Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) pada Kamis (9/5/2022).
Teten menyatakan telah menerima keluhan perihal pengurus KSPSB yang belum memenuhi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam pertemuan tersebut Teten menyatakan dirinya memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengatasi kasus koperasi bermasalah seperti dilansir kompas.com
Menteri melalui unggahan story Instagram pribadi mengungkapkan pengurus KSPSB sudah tidak mempunyai niat baik menjalankan putusan PKPU.
"Bahkan ada indikasi mau mengalihkan ke pihak ketiga. Saya juga sampaikan permohonan maaf karena Kemenkop UKM memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus koperasi bermasalah ini."
Teten mengusulkan KSPSB menggelar rapat anggota tahunan luar biasa (RALB) tahun ini. Dengan adanya RALB koperasi dapat membentuk manajemen baru dan mengambilalih aset-aset koperasi yang dikuasai pengurus lama.
Aset-aset koperasi, kata Teten dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota.
"Kami sebelumnya sudah membahas delapan koperasi bermasalah dengan Menkopolhukam. Ini bertujuan agar ada tindakan hukum terhadap pengurus koperasi bermasalah termasuk KSPSB yang tidak menjalankan keputusan PKPU," terang Teten.
(Susan/foto : istimewa)
Sumber : https://wartakoperasi.net/menkop-ukm-usulkan-ralb-kspsb-detail-442586