Sistem Penggajian yang Fair

Sistem Penggajian yang Fair

Penyusunan gaji menjadi unsur penting untuk tata kelola koperasi yang baik. Apa saja yang harus diperhatikan?

Gaji atau salary karyawan termasuk karyawan di koperasi diatur dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2017 yang menyatakan struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Mengacu kepada Permen tersebut, maka penyusunan gaji karyawan koperasi agar distribusinya adil, tidak bersifat personal karena suka dan tidak suka, harus mengacu kepada unsur berikut :

1. Golongan

Yang dimaksud golongan di sini adalah pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau jenis posisi.  Posisi dengan golongan sama, memiliki kesamaan dalam tugas dan tanggungjawab, kemudian dikategorisasi menjadi satu klaster.

Klasifikasi golongan menentukan besaran salary dan fasilitas yang diperoleh karyawan. Untuk karyawan di instansi pemerintah biasanya dikelompokkan dalam golongan jabatan. Sedangkan di perusahaan swasta klasifikasi ini dipetakan dalam level staf, manager, dan assosiasi director.

Golongan berbeda tentunya akan mempunyai risiko berbeda, wilayah tugas berbeda, tanggung jawab berbeda, dan  tingkat kesulitan yang berbeda. Sehingga, golongan menentukan besar kecilnya salary  karyawan.

Analisa yang tepat mengenai golongan atau jabatan menjadi pondasi dalam menyusun sistem penggajian yang rapi dan adil. 

Data mengenai uraian jabatan (job description) dan spesifikasi jabatan (job specification) memudahkan pihak HRD/SDM koperasi dalam merumuskan sistem penggajian karyawan.

Dari analisa jabatan, HRD dapat mengklasifikasikan unit pekerjaan di koperasi menggolongkan jabatan, memberikan bobot atau nilai poin jabatan, dan terakhir menentukan struktur gaji karyawan.

2. Masa Kerja Karyawan 

Faktor penentu gaji yang lain adalah masa kerja karyawan. Masa kerja menjadi salah satu penentu karena berkorelasi dengan jam terbang alias pengalaman karyawan dalam menjalankan bidang pekerjaannya. 

Artinya, semakin lama seorang karyawan bekerja, maka semakin banyak pengalaman dan keahliannya. Sehingga, gajinya pun lebih besar ketimbang karyawan yang masa kerjanya baru sebentar atau karyawan baru alias fresh graduate.

3. Background Pendidikan 

Pendidikan karyawan juga menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam menentukan gaji. Selain pendidikan formal, skill keahlian yang diperoleh melalui kursus, training juga menjadi dasar pertimbangan penyusunan gaji karyawan.

Dengan menggunakan pendidikan formal dan kursus menjadi salah satu barometer penentuan gaji, maka karyawan yang pendidikannya tinggi akan mendapat gaji lebih besar ketimbang karyawan yang pendidikannya rendah.

Pendidikan tinggi ini juga menjadi prasyarat untuk menduduki posisi tertentu. Pilihan pendidikan sebagai syarat untuk posisi tertentu, tidak lepas dari tuntutan yang bersangkutan bisa bernegosiasi, melobi, dan mampu menjadi problem solver atas tantangan dan masalah yang dihadapi koperasi baik secara bisnis menyangkut kemajuan usaha, dan organisasi terkait pengelolaan karyawan dan anggota koperasi. 

4. Kompetensi karyawan. 

Kemampuan seorang karyawan menyangkut knowledge alias pengetahuan, skill atau keterampilan, kemampuan menjadi problem solver, mudah beradaptasi dengan teknologi informasi (IT) menjadi nilai lebih dalam penyusunan gaji.

Karyawan yang mempunyai kompetensi, tentu gajinya akan lebih tinggi dibanding dengan karyawan yang tidak kompeten.

Penyusunan gaji memang harus ekstra hati-hati. Karena jika terdapat unsur ketidakadilan, akan menjadi bumerang bagi koperasi itu sendiri.

Karena ketidakadilan akan mengalirkan energi negatif, permusuhan di antara karyawan, dan keengganan karyawan untuk engage alias terlibat lebih dalam kegiatan di kantor yang pada akhirnya merusak situasi kerja yang kondusif untuk semua.  Sudah adilkah distribusi gaji di koperasimu bestie?

(Susan/ilustrasi : Susan)

Sumber : https://wartakoperasi.net/sistem-penggajian-yang-fair-detail-445096