Oleh : Virtuous Setyaka
Ketua Koperasi Mandiri Dan Merdeka, Koto Padang
Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 18, disebutkan bahwa mahasiswa program
sarjana diperbolehkan untuk memilih pembelajaran maksimal tiga semester di luar
program studinya. Di Universitas Andalas, MBKM adalah “hak belajar
tiga semester di luar program studi” untuk meningkatkan kompetensi lulusan,
baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan
kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang
unggul dan berkepribadian.
Koperasi Mandiri Dan Merdeka (KMDM) sebagai
sebuah koperasi di luar kampus yang anggotanya sebagian adalah Dosen-Dosen di
Unand, merespon ini sebagai sebuah program yang bisa untuk berkolaborasi antar
lembaga: kampus dan koperasi. Maka sebagai Ketua KMDM sayapun berinisiatif
untuk menanyakan langsung kepada Rektor Unand tentang kemungkinan KMDM menjadi
salah satu pilihan bagi para mahasiswa sebagai tempat magang. Respon yang
sangat positif dan cepat telah dilakukan Rektor dengan menyampaikan agar segera
menghubungi Kepala Unit Pengelolaan Terpadu (UPT) MBKM Unand.
Ketika saya menghubungi Ka. UPT MBKM, beliau
juga dengan sangat positif dan responsif menyambut inisiatif tersebut.
Singkatnya, untuk masuk ke skema MBKM, pertama ada Perjanjian Kerja Sama (PKS)
terlebih dahulu antara Unand dengan KMDM. Kedua, setelah ada PKS, maka KMDM sebagai tempat
magang di tawarkan kepada para mahasiswa seperti penawaran memilih mata
kuliah biasa. Ketiga, mahasiswa yang memilih kemudian
diseleksi terlebih dahulu di UPT MBKM kemudian yang lolos selanjutnya diseleksi
lagi oleh KMDM untuk melakukan magang selama 6 bulan. Keempat, setiap mahasiswa yang lolos akan
dibimbing oleh dosen pembimbing yang disebut Mentor (ditunjuk oleh Jurusan asal
mahasiswa peminat) dan satu lagi pembimbig di KMDM yang disebut Co-Mentor
(ditunjuk oleh KMDM). Kelima, setelah magang selama 6 bulan, ada
pengakuan kegiatan magang yang dikonversi sebesar 20 Satuan Kredit Semester
(SKS) oleh Jurusan asal mahasiswa.
Ada beberapa pilihan kegiatan magang dalam
program MBKM ini yang bisa dipilih para mahasiswa, diantaranya adalah
kewirausahaan. Begitulah gambaran ringkas bagaimana MBKM dapat diselenggarakan
dalam kerja sama antara kampus Unand dan koperasi KMDM, yang mungkin bisa
diadopsi oleh kampus dan koperasi lainnya di Indonesia.
Arti MBKM bagi Koperasi?
Pertama, MBKM menjadi momentum dan sarana untuk
memperkenalkan koperasi sebagai sebuah lembaga kepada para mahasiswa saat ini.
Pengalaman saya mendirikan KMDM, bahkan sebagian Dosen pun tidak paham apa itu
koperasi meskipun sering mendengar atau membaca sekilas tentang itu. Kedua, selain memfasilitasi kerja-kerja teknis
selama magang, sebuah koperasi juga mengedukasi tentang perkoperasian secara
filosofis dan ideologis. Koperasi sudah ada (dikenal, diakui, dan
diselenggarakan) sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan menjadi
salah satu pemikiran serius Bung Hatta yang dikenal sebagai Proklamator, Wakil
Presiden, sekaligus Bapak Koperasi Indonesia.
Ketiga, MBKM juga menjadi sebuah sarana bagi
koperasi untuk melahirkan dan menciptakan kader-kader koperasi masa depan.
Untuk memperbanyak kuantitas dan meningkatkan kualitas Generasi Baru Koperasi
Indonesia dengan secara langsung bersentuhan dengan para mahasiswa yang
seringkali digadang-gadang juga sebagai calon pemimpin bangsa dan negara. Bagi para aktivis koperasi atau Kooperator,
ketika revolusi belum juga terjadi, pilihannya adalah terus mempertajam
kontradiksi dalam cara hidup (struktur dan sistem) kapitalisme, atau melakukan
insepsi kesadaran bagi masyarakat untuk melakukan perubahan sosial segera.
Mungkinkah itu menimbulkan pertanyaan? Tentu
saja, setiap konsep memang perlu diuji secara teoritik maupun praktik, termasuk
MBKM, magang, koperasi, dan apapun yang akan mempengaruhi dinamika sosial
masyarakat pada masa kini dan masa depan. Semoga merdeka belajar dan kampus merdeka
benar-benar memerdekakan kita semua sebagai masyarakat, bangsa, dan negara dari
segala belenggu dan penjajahan sejak para Pendiri Republik memproklamasikan
kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. (PR)