Oleh : Suroto
(Pegiat Sosial Ekonomi)
Dalam politik elektoral, suara orang gerakan koperasi di Indonesia, walaupun anggotanya sudah jutaan orang tidak pernah terlihat direpresentasikan secara khusus dalam bentuk kontrak politik terhadap partai politik atau calon legislatif maupun eksekutif tertentu. Apalagi dimanifestasikan dalam bentuk partai politik.
Kalaupun terlihat ada upaya untuk memberikan dukungan dalam beberapa momentum politik elektoral, masih terbatas di daerah tertentu. Aspirasinya juga langsung terlihat tak berbekas karena agendanya semata memenangkan individu tertentu dalam Pemilu, bukan untuk sodorkan agenda politik perkoperasian. Kemenangan yang terjadi akhirnya tidak terlalu berarti bagi kepentingan pengembangan gerakan koperasi.
Dalam prakteknya, bahkan banyak individu yang dimenangkan lakukan tindakan kontra produktif karena dimanfaatkan oleh individu tersebut untuk langgengkan kekuasaan pribadinya dengan bentuk program populis yang justru membunuh koperasi seperti misalnya ; penggelontoran program bantuan sosial besar-besaran ke basis anggota koperasi. Sesuatu yang justru membunuh kemandirian dan prakarsa orang koperasi.
Sebelah mata
Elit politik nasional juga masih memandang gerakan koperasi secara sebelah mata. Padahal, secara basis suara, atau setidaknya jika dilihat dari muatan politisnya, cukup penting untuk dimasukkan dalam isu kampanye karena menyangkut soal ekonomi rakyat, bahkan disebut sebagai wujud kongkrit pelaksanaan demokrasi ekonomi seperti perintah Konstitusi.
Menurut data resmi terakhir yang diterbitkan Kemenkop dan UKM tahun 2021, jumlah koperasi sebanyak 127.846 koperasi. Jumlah anggotanya sebanyak 27.477.335 orang.
Anggaplah jika dihitung dari jumlah koperasi yang aktif, angkanya masih juga cukup siginifikan. Koperasi yang terdaftar ulang dengan Nomor Induk Koperasi (NIK) sebanyak 41.231 koperasi atau sebesar 32 persen dari jumlah koperasi yang ada. Dilihat dari keaktifanya yang dibuktikan dengan selenggarakan Rapat Anggota, ada 48.033 koperasi atau sebanyak 37,5 persen.
Dalam hitungan perkiraan kasar, dengan asumsi jumlah koperasi aktif yang ada dibandingkan secara proporsional dengan jumlah anggotanya berarti kurang lebih ada 9.617.067 orang anggota individu atau kurang lebih 3,5 persen dari jumlah penduduk dewasa Indonesia. Asumsinya, jika jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2024 (Komisi Pemilihan Umum,2023) sebanyak 204,8 juta orang, maka suara orang gerakan koperasi sebanyak 4,68 persen dari DPT.
Dari angka kasar jumlah anggota koperasi riil tersebut, jika mampu dikonsolidasikan dalam satu partai khusus atau dikoalisikan maka sesungguhnya gerakan koperasi telah mampu melewati batas elektrolal partai untuk mendudukkan wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat. Angkanya kurang lebih 20 an kursi atau sama dengan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun Pemilu 2019.
Dalam proses kasak-kusuk membangun basis dukungan partai maupun dukungan pencalonan Presiden dari para elit politik, gerakan koperasi juga tidak diperhitungkan. Setidaknya ini terlihat dari tidak adanya bentuk kunjungan-kunjungan resmi atau tak resmi para calon ke kantor kantor koperasi atau tokoh koperasi yang dianggap memiliki pengaruh kuat ke basisnya.
Di sisi lain, dalam skala isu pun, koperasi dan juga demokrasi ekonomi juga tidak pernah muncul di dalam isu kampanye secara spesifik dari para kandidat legislatif maupun eksekutif. Ini juga menandakan bahwa desakan agenda ideologis koperasi juga lemah.
Padahal, berbagai sumbat botol regulasi dan kebijakan yang hambat perkembangan koperasi selama ini dirasakan banyak sekali. Hampir dapat dikatakan, setiap perundangan ekonomi dan kemasyarakatan yang dibentuk itu posisi dan peran koperasi disubordinasi, didiskriminasi dan bahkan dieliminasi. Sebut saja misalnya Undang Undang (UU) yang BUMN, UU Rumah Sakit, UU Penanaman Modal yang jelas mendiskriditkan koperasi. Termasuk kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) masif yang akhir akhir ini mulai terasakam akibatnya bagi koperasi, tetutama koperasi simpan pinjam.
Posisi Tawar
Sebuah organisasi massa itu dapat dikatakan lemah dalam posisi tawar politiknya jika mereka tidak memiliki dua hal penting ini : basis massa yang solid, dan juga kekuatan ideologisnya yang kuat. Sehingga dalam bahasa keseharian, gerakan koperasi ini suara atau aspirasinya tidak direken. Dengan kata lain, belum memiliki posisi tawar politik yang berarti.
Padahal, dalam sejarahnya, gerakan koperasi ini walaupun jumlah suaranya relatif sangat kecil, tak sebanyak saat ini, idenya pernah menjadi diskursus besar. Bahkan Prof David Henly yang menulis dalam kapita selekta khusus soal Koperasi dalam buku " Adat Recht" (2007) katakan bahwa ide koperasi adalah satu satunya ide yang dapat diterima oleh hampir semua aliran politik nasional pada masa perjuangan nasional.
Di masa awal kemerdekaan bahkan secara langsung atau tidak, gerakan koperasi sempat memiliki tokoh ideologis penting M. Hatta ( 1902-1980) yang duduk sebagai orang penting dan strategis, sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Konsolidasi ?
Gerakan koperasi di Indonesia tentu akan sulit untuk solid bersatu tanpa ada upaya untuk mengarahkan aspirasi politik anggota dalam bentuk kontrak politik atau bahkan bentuk Partai Koperasi sendiri. Berbeda dengan gerakan koperasi di banyak negara yang memang sudah mampu mengkonsolidasikan diri, sebut saja misalnya Partai Koperasi ( Co-op Party) di Inggris, Canada, Jepang, dan atau model perwakilan khusus seperti di Philipina.
Saat ini, gerakan koperasi dunia sudah meliputi 1,3 milyard orang ( International Cooperative Alliance, 2022). Koperasi juga bukan hanya kumpulan orang, namun juga mampu membangun perusahaan lawan tanding korporat kapitalis di segala sektor baik kebutuhan sehari hari, industri, hingga layanan publik.
Koperasi di lebih dari 100 negara telah berhasil buktikan bahwa demokrasi ekonomi dapat bekerja. Manusia dapat mereka tempatkan secara setara sebagai basis penentu keputusan di perusahaan, bukan tempatkan modal sebagai basis penentu seperti yang terjadi dalam model korporasi kapitalis.
Koperasi bagaimanapun merupakan institusi penting untuk menciptakan kemakmuran sekaligus keadilan ekonomi untuk masyarakat. Sistem koperasi ini penting bagi masyarakat karena memungkinkan terjadinya distribusi pendapatan dan kekayaan.
Semua itu tentu kembali ke kepentingan orang koperasi Indonesia sendiri saat ini, akan terus membiarkan diri jadi alat politik para politisi tanpa ideologi dan tanpa prinsip terus menerus atau masuk ke dalam ruang politik praktis membentuk kontrak politik atau dirikan partai sendiri. (*)