Modus Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Modus Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal belakangan marak beredar di dunia maya. Tidak sedikit warga masyarakat yang terjerat hutang beranak pinak dari pinjol. 

Salah satu korban pinjol ilegal yakni ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) yang nekat bunuh diri karena tidak kuat ditagih debt collector dari aplikasi pinjol ilegal Fulus Mujur milik KSP SAB.

Berdasarkan data dari situs kemenkopukm.go.id, pinjol ilegal mempunyai modus sebagai berikut.

1) Menggunakan nama KSP atau koperasi. 2) Pencatutan nama koperasi yang telah berizin. 3) Menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh OJK/Kemenkop. 

4) Menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM l. 5) Berbadan hukum tetapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi.

6) Pelayanan secara terbuka bukan hanya ke anggota tetapi juga kepada masyarakat. 7) Bunga pinjaman tinggi atau tidak masuk akal.

8) Ada unsur paksaan dari debt collector ketika menagih debitur. 9) Tidak memiliki kantor yang jelas. Kantor koperasi secara fisik tidak ada papan nama, dll hanya mempunyai kantor secara virtual di internet (virtual office) alias domain.

Ciri-Ciri KSP Legal

Ciri-ciri KSP yang benar atau legal antara lain 1) pelayanan simpan pinjam tertutup kepada anggota koperasi. 2) Bunga pinjaman cukup rendah dan diputuskan dalam rapat anggota.

3) Mengedepankan unsur persuasif kepada anggota peminjam. 4) Memiliki kantor fisik secara jelas dengan papan nama di depannya.

5) Rapat anggota koperasi legal dilaksanakan secara teratur tiap tahun.

(Susan/foto : Susan)

Sumber : https://wartakoperasi.net/modus-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-detail-439174