Pada hakekatnya
mendirikan koperasi berlandaskan pada tujuan mulia yaitu mengangkat
derajat anggota terutama dari sisi ekonomi menjadi lebih baik. Anggota dan
calon perlu diberikan penjelasan mengenai prinsip dan jati diri koperasi, agar
anggota paham akan hak dan tanggung jawab ketika sudah masuk menjadi anggota.
Pada prinsipnya secara teori sangat mudah semudah membalikan telapak tangan
untuk mendirikan koperasi, akan tetapi prakteknya sangat sulit untuk
diimplementasikan. Nah, fenomena inilah yang terjadi saat ini banyak koperasi
yang harus berurusan dengan lembaga hukum akibat pengurusnya salah kelola.
Dana simpanan anggota yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan anggota banyak dipakai bukan untuk kepentingan anggota. Simpanan anggota disinyalir justru diinvestasikan pada usaha lain, akibatnya ketika anggota melakukan transaksi penarikan simpanan maupun pinjaman likuiditas koperasi menjadi nihil. Anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi menjadi korban akibat ulah pengurus, yang tidak becus mengelola koperasi atau punya niat lain dibalik semua itu. Ketika persoalan hukum menjerat lembaga koperasi sekali lagi yang menjadi korban adalah anggota, lalu bagaimana denban simanan anggota? Karena hingga saat ini tidak ada lembaga yang menjamin simpanan anggota.
Oleh karena itu Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly menyepakati tiga hal mendasar perkuatan dan pengembangan koperasi, khsusunya yang berkaitan dengan masalah hukum. Diantaranya koordinasi penguatan perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), penanganan KSP dalam PKPU, hingga UU Perkopersian.
Hal itu disampaikan dalam audiensi Menkop UKM Teten Masduki dan Menkumham Yasona Laoly didampingi oleh Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, Deputi Bidang Perkoperasian, Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan, Riza Damanik, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, Agus Santoso, di Jakarta Selasa (12/4/2022) seperti dilansir Liputan 6. Com.
Dalam audiensi tersebut, Menkumham menilai perlu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Hukum dan HAM tentang pengaturan lebih lanjut terhadap proses pemberian izin KSP. Antara lain Notaris wajib terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Deputi Perkoperasian sebelum menyusun Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi.
Kedua, kewenangan Pendirian Badan Hukum tetap merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Ketiga Izin usaha simpan pinjam tetap merupakan kewenangan BKPM. Dalam kesempatan yang sama, Teten menyampaikan rekomendasi Deputi Perkoperasian, antara lain akan menyangkut aturan permodalan, persyaratan dalam rangka fit and proper test calon pengurus KSP, persyaratan bahwa pendiri tidak terafiliasi dengan industri keuangan, dan mengajukan buisness plan yang feasible.
Menkumham memiliki pandangan serupa dengan Teten menyangkut penanganan KSP dalam PKPU, praktek UU PKPU terhadap KSP tidak memberikan perlindungan yang cukup atas pengembalian simpanan anggota koperasi. Kemudian sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan PKPU terhadap KSP pada masa yang akan datang, perlu dipikirkan bersama agar Hakim Pengadilan Niaga sangat berhati-hati untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap KSP.
Yasona menyampaikan agar dijadwalkan ada pertemuan kembali antara Menteri Hukum dan HAM, bersama Menteri Koperasi dan UKM dengan Ketua Mahkamah Agung. Tujuanya untuk berkonsultasi kepada Mahkamah Agung apakah memungkinkan untuk membuaty pedoman bagi para Hakim Pengadilan Niaga, Berupa Surat Edaran Mahkamah Angung (SEMA).
Selain itu dalam hal terjadi lagi putusan PKPU terhadap KSP, perlu dipikirkan pula apakah kepada para Hakim dapat diberi pedoman agar putusan PKPU Pengadilan dapat memberi kewenangan pemberesan kepada Pemerintah cq Balai Harta Peninggalan (BHP). Kemudian, Hakim Pengadilan Niaga sepatutnya memutuskan PKPU atas dasar jumlah aset yang dimiliki KSP (aset based resolution), sehingga ada kepastian bahwa aset KSP yang ditangani tim pemberes (BHP) akan mencukupi tagihan pembayarannya.
Menkop UKM Teten Masduki menambahkan, atas dasar pertemuan dengan Mahkamah Agung, akan dilakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Menteri Koperasi UKM, serta Kapolri untuk membahas sapek penegakan hukum terkait 8 KPS yang saat ini dalam PKPU. Sementara itu, menyangkut Hak Inisiatif Pemerintah untuk menyusun RUU Perkoperasian yang baru, Menkumham mengatakan bahwa sifat pengajuannya adalah berdasarkan Kumulatif Terbuka.
Jadi RUU Perkoperasian ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum, tetapi atas dasar akibat putusan Mahkamah Konstitusi (vide pasal 23 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Disebut Kumulatif karena bersifat tambahan, dan terbuka karrena dapat diajukan kapan saja. (Edi Supriadi)
Sumber : https://wartakoperasi.net/skb-untuk-beri-rasa-aman-entitas-koperasi-detail-442228