Respons Positif SHU Bukan Bagian PPh

Respons Positif SHU Bukan Bagian PPh

Dekopinwil Jatim 

Dekopinwil Jatim merespons positif perubahan regulasi SHU bukan bagian obyek PPh

Ketua Dekopinwil Jawa Timur (Jatim) Slamet Sutanto mengeluarkan surat edaran tentang Sisa Hasil Usaha (SHU) bukan lagi sebagai obyek PPh sesuai ketentuan UU Cipta Kerja No 11/2020.

Dalam kesempatan terpisah Sekretaris Dekopinwil Jatim R Nugroho menjelaskan bahwa surat edaran ketua Dekopinwil Jatim tersebut pada dasarnya merupakan ungkapan aspirasi sikap gerakan koperasi Jawa Timur. Yakni mendukung sekaligus menyambut gembira terbitnya pasal 111 UU 11/2020 yang mengubah ketentuan pasal 4 UU PPh tentang perubahan peraturan bahwa SHU yang diterima anggota dari koperasi bukan lagi obyek pajak.

Hal itu diungkapkan Nugroho di kantor Dekopinwil Jatim yang berlokasi di Jalan Raya Juanda Semambung-Sidoarjo, Jatim.

"Substansi dari pasal tersebut pada dasarnya adalah keinginan masyarakat gerakan koperasi yang menginginkan keadilan perlakuan pajak terhadap usaha koperasi," terangnya seperti dirilis timesindonesia.co.id.

Lebih lanjut R Nugroho mengungkapkan bahwa dalam praktik keseharian tata kelola usaha koperasi, sebenarnya SHU yang diterima anggota dari koperasi itu bukan pendapatan bagi anggota. Akan tetapi apa yang diterima anggota koperasi itu adalah sisa dari uang anggota sendiri yang disetorkan untuk membiayai usaha bersama setelah dikurangi biaya-biaya.

"Jadi kalau SHU yang diterima anggota dianggap pendapatan, maka pendapatan itu jelas tidak sesuai dengan faktanya atau tidak faham tata kelola koperasi," terangnya.

Terkait waktu implementasi di koperasi, Nugroho menjelaskan bahwa karena pasal yang menyatakan perubahan SHU yang diterima anggota bukan obyek pajak dan tidak diatur lebih lanjut oleh ketentuan PP, dan Permen sebagaimana pasal-pasal yang lainnya, maka sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, maka ketentuan itu seharusnya langsung berlaku menjadi pedoman bagi seluruh koperasi di tanah air.

Nugroho berharap perubahan regulasi perpajakan atas SHU, membuat gerakan koperasi semakin bersemangat dalam mengembangkan usaha koperasi yang pastinya berdampak pada pengembangan lapangan kerja. 

                                                 (Susan/foto: istimewa)

Sumber : https://wartakoperasi.net/respons-positif-shu-bukan-bagian-pph-detail-433802