Regulasi Wujudkan Kemitraan Tiga Pilar Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat

Regulasi Wujudkan Kemitraan Tiga Pilar Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat

img-1780369329.jpg

Oleh R. Nugroho M

(Praktisi Koperasi)


Konstitusi Republik Indonesia melalui Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan arah yang sangat jelas mengenai bangunan perekonomian nasional. Perekonomian bangsa disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan. Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa kegiatan ekonomi nasional bukan sekadar ruang pertarungan modal dan persaingan bebas, melainkan ruang kebersamaan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam kerangka itu, perekonomian nasional sesungguhnya ditopang oleh tiga pilar utama, yaitu koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik masyarakat atau sektor swasta. Ketiga pilar tersebut memiliki fungsi dan karakter yang berbeda, namun sejatinya saling melengkapi sebagai fondasi pembangunan ekonomi bangsa.

Negara, melalui BUMN, memegang amanat untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kekayaan alam yang terkandung di bumi, air, dan seluruh sumber daya nasional harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, keberadaan BUMN tidak dapat dipandang semata-mata sebagai entitas bisnis yang berorientasi keuntungan, melainkan sebagai instrumen negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan memastikan manfaat kekayaan nasional dapat dirasakan seluruh rakyat.

Di sisi lain, koperasi menempatkan rakyat bukan hanya sebagai obyek  pembangunan, atau pasar bagi sistem perekonomian yang dibangun Negara tetapi sebagai pemilik sekaligus pelaku utama perekonomian nasional. Koperasi merupakan bentuk nyata ekonomi rakyat yang dibangun atas dasar kebersamaan, partisipasi, dan kepemilikan bersama. Dalam koperasi, orientasi usaha tidak semata mengejar keuntungan pribadi, tetapi lebih menekankan pada terciptanya manfaat dan kesejahteraan bersama bagi seluruh anggota.

Sementara itu, sektor swasta juga memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Kreativitas, inovasi, kemampuan manajerial, serta kekuatan modal yang dimiliki masyarakat menjadi energi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dunia usaha berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, memperluas investasi, dan memperkuat daya saing bangsa di tengah persaingan global.

Namun demikian, ketiga pilar ekonomi tersebut tidak semestinya dipandang sebagai kekuatan yang saling berhadapan. Koperasi, BUMN, dan sektor swasta bukanlah lawan satu sama lain, melainkan mitra strategis dalam membangun kekuatan ekonomi nasional. Hubungan di antara ketiganya seharusnya dibangun di atas semangat gotong royong, saling memperkuat, dan saling mendukung sesuai bidang dan perannya masing-masing.

Tujuan utama pembangunan ekonomi nasional bukanlah menciptakan kesejahteraan bagi segelintir kelompok, melainkan menghadirkan kemakmuran bersama bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, tata perekonomian bangsa tidak semestinya dibangun di atas persaingan yang saling menyingkirkan dan melemahkan. Sebaliknya, ekonomi Indonesia harus diarahkan menjadi sistem yang menumbuhkan kebersamaan, saling berbagi, dan saling memperkuat demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Inilah hakikat ekonomi Pancasila yang sesungguhnya, yakni perekonomian yang menempatkan manusia, kebersamaan, dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan bangsa. Dalam konteks itulah regulasi dan kebijakan publik harus disusun untuk melindungi serta mewujudkan nilai-nilai ekonomi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(*)

Sumber : https://wartakoperasi.net/regulasi-wujudkan-kemitraan-tiga-pilar-ekonomi-untuk-kesejahteraan-rakyat-detail-463170