Oleh : Prof Dr Agustitin Setyobudi
Koperasi pegawai RI merupakan sarana yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan, ASN pada khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. Koperasi pegawai RI dapat dimanfaatkan sebagai alat perjuangan bidang ekonomi untuk meningkatkan posisi tawar pegawai ASN dalam mewujudkan kesesejahteraan melalui usaha bersama.
Koperasi pegawai RI dapat digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, melalui distribusi pendapatan sesuai dengan dan koperasi yang juga dapat difungsikan sebagai sarana mengembangkan kerjasama kemitraan usaha di antara para anggota, antar koperasi maupun antara koperasi dengan badan usaha non koperasi.
Oleh sebab itu koperasi pegawai RI yang sudah ada sejak 1970 an perlu dijaga dan dikembangkan, untuk selanjutnya ditingkatkan, sehingga nantinya mampu menjadi pelaku ekonomi yang eksis dan berkembang.
Faktor fundamental yang mempengaruhi eksistensi koperasi pegawai RI, antara lain :
a. Mampu mewujudkan kebutuhan kolektif untuk memperbaiki kesejahteraan ekonomi, secara mandiri. Artinya, setiap anggota memiliki kesadaran untuk memperbaiki kekehteraan ekonominya. Untuk itu, perlu ada kesadaran bagi setiap anggota koperasi pegawai RI untuk mengembangkan diri secara mandiri, di mana koperasi harus difungsikan sebagai fasilitator. Dengan demikian, di dalam koperasi pegawai RI perlu dikembangkan kesadaran kolektif dan kemandirian.
b. Koperasi Pegawai RI akan dapat berkembang dengan baik apabila organisasi nya sehat, pengelolanya loyal, dan anggotanya memiliki kesadaran kolektif yang tinggi. Kemudian antara struktur organisasi, dan jenis kegiatan usahanya harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan anggota. Arah dan tujuannya, hendaknya dikembangkan berdasarkan pendekatan bottom-up, dari bawah, atas kesadaran diri, sehingga muncul sense of belonging dan bukan bersifat top-down.
c. Hendaknya anggota koperasi pegawai RI diberikan pemahaman tentang landasan, nilai nilai koperasi.serta prinsip -prinsip dasar koperasi dalam menjalankan roda koperasi yang kuat
Nilai-nilai koperasi yang LUAR BIASA itu, antara lain berupa keterbukaan, demokrasi, partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan dan kepedulian pada masyarakat. Selanjutnya, nilai-nilai koperasi itu hendaknya, dapat diimplementasikan dalam menjaga dan mengembangkan koperasi pegawai RI. Apabila hal tersebut dapat dilakukan niscaya dukungan anggota dan masyarakat akan semakin meningkat yang pada gilirannya dapat menumbuhkan citra positif berupa kepercayaan da kepedulian.
d. Perlunya membangun kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan bahwa setiap anggota koperasi maupun masyarakat perlu memahami dan mengetahui secara jelas tentang hak, kewajiban dan manfaat berkoperasi. Apabila setiap anggota telah memahaminya secara jelas, diharapkan akan meningkatkan loyalitas sehingga mereka akan selalu memanfaatkan koperasinya .
e. Keberadaan koperasi pegawai RI akan bertambah eksis apabila mampu mengembangkan kegiatan usahanya disertai sikap yang:
a. Luwes sesuai kepentingan anggota;
b. Berorientasi pada pelayanan anggota;
c. Dapat mengawal berkembangnya KPRI sejalan dengan perkembangan usaha sesuai kebutuhan anggota;
d. Berani dan mampu menekan biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih kecil dibanding biaya transaksi non koperasi;
e. Berani dan mampu mengembangkan modal koperasi baikmodal dari anggota memimpin dari pihak ketiga
Kuncinya adalah faktor–faktor sbb:
a. Kepedulian. pengurus dan anggota untuk memhami jati diri koperasi, terhadap ‘tiga pilar koperasi’ yang meliputi
– Pengertian koperasi (definition of co-operative),
– Nilai-nilai koperasi (values of co-operative) dan
– Prinsip-prinsip koperasi (principles of co-operative).
e. Beban biaya transaksi antara koperasi dengan anggota harus diupayakan lebih rendah jika dibandingkan dengan biaya transaksi antara anggota terhadap badan usaha lainnya.
e. Mampu membangun Citra Koperasi yang lebih dewasa dan citra koperasi yang berkualitas di mata anggota dan masyarakat sehingga masyarakat cenderung memberi kesan positif terhadap koperasi.
Oleh sebab itu, kita tidak perlu heran terhadap berbagai atribut yang berupa ejekan yang diarahkan pada koperasi. Justru ejekan tersebut, harus dapat dijadikan.landasan pacu uuntuk bisa berlari lebih cepat.
Berikut ini upaya positif yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi berkualitas sebagai berikut :
a. Pengurus koperasi perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi UU Koperasi terkait jati diri koperasi seperti.yang telah dijelaskan di atas.
b. Pemerintah perlu membangun political will yang kuat terhadap eksistensi dan pengembangan koperasi sebagai sarana membangun lembaga koperasi sebagai alat menuju pada keadilan dan kesejahteraan sosial. Untuk itu, berbagai peraturan dan kebijaksanaan ekonomi diharapkan dapat menumbuhkan iklim yang kondusif bagi pengembangan koperasi, memberikan kepastian usaha , memberikan perlindungan terhadap koperasi, menciptakan kondisi persaingan yang sehat, dalam pelaksanaan mekanisme pasar (UU No. 25 1992).
c. Pemerintah perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan memotvasi koperasi yang masih yang tidak sehat, serta membubarkan organisasi yang berkedok koperasi dan koperasi yang menyimpang.
d. Membangun jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain, dengan dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan. Kerjasama kemitraan tersebut antara lain dalam hal : pengadaan bahan baku, proses produksi, pemasaran, misalnya melalui program bapak angkat, joint venture, waralaba, inti-
plasma, maupun sub kontrak.
e. Pengurus seharusnya menyebarluaskan informasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa, sehingga masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil.
f. Senantiasa meningkatkan wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda melalui pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya, sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
g. Senantiasa berupaya untuk meningkatkan jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi, sehingga koperasi memiliki budaya kewirausahaan, berani bersaing, serta mampu menciptakan produk yang memiliki keunggulan komparatif.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa koperasi pegawai RI ada yang masih mengelola koperasinya secara kurang baik bahkan banyak anggotanya sendiri yang belum puas terhadap pengelolaan dan memberikan penilaian negatif terhadap koperasi pegawaiRI. Hal ini disebabkan oleh kegagalan koperasi untuk dapat memenuhi fungsinya, sehingga terjadi praktek penyimpangan. Penyalahgunaan fungsi koperasi pegawai RI untuk kepentingan pribadi maupun politiknya serta lemahnya political will pemerintah dalam mengembangkan koperasi pegawai RI.
Nampak juga ada suatu keganjilan yuridis ,tidak didasarkan atas demokrasi ekonomi, masih adanya keadaan yang kurang menggembirakan.Untuk dapat menjaga eksistensi koperasi, pengurus dan anggota koperasi harus senantiasa meningkatkan pemahaman dan mengimplementasikannya jatidiri koperasi, pembentukan koperasi atas dasar kesadaran anggota (bottom-up), kegiatan usaha luwes dan sinergis dengan kebutuhan anggota.
Pengurus jujur dan bekerja sungguh sungguh, berorientasi pada pelayanan anggota dan mampu menciptakan beban biaya transaksi dengan anggota lebih baik dibanding biaya transaksi dengan non koperasi. Untuk membangun kembali citra koperasi, pemerintah perlu secara konsekuen melaksanakan amanat undang undang No. 25 1992.
Menciptakan kebijaksanaan guna melindungi koperasi dan memberikan iklim yang kondusif, meningkatkan kerjasama kemitraan antar badan usaha, mengurangi pemberitaan negatif dan menonjolkan pemberitaan positif tentang koperasi, menanamkan jiwa dan semangat koperasi melalui pendidikan serta meningkatkan wawasan dan semangat kewirausahaan dalam pengelolaannya.
*) Prof Dr Agustitin Setyobudi, Ketua Umum IKP-RI, Guru Besar Ekonomi Indonesia dan Koperasi
Sumber : https://wartakoperasi.net/menjaga-eksistensi-dan-citra-positif-koperasi-pegawai-ri-detail-426911