Pengawasan USP Koperasi Wewenang Siapa ?

Pengawasan USP Koperasi Wewenang Siapa ?

Oleh

R Nugroho

Fakta Historis menunjukan  bahwa USP sebagai usaha sektor keuangan koperasi lahir dari sebuah cita-cita untuk memecahkan kesulitan disektor keuangan yang dihadapi bersama secara bersama-sama pula.

Inilah yang dilakukan seorang patih Aria Wiraatmaja di Purwokerto pada tahun 1896 untuk menolong para pegawai pada waktu itu ketika  terjerat rentenir.

Fakta empirik menunjukkan bahwa usaha simpan pinjam koperasi merupakan kegiatan bersama seluruh anggota untuk mengumpulkan simpanan,  mengelolanya secara demokratis dan terbuka dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sesama anggota disektor keuangan secara bersama pula.

Tata kelola USP koperasi, dananya berasal dari anggota, dikelola bersama  dan dipergunakan bersama untuk memenuhi kepentingan bersama seluruh anggota ( dari-oleh-untuk ).

Kalau mengalami kekurangan modal  mencari pinjaman bersama dan dikembalikan serta menjadi tanggungan bersama.

Dengan model pengelolaan koperasi seperti di atas, bisa disimpulkan bahwa dana koperasi milik sendiri, dikelola sendiri, dan digunakan sendiri. Sehingga, pengawas utama di koperasi adalah  pemilik dana itu sendiri.

Tata kelola organisasi koperasi sudah mengatur peran bersama sebagai berikut. 1. Anggota dalam wadah rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 2. Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam tata kelola keseharian.

3. Pengawas sebagai pemegang kuasa rapat anggota untuk mengawasi usaha bersama.

Karena menyangkut tata kehidupan bersama yang dapat berimplikasi sosial dan ekonomis di masyarakat, koperasi sebagai kumpulan orang yang memiliki dan mengelola usaha ekonomis secara bersama-sama, maka pengawasan  usaha bersama oleh pemilik bersama ini perlu diatur, diperkuat, dilindungi  secara hukum melalui regulasi.

Termasuk apabila ada pihak yang menyalahgunakan kegiatan USP untuk kepentingan lain yang bertentangan dengan nilai dan prinsip USP Koperasi. Disitulah Undang-undang perkoperasian hadir.

Regulasi terkait hal di atas sejatinya sudah ada. Yang perlu dilakukan adalah tinggal disempurnakan, tidak perlu dihadirkan regulasi baru yang menghadirkan hiruk pikuk.

Inilah pekerjaan rumah kita bersama untuk merawat, mengatur dan mengawasi Usaha Simpan Pinjam (USP) sebagai usaha sektor keuangan koperasi   yang merupakan warisan budaya untuk mewujudkan gerakan saling menolong dengan semangat bergotong royong.

Sehingga, tidak perlu hiruk pikuk karena hadirnya kepentingan yang berbeda.

Penulis adalah pemerhati koperasi

Sumber : https://wartakoperasi.net/pengawasan-usp-koperasi-wewenang-siapa-detail-445695