Saham dua koperasi yakni Koperasi Perkayuan Apkindo (Kopkapindo) dan Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo) di PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) mengalami delisting sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 1999.
Delisting merupakan penghapusan suatu emiten atau saham perusahaan di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI dihapus dari daftar perusahaan publik. Konsekuensinya sahamnya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas di pasar modal seperti tertulis di laman sikapiuangmuojk.com.
PP nomor 29 tahun 1999 ini menyebutkan kepemilikan saham kurang dari 1 persen tidak dicatatkan lagi di BEI.
Selain saham dua koperasi di atas yang mengalami partial delisting dari bank yang dulunya milik koperasi, saham milik grup Bosowa juga alami hal sama pada 20 September 2021.
Jumlah saham yang di-delist milik Kopkapindo sebanyak 397 397.602.613. Saham milik Kopelindo yang di-delist berjumlah 90.866.204. Sedangkan saham PT Bosowa Corporindo yang delisting mencapai 514.121.700 seperti dilansir trenasia.com.
Dengan adanya delisting ini jumlah saham Bank KB Bukopin tercatat sebanyak 31.996.002.771.
“Penambahan partial delisting dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1999, sehingga total saham Perseroan yang tidak dicatatkan adalah sebanyak 677.248.423 saham,” seperti tertulis dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu, 19 September 2021.
Sebelum ada delisting, berdasarkan laporan keuangan semester I-2021kepemilikan saham di Bank Bukopin yang dulunya milik koperasi itu didominasi oleh KB Kookmin Bank dari Korea Selatan sebesar 67%. Peringkat kedua Bosowa Corporindo sebesar 9,7%, Negara Republik Indonesia 3,18%, dan publik 20,12%.
(Susan/foto : istimewa)
Sumber : https://wartakoperasi.net/saham-dua-koperasi-ini-di-delist-dari-bukopin-detail-438904