Bertempat di Gedung Koperasi Konsumen Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KKGPRI) Jawa Timur, pada 30 Mei lalu telah digelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) KKGPRI Tahun Buku 2025.
Rapat anggota tahunan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Jawa Timur, pejabat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, serta Ketua Umum Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Seluruh anggota Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) se-Jawa Timur turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam forum tersebut.
Selain membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Tahun Buku 2025, rapat juga menghasilkan dua keputusan strategis yang berkaitan dengan kebijakan perkoperasian nasional, yaitu:
Menolak kebijakan spin-off Unit Simpan Pinjam (USP) koperasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023.
Peserta rapat menilai bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali karena berpotensi mengubah karakter dan integrasi usaha koperasi yang selama ini dijalankan secara terpadu.
Mendukung gerakan yang diinisiasi oleh Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI) untuk mendorong lahirnya kebijakan pemerintah yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap provinsi menjadi anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia pada unit kerjanya masing-masing.
Gerakan tersebut diharapkan dapat memperkuat basis keanggotaan koperasi sekaligus meningkatkan partisipasi ASN dalam pembangunan ekonomi berbasis koperasi.
Dukungan terhadap gerakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia Nomor 94/D-IV/V/2026 yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan diketahui oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia.
Melalui surat tersebut Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia, mengajak pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan dan keanggotaan koperasi pegawai negeri.
Rapat Anggota Tahunan KKGPRI Tahun Buku 2025 berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan, demokratis, dan konstruktif. Seluruh agenda rapat dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah mufakat yang mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan semangat kebersamaan dan gotong royong.(Prio/R.Nugroho)
Sumber : https://wartakoperasi.net/rat-kkgpri-jawa-timur-hasilkan-dua-keputusan-strategis-perkoperasian-detail-463169