Ribakah Usaha Simpan Pinjam KPRI?

Ribakah Usaha Simpan Pinjam KPRI?

 

Oleh : Prof. Dr. Agustitin Setyobudi

Seperti kita ketahui bersama, Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) diantaranya adalah

1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
4. Kebebasan dan otonomi
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi dan kerjasama antar koperasi

Di Indonesia sendiri telah memiliki regulasi khusus terkait perkoperasian, yaitu UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di sebutkan dalam Undang Undang tersebut, koperasi memiliki sejumlah prisnip dasar :

1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3 Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6.Pendidikan perkoperasian
7.Kerjasama antar koperasi

Usaha Simpan Pinjam KPRI

Diantara berbagai jenis koperasi yang ada dan beroperasi di seluruh dunia, Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) adalah salah satunya. KPRI merupakan primer koperasi yang berpengalaman lebih dari 50 tahun dalam menjalankan roda organisasi koperasi dan berbagai bisnis untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan anggotanya.

Sejumlah unit usaha yang laim dijalankan KPRI diantaranya adalah usaha simpan pinjam, pertokoan (ritel), perumahan, jasa, dan banyak lagi. Tak sedikit KPRI di berbagai daerah di Indonesia yang rutin menyabet penghargaan sebagai koperasi berprestasi.

Terkait unit-unit bisnis yang dikelola oleh koperasi, sejumlah pertanyaan muncul : apakah usaha simpan pinjam KPRI termasuk riba?. Tulisan berikut ini akan membahas hal itu.   

Diawali dengan pengertian riba. Riba menurut bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar.

Adapun menurut istilah tekhnis pengelolanya uang, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil (rentenir), bunga berbunga.

Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil (tidak sesuai dengan landasan hidup bangsa Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia). Ini juga bertentangan dengan prinsip muammalah dalam Islam.

Dalam hal ini , Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengingatkan dalam firman-Nya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (Q.S. An-Nisa [4]: 29).

Makna dari Ayat tersebut mengingatkan kepada umat manusia ,jangan sampai dalam melakukan usaha/ bisnis melanggar prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Dalam kaitannya dengan pengertian Al-bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al- Arabi al-Maliki dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an menjelaskan:

والربا في اللغة هو الزيادة , والمراد به في الآية كل زيادة لم يقابلها عوض
Artinya:
Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi /kesepakatan untuk SALING memahami syariahnya (aturan mainnya).

Adapun yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil terhadap uang (modal) untuk suatu usaha.

Dalam hal jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian pula dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan resiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.

Dalam transaksi simpan pinjam pada koperasi, secara konvensional, koperasi memberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk jasa dengan kesepakatan usahanya sebagai penyeimbang yang diterima si peminjam, kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut secara adil.

Contoh, seorang Guru pinjam uang kepada koperasi dengan alasan untuk membeli sawah. Disamping Guru tersebut mendapatkan hasil melalui panenan, setelahnya juga mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual, ini yang namanya dobel keuntungan. Inilah makna dari fungsi investasi.

Karena itu, hendaknya dalam menjalankan aktivitas perekonomian, termasuk aktivitas koperasi, hendaknya memberi pemahaman kepada anggota agar meminjam sesuai kompetensinya untuk kepentingan invertasi.

Berpartisipasi di koperasi memberlakukan jasa-jasa. Untuk menyimpan dana dengan motivasi membantu temanya yang sedan butuh modal untuk bisnisnya. Dengan begitu maka kita dapat dianggap mendukung sistem koperasi agar dapat berkembang pesat sekaligus dengan demikian kita akan memperoleh makna ganda yaitu membantu modal usaha teman dan sekaligus mendapat SHU.

Karena itu sebaiknya kita menyimpan dan berinvestasi di koperasi, termasuk BMT. Insya Allah harta kita akan berkah dan berkembang.

Apakah koperasi simpan pinjam dengan Jasa kecil (1-1,5%) termasuk riba? Riba dan koperasi smpan pinjman adalah dua hal berbeda. Riba berasal dari kata ziyadah, yang artinya tambahan. Sedangkan menurut koperasi “bunga ” itu tidak ada, yang ada adalah “Jasa”.

Sementara itu menurut pendapat sebagian ulama, jasa adalah setiap keuntungan dari hasil usaha yang modalnya diperoleh karena pinjam dari koperasi.

Apabila koperasi meminjamkan uang kepada anggota untuk kepentingan investasi maupun usaha, kemudian orang yang dipinjami itu memberi fasilitas layanan yang baik kemudian mendatang kemaslahatan karena dapat menampung tenaga pengangguran, maka  itu merupakan perbuatan yang mulia.

Lantas bagaimana dengan usaha siman pinjam KPRI? Usaha simpan pinjam KPRI adalah jenis usaha koperasi yang tata kelolanya menyerupai lembaga pembiayaan keuangan. Namun simpan pnijam KPRI berbeda dengan bank.


Sisi Perbedaannya adalah :
1.Pemilik modal pada bank hanya terbatas pada orang-orang tertentu yang memiliki modal berkumpul dengan tujuan yang sama yaitu profit.
2.KOPERASI pemodalnya adalah anggota, nasabahnya juga anggota dan pengelolanya anggota dan di awasi juga oleh anggota.
3.Bank lebih berorientasi pada profit sedang profit nya hanya dibagi oleh sekelompok orang saja.
4.KOPERASI lebih berorientasi pada pelayanan anggota namun guna menyeimbangkan nilai uang saat dipinjamkan dengan saat uang dikembalikan maka dikenakan jasa penyesuaian nilai (kurs) sebesar kesepakatan dalam rapat anggota.

Peruntukan jasa yang terkumpul di sebut TOTAL revenue yang bisa disebut TR (total pendapatan) dan gunanya untuk:
a. Biaya operasional organisasi
b. Dana pendidikan
c, Dana sosial dan lingkungan.
d. Biaya pajak
e. Bagian anggota (SHU)

Koperasi simpan pinjam, termasuk simpan pinjam KPRI adalah salah satu lembaga keuangan yang bukan bank. Sebagai lembaga keuangan bukan bank, koperasi simpan pinjam memiliki ruang lingkup kegiatan berupa penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk penyaluran pinjaman terutama dari dan untuk anggota. Modal koperasi simpan pinjam diperoleh dari anggota juga

Sebagai lembaga keuangan, simpan pinjam KPRI jelas-jelas mengedepankan modal sendiri memberlakukan JASA bukan bunga (lihat pengertian jasa di atas). Karena itu anggota yang meminjam akan dikenakan jasa, sesuai kesepakatan rapat anggota. JASA koperasi yang diperoleh sebagai konsekuensi uang yang dipinjam berikut investasi atau hasil usahanya.

Namun demikian, jasa uang bukan satu-satunya fokus dan kegiatan didalam koperasi. Banyak nilai humanis yang dihidupkan di dalamnya : persudaraan, solidaritas, disiplin, gotong royong, saling membantu, pemberdayaan ekonomi dan pendampingan usaha adalah nilai-nilai yang dihidupi koperasi dan semua anggotanya. Tentu saja semua nilai itu terwujud dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan koperasi sesuai dengan prinsip-prinsipnya. Semua itu dilaksanakan oleh manajemen di bawah tanggung jawab pengurus yang diberi amanat oleh seluruh anggota melalui rapat anggota.

Pemerintah melalui kementerian koperasi terus menngupayakan tumbuh kembangnya koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat. Bagaimana pun juga, semangat yang kuat dalam koperasi adalah anggota membantu anggota, jadi dengan penjadi anggota koperasi bisa membantu banyak orang yang sangat membutuhkan. Disinilah solidaritas terpelihara dengan baik.

Koperasi merupakan wujud dari respon kebersamaan anggota. Kita berharap bisa menjadi salah satu alternatif solusi bagi ekonomi umat apalagi ketika sedang terkena pandemi COVID 19.

SHU (Sisa Hasil Usaha) juga bisa dijadikan tabungan khusus untuk melayani anggota yang membutuhkan pinjaman. Insya Allah, unit suaha simpan pinjam KPRI bisa menjadi koperasi yang berkah.(*)

 *) Guru Besar Ekonomi Indonesia dan Koperasi

Sumber : https://wartakoperasi.net/ribakah-usaha-simpan-pinjam-kpri-detail-425198