
Oleh: R. Nugroho M
Praktisi Koperasi
Koperasi selama ini sering dipersepsikan sebagai lembaga ekonomi yang hanya dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang mengalami keterbatasan akses terhadap modal dan pelayanan ekonomi.
Pandangan demikian kurang mencerminkan hakikat koperasi sebagaimana dirumuskan dan di cita -citakan dalam Pasal 33 UUD 1945. Koperasi bukan sekadar instrumen untuk mengatasi kemiskinan, melainkan merupakan pilar penyelenggaraan sistem perekonomian nasional yang berlandaskan kebersamaan dan kekeluargaan.
Amanat Pasal 33 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sebagai dasar penyusunan perekonomian nasional.
Oleh karena itu, keberadaan koperasi bukan hanya menjadi kepentingan kelompok t ertentu, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga negara tanpa membedakan tingkat kemampuan ekonominya.
LANDASAN KONSTITUSIONAL
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan:
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan."
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa negara tidak menghendaki sistem ekonomi yang hanya bertumpu pada kekuatan individu maupun dominasi pemilik modal, tetapi mengembangkan sistem yang dibangun atas partisipasi seluruh rakyat melalui usaha bersama.
Dalam berbagai putusan, seperti Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan demokrasi ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi.
Dengan demikian, koperasi memperoleh legitimasi konstitusional sebagai bentuk organisasi ekonomi yang paling sesuai dengan prinsip usaha bersama dan asas kekeluargaan.
KOPERASI SEBAGAI PERWUJUDAN TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA
Apabila Pasal 33 merupakan amanat mengenai sistem ekonomi nasional, maka seluruh warga negara pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab moral dan konstitusional untuk ikut membangun sistem tersebut.
Tanggung jawab tersebut tidak bergantung pada kondisi ekonomi seseorang. Orang yang miskin memerlukan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya melalui penghimpunan potensi secara bersama - sama.
Sebaliknya, orang yang telah kaya atau mapan secara ekonomi tetap memerlukan koperasi sebagai wadah untuk mengabdikan sebagian potensi ekonomi, pengalaman, jaringan usaha, dan kepemimpinannya demi memperkuat ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, koperasi bukan hanya sarana memperoleh manfaat ekonomi, tetapi juga merupakan sarana melaksanakan tanggung jawab kebangsaan.
MAKNA KEANGGOTAAN KOPERASI
Keanggotaan koperasi tidak semata - mata dimaknai sebagai hubungan ekonomis antara anggota dengan badan usaha koperasi yang menjadi miliknya.
Keanggotaan merupakan pernyataan kesediaan seseorang untuk:
1) menghimpun kekuatan ekonomi bersama,
2) ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan usaha bersama,
3) menjalankan demokrasi ekonomi,
4) serta membangun kesejahteraan bersama.
Dalam perspektif tersebut, semakin tinggi kemampuan ekonomi seseorang, semakin besar pula potensi kontribusinya bagi kemajuan koperasi.
SUKARELA SEBAGAI PRINSIP, BUKAN ALASAN UNTUK MENGHINDAR
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menetapkan bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
Prinsip ini berarti tidak seorang pun dapat dipaksa secara hukum untuk menjadi anggota koperasi.
Namun, prinsip sukarela tidak boleh dimaknai sebagai hilangnya tanggung jawab moral terhadap pelaksanaan amanat konstitusi.
Sukarela berarti keputusan menjadi anggota lahir dari kesadaran, bukan karena paksaan. Justru semakin tinggi kesadaran warga negara terhadap cita - cita ekonomi nasional, semakin besar dorongan untuk berperan serta membangun dan mengembangkan koperasi.
KOPERASI SEBAGAI INSTRUMEN KEADILAN SOSIAL
Apabila warga negara yang memiliki kemampuan ekonomi ikut menjadi anggota koperasi, maka koperasi memperoleh:
1) penguatan modal,
2) peningkatan kualitas tata kelola,
3) perluasan jaringan usaha,
4) peningkatan profesionalisme,
5) percepatan inovasi,
6) dan penguatan daya saing.
Sebaliknya, apabila koperasi hanya dihuni oleh kelompok ekonomi lemah, maka koperasi kehilangan sebagian besar potensi nasional yang seharusnya dapat dihimpun untuk memperkuat ekonomi rakyat.
Karena itu, koperasi tidak boleh dipandang sebagai organisasi orang miskin, tetapi sebagai organisasi seluruh rakyat Indonesia.
KESIMPULAN
Secara yuridis, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan setiap warga negara menjadi anggota koperasi. Keanggotaan tetap bersifat sukarela sesuai prinsip koperasi.
Namun, secara filosofis dan konstitusional, amanat Pasal 33 UUD 1945 mengandung panggilan bagi seluruh warga negara untuk berperan serta dalam membangun sistem ekonomi yang berlandaskan usaha bersama dan asas kekeluargaan.
Dalam pengertian ini, menjadi anggota koperasi bukan sekadar pilihan ekonomi, melainkan wujud kesetiaan dan tanggungjawab dalam melaksanakan cita - cita konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, setiap warga negara — baik yang miskin maupun yang kaya — memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk berperan serta menjadi anggota koperasi sesuai kapasitasnya.
Perlu dibedakan dengan tegas bahwa tanggung jawab tersebut bukan merupakan kewajiban hukum yang dapat dipaksakan, melainkan bentuk pengamalan nilai - nilai yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.
Semakin luas partisipasi seluruh lapisa n masyarakat dalam koperasi, semakin nyata pula terwujudnya demokrasi ekonomi dan keadilan sosial sebagaimana dicita - citakan oleh para pendiri bangsa. (*)
Sumber : https://wartakoperasi.net/semua-warga-negara-berkewajiban-moral-menjadi-anggota-koperasi-sebagai-implementasi-amanat-pasal-33-uud-1945-detail-463540