
Oleh : R. Nugroho M
Praktisi koperasi
Di tengah derasnya arus kapitalisme global dan dominasi kekuatan modal besar, Indonesia sesungguhnya telah memiliki arah dasar perekonomian yang sangat jelas.
Konstitusi bangsa ini tidak menempatkan rakyat hanya sebagai penonton pembangunan, melainkan sebagai pelaku utama sekaligus pemilik dari aktivitas ekonomi nasional.
Hal itu tercermin tegas dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan_.
Makna dari kalimat tersebut bukan sekadar slogan normatif, tetapi sebuah desain besar tentang bagaimana ekonomi Indonesia seharusnya berjalan :
Rakyat tidak boleh hanya menjadi pasar, buruh, atau objek eksploitasi ekonomi, melainkan harus memiliki posisi nyata dalam kepemilikan dan pengendalian kegiatan perekonomian bangsa
Sayangnya, dalam praktik pembangunan ekonomi modern, semangat tersebut perlahan mengalami pergeseran.
Banyak sektor strategis justru bergerak semakin jauh dari prinsip ekonomi rakyat.
Kekuatan modal besar tumbuh sangat dominan, sementara masyarakat luas sering hanya menjadi konsumen dari sistem ekonomi yang dibangun di negerinya sendiri.
Akibatnya, pertumbuhan ekonomi sering kali tidak berjalan seiring dengan pemerataan kepemilikan ekonomi.
Angka pertumbuhan boleh meningkat, pusat-pusat bisnis boleh berkembang, tetapi apabila rakyat tidak ikut memiliki sumber-sumber ekonomi tersebut, maka kesejahteraan yang tercipta akan cenderung terkonsentrasi pada kelompok tertentu saja.
Di sinilah pentingnya menghidupkan kembali semangat ekonomi kerakyatan.
Rakyat harus diberi ruang menjadi pemilik usaha, pemilik distribusi, pemilik jaringan perdagangan, bahkan pemilik lembaga keuangan yang melayani kebutuhannya sendiri.
Dalam konteks inilah koperasi sebenarnya memiliki relevansi yang sangat besar bagi masa depan ekonomi Indonesia.
Koperasi bukan sekadar badan usaha biasa.
Di dalam koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa usaha.
Keuntungan tidak mengalir kepada segelintir pemegang saham, melainkan kembali kepada anggota sebagai bagian dari pemerataan manfaat ekonomi.
Prinsip inilah yang dahulu membuat Bung Hatta menyebut koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Namun koperasi pun tidak boleh berhenti sebagai simbol romantisme sejarah. Koperasi harus mampu tampil modern, profesional, efisien, dan relevan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat hari ini.
Jika tidak, maka koperasi hanya akan menjadi slogan tanpa kekuatan nyata dalam persaingan ekonomi modern.
Karena itu, membangun ekonomi bangsa tidak cukup hanya dengan mengejar investasi dan pertumbuhan angka statistik.
Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang menjadi pemilik dari pertumbuhan tersebut. Sebab bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang ekonominya tumbuh, tetapi bangsa yang rakyatnya ikut memiliki pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
Indonesia memerlukan pembangunan yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama ekonomi nasional.
Ketika rakyat menjadi pelaku sekaligus pemilik ekonomi bangsanya, maka kemandirian ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keadilan sosial tidak lagi menjadi sekadar cita-cita, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan bersama.(*)
Sumber : https://wartakoperasi.net/rakyat-harus-menjadi-pelaku-dan-pemilik-perekonomian-bangsa-detail-462946