Oleh: Ir, Zaenal Arifin,MSc
(Perencana Madya pada Bappeda Provinsi Jambi, yang juga sebagai pengurus koperasi dan praktisi koperasi)
Latar Belakang
Pemerintah telah meluncurkan kebijakan Reformasi Total Koperasi beberapa tahun yang lalu, melalui 3 pendekatan yaitu: Rehabilitasi, Reorientasi dan Pengembangan. Dimana Rehabilitasi mengandung pengertian mengembalikan nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi, dengan menata kelembagaan dan usaha Koperasi, berdasarkan data yang tervalidasi secara rinci per koperasi (by name, by address) dan sekaligus mengurangi jumlah koperasi yang tidak aktif untuk rehabilitasi. Koperasi-koperasi yang tidak aktif kegiatannya akan dicabut izinnya.
Sedangkan Reorientasi berarti mengubah pola pikir pembinaan dari kuantitas ke kualitas, baik terhadap pembina, pengurus dan anggota koperasi, maupun masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan dan usaha koperasi tetap berpegang teguh pada nilai dan prinsip koperasi. Kini pembangunan koperasi tidak lagi diorientasikan pada peningkatan jumlah koperasi, tapi berorientasi pada peningkatan kualitas koperasi. Koperasi tidak perlu banyak, tapi yang penting bisa memberikan manfaat pada lebih banyak anggota. Jika dahulu ada paradigma, semakin banyak jumlah koperasi semakin bagus. Sekarang paradigma sudah berubah yaitu semakin berkualitas koperasi semakin bagus. Indikatornya yaitu banyaknya anggota koperasi, bukan badannya. Jika jumlah anggota makin banyak, maka omzetnya akan meningkat. Jika omzet meningkat, maka tenaga kerjanya juga akan meningkat. Dengan dermikian terjadi pengurangan pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Adapun Pengembangan berarti menumbuhkan skala usaha koperasi mencapai skala usaha yang lebih besar serta mampu meningkatkan omzetnya. Skala usaha anggotanya ada pada berbagai bidang usaha strategis, guna mengurangi ketimpangan sosial, serta handal dalam dipentas nasional dan global.
Berkenaan dengan Reorientasi Koperasi, yang lebih mengutamakan kualitas, dari pada kuantitas, maka salah satu indikator kualitas bagi koperasi, yaitu pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada Rapat anggota koperasi yang bersangkutan., yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
Permasalahan dan Solusi
Masih rendahnya prosentase koperasi yang dapat melaksanakan RAT, perlu dicermati oleh stake holders (para pemangku kepentingan) mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota, para Pengurus Koperasi, dan Perguruan Tinggi. Berdasarkan pengalaman di lapangan, rendahnya angka koperasi yang dapat melaksanakan RAT, umumnya disebabkan oleh:
a. Masih rendahnya kualitas sumberdaya manusia para pengurus koperasi.
Ada beberapa pengurus yang tidak memahami uraian tugas dari posisi kepengurusan yang diembannya. Terkadang juga ada koperasi yang pengambilan keputusannya hanya dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Hal tersebut diakibatkan masih lemahnya technical skill dan manajerial skill dari individu pengurus.
Solusinya yaitu memperbanyak pelatihan atau magang bagi pengurus. Untuk pelatihan, sebagian instrukturnya berasal dari para pelaku Best practice yang telah memiliki success story tentang pengelolaan koperasi
b. Belum banyak pengurus koperasi yang memanfaatkan teknologi komputerisasi dalam penyusunan laporan keuangannya. Mereka melaksanakan pembukuan keuangannya masih bersifat tradisional (belum mengenal komputerisasi/aplikasi). Masih sering dijumpai bendaharawan koperasi mencatat laporan keuangannya secara manual, sehingga jika bendaharawannya sakit, pembukuannya ikut sakit, jika bendaharawannya pindah tugas, maka pembukuannya ikut pindah.
Solusinya yaitu dengan membuat catatan keuangan menggunakan komputer melaui aplikasi. Jika pengurusnya tidak bisa mengoperasikan komputer, dia dapat menugaskan karyawan untuk menginput data keuangannya dengan aplikasi. Pengurus tinggal menerima laporan dari petugas penginput data. Berdasarkan pengalaman penulis sebagai praktisi koperasi, rendahnya angka koperasi yang bisa melaksanakan RAT ini, yaitu banyak pengurus koperasi yang masih menggunakan cara manual dalam menyusun laporan keuangannya.
Dengan aplikasi catatan keuangan dari bendaharawan akan disalin oleh juru buku ke dalam aplikasi, kemudian oleh juru buku, akan dikirim melaui email atau WA Web ke para pengurus, setelah diverifikasi oleh Pengurus, Softcopy laporan tadi akan diforward ke semua anggota. Dengan demikian catatan keuangan setiap bulan serta neraca sementara, akan bisa Sehingga dengan aplikasi diharapkan dapat: a. Meningkatkan kecepatan dalam proses penyusunan laporan, sehingga Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat dilaksananakan tepat waktu, b. Menjamin ketepatan dari hasil perhitungan keuangan, sehingga menghasilkan laporan keuangan yang benar. c. Menciptakan rasa keadilan, karena semua hasil perhitungan angka/catatan keuangan akan keluar secara otomatis dengan sendirinya, tanpa bisa direkayasa oleh pengurus, sehingga hal ini dapat meningkatkan kredibilitas pengurus, yang dapat meningkatkan kepercayaan anggota thd pengurus.
c. Masih ada penempatan pejabat di Dinas Koperasi di daerah, yang belum menerapkan The Right man on the right job, sehingga para pejabat tersebut, belum memahami perkoperasian, baik secara teori maupun secara praktek. Solusinya yaitu memberikan pemahaman kepada Kepala Daerah, agar dalam menempatkan pejabat di Dinas Koperasi, hendaknya yang memahami permasalahan koperasi serta berpihak kepada pelaku UKM. * (PR)
Sumber : https://wartakoperasi.net/reformasi-koperasi-antara-harapan-dan-kenyataan-detail-443581