilaksanakan secara adil dan hati-hati.
Untuk menjaga semangat kerja karyawan agar tidak terjadi demotivasi dan menegakkan keadilan, policy yang bisa diambil koperasi adalah sebagai berikut:
1. Koperasi menerapkan punishment alias hukuman kepada oknum di koperasi yang terlibat dalam miss management, atau yang terlibat dalam praktik korupsi.
2. Pengurus dan top management dipotong gajinya terlebih dahulu. Sebelum, koperasi melakukan tindakan potong gaji karyawan. Setelah potong gaji berlaku di top level, baru bulan berikutnya karyawan dikenakan potong gaji.
3. Adakan dialog komunikasi dua arah dengan karyawan terkait kondisi koperasi terkini. Juga konsekuensi dari kondisi tersebut yakni potong gaji.
Dengarkan suara, masukan dari karyawan yang tidak terlibat dalam kasus korupsi, miss management di koperasi untuk mencari win win solution.
Aspirasi dari bawah akan menjadi arah yang mendekati kebenaran bagi pengurus dalam mengambil kebijakan untuk semua. Bukan hanya untuk sekelompok orang saja.
(Susan/ilustrasi: istimewa)
Sumber : https://wartakoperasi.net/strategi-potong-gaji-tepatkah-detail-444932