Pemerintah Pangkas Syarat Kredit LPDB
Syarat kredit LPDB dipangkas dari 16 menjadi tiga. Apa saja tiga syarat kredit LPDB?
Guna mempercepat pemulihan ekonomi khsusnya di kalangan koperasi dan usaha kecil menengah (KUKM) pemerintah memangkas syarat kredit di LPDB dari 16 proses menjadi tiga proses.
Pemangkasan syarat kredit tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPDB.
Dengan adanya Permen tersebut, syarat kredit LPDB kini semakin ramping dan musah yakni hanya tiga. Hal itu diungkapkan Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan.
“Proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pembiayaan berubah drastis dari 16 proses yang rigid menjadi hanya 3 proses saja. Syaratnya adalah penilaian legalitas, kapasitas pembayaran, dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana,” terang Rully dalam keterangan tertulis seperti dilansir kontan.co.id.
Permenkop baru tersebut, kata Rully, dumaksudkan untuk mempercepat recovery ekonomi khsususnya KUKM karena adanya pandemi.
“Khusus dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dalam kondisi wabah Covid-19, MenKopUKM dapat mengupayakan subsidi bunga, subsidi penjaminan, subsidi asuransi, dan bantuan pemerintah lainnya melalui Kementerian Keuangan."
Hanya Melalui Koperasi dan UMKM
Permen baru tersebut juga merubah pola penyaluran kredit. Jika dulu LPDB bisa menyalurkan melalui bank, kini hanya bisa ke koperasi dan UMKM dengan memprioritaskan pada pangan dan orientasi ekspor.
“Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan legacy Menteri Koperasi Teten Masduki yang pada awal jabatannya segera mengubah Visi Misi LPDB untuk BLU yang 100%ĺ pembiayaannya diarahkan kepada koperasi dan UKM komoditi yang melakukan usaha di sektor ekonomi prioritas,” terang Rully.
Perubahan lain dengan adanya Permen baru adalah penyaluran pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Penyaluran dana bergulir, kata Rully, lebih menekankan risiko (risk based) yakni legalitas kelembagaan, kelayakan usaha, dan kondisi keuangan serta garansi untuk memastikan kemampuan mengembalikan.
“Dengan demikian secara karakter LPDB berubah total operasionalnya dari model banking approach menjadi venture capital approach yang bisa memberi pembiayaan tanpa harus menunggu calon mitranya BEP dan surplus dua kali, tapi lebih mendasarkan kepada cashflow dan repayment capacity,” terangnya.
Dijelaskan Rully permenkop baru tersebut dimaksudkan untuk memastikan dana yang digulirkan LPDB sampai kepada koperasi.
Permenkop baru juga mengatur kewajiban LPDB dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pendampingan mitra dan inkubator bisnis.
KUKM yang mengikuti proses inkubasi adalah KUKM potensial tetapi belum dapat memenuhi persyaratan LPDB.
(Susan/foto:istimewa)
Sumber : https://wartakoperasi.net/pemerintah-pangkas-syarat-kredit-lpdb-detail-428353