"Menghimpun ASN Jadi Anggota Koperasi, Sebuah Keniscayaan"


(sebuah kajian argumentatif )

Oleh : R. Nugroho M

Praktisi Koperasi – Sekretaris KKGPRI Jawa Timur


Di tengah berbagai upaya memperkuat kelembagaan koperasi di Indonesia, muncul pertanyaan yang sering  diperdebatkan: Apakah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)?

Sebagian kalangan memandang bahwa ajakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keanggotaan koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka.

Sebaliknya, terdapat pandangan bahwa semakin luas partisipasi ASN sebagai anggota KPRI merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari apabila koperasi hendak menjalankan jati dirinya secara utuh.

Persoalan tersebut sesungguhnya tidak dapat dijawab hanya dengan mengutip prinsip sukarela dalam keanggotaan koperasi. Jawabannya harus ditelusuri melalui pendekatan konstitusional, yuridis, filosofis, sosiologis, historis, dan ekonomis.

Dari berbagai perspektif tersebut akan terlihat bahwa gagasan menghimpun seluruh ASN menjadi anggota KPRI bukanlah bentuk pemaksaan, melainkan konsekuensi logis dari hakikat koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dibangun oleh orang-orang yang memiliki kepentingan bersama.

Argumentasi Konstitusional

Landasan pertama yang memperkuat gagasan tersebut adalah konstitusi negara. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa:

"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan."

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa sistem ekonomi Indonesia dibangun bukan atas dasar individualisme maupun dominasi modal, melainkan atas dasar kerja sama antarwarga negara.

Bentuk kelembagaan yang paling sesuai dengan prinsip tersebut adalah koperasi karena koperasi menghimpun orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama untuk membangun kekuatan ekonomi bersama.

Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, kemandirian, dan keberlanjutan. Nilai-nilai tersebut merupakan prinsip dasar penyelenggaraan koperasi.

Dalam konteks ASN, kesamaan profesi, lingkungan kerja, sistem penghasilan, serta tujuan kesejahteraan menjadikan KPRI sebagai bentuk implementasi paling konkret dari amanat Pasal 33 UUD 1945.

Oleh karena itu, semakin luas partisipasi ASN dalam KPRI, semakin nyata pula pelaksanaan demokrasi ekonomi sebagaimana dikehendaki konstitusi.

Argumentasi Yuridis

Amanat konstitusi tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pasal 2 menegaskan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, asas kekeluargaan bukan sekadar nilai moral, melainkan telah menjadi norma hukum yang mengikat seluruh penyelenggaraan koperasi.

Selanjutnya Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Rumusan tersebut mengandung konsekuensi hukum bahwa keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh keterlibatan anggotanya. Semakin luas keanggotaan, semakin besar pula kemampuan koperasi mencapai tujuan yang ditetapkan undang-undang.

Ketentuan yang paling penting terdapat pada Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan:

"Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi."

Norma ini menegaskan konsep identitas ganda anggota (dual identity), yaitu anggota berfungsi sebagai pemilik sekaligus pelaku atau pengguna jasa koperasi. Konsep tersebut merupakan karakteristik universal koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.

Dalam KPRI, ASN merupakan kelompok yang menjadi sasaran pelayanan koperasi. Oleh sebab itu, secara hukum kondisi yang paling ideal adalah apabila ASN yang dilayani juga menjadi pemilik koperasi melalui keanggotaannya.

Apabila sebagian besar ASN tidak menjadi anggota, maka identitas koperasi sebagai organisasi milik dan pelayanan anggota menjadi tidak utuh.

Dengan demikian, menghimpun seluruh ASN menjadi anggota KPRI bukan merupakan penyimpangan terhadap prinsip sukarela, melainkan implementasi norma-norma yang terkandung dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.

Argumentasi Filosofis

Secara filosofis, koperasi merupakan perkumpulan orang (association of persons), bukan perkumpulan modal.

Kekuatan koperasi tidak terletak pada besarnya investasi modal, tetapi pada besarnya partisipasi orang orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan yang sama.

Karena itu, keberhasilan koperasi diukur dari seberapa besar anggotanya ikut memiliki, menggunakan jasa, mengendalikan organisasi melalui rapat anggota, serta menikmati manfaat yang dihasilkan koperasi.

Semakin besar partisipasi ASN, semakin kuat pula pelaksanaan jati diri koperasi.

Argumentasi Sosiologis

Setiap koperasi lahir karena adanya kesamaan kepentingan (community of interest).

ASN merupakan komunitas yang memiliki:

1) lingkungan kerja yang sama; 

2) sistem penghasilan yang relatif sama; 

3) kebutuhan ekonomi yang hampir sama; 

4) tujuan peningkatan kesejahteraan yang sama. 

Kesamaan tersebut merupakan syarat ideal bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi.

Oleh sebab itu, menghimpun ASN ke dalam satu wadah koperasi bukan sekadar memperbesar organisasi, melainkan mengembalikan koperasi kepada alasan sosiologis mengapa koperasi itu dibentuk.

 Argumentasi Historis

Sejarah menunjukkan bahwa pemerintah sejak awal menempatkan KPRI sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan pegawai.

Hal tersebut tercermin dengan diterbitkannya:

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1983 tentang Pembinaan dan Pengembangan KPRI.

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil melalui KPRI. 

Kedua kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara sejak lama menghendaki KPRI berkembang sebagai organisasi ekonomi milik pegawai yang mampu menghimpun kekuatan ekonomi secara kolektif.

Dengan demikian, gagasan menghimpun seluruh ASN bukan merupakan gagasan baru, melainkan kelanjutan dari kebijakan nasional yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Argumentasi Ekonomis

Dari perspektif ekonomi, kekuatan koperasi berbanding lurus dengan tingkat partisipasi anggotanya.

Semakin banyak ASN menjadi anggota, maka:

modal koperasi semakin kuat; 

biaya operasional semakin efisien; 

volume usaha meningkat; 

pelayanan semakin luas; 

kemampuan investasi bertambah; 

Sisa Hasil Usaha (SHU) meningkat; 

kesejahteraan anggota semakin besar. 

Sebaliknya, rendahnya partisipasi anggota menyebabkan koperasi kehilangan basis modal, pasar, sekaligus legitimasi sosialnya.

Karena itu, penghimpunan seluruh ASN bukan hanya kebutuhan organisasi, tetapi juga kebutuhan ekonomi koperasi.

Mengapa Hal Ini Bukan Pemaksaan?

Keberatan yang sering muncul adalah bahwa koperasi menganut prinsip keanggotaan sukarela. Argumentasi tersebut benar, tetapi belum lengkap.

Prinsip sukarela berarti tidak seorang pun boleh dipaksa menjadi anggota koperasi. Namun, prinsip tersebut tidak berarti negara, instansi, dan gerakan koperasi dilarang membangun kesadaran masyarakat untuk bergabung.

Dalam ilmu hukum dikenal perbedaan antara kewajiban hukum (legal obligation) dan kewajiban moral  (moral obligation).

Menjadi anggota koperasi memang bukan kewajiban hukum, tetapi bagi ASN yang menjadi bagian dari komunitas yang dilayani KPRI, terdapat kewajiban moral untuk ikut membangun organisasi ekonomi yang didirikan demi kesejahteraan mereka sendiri.

Oleh karena itu, menghimpun seluruh ASN harus dipahami sebagai gerakan pendidikan, penyadaran, dan pemberdayaan, bukan sebagai gerakan pemaksaan.

Penutup

Pada akhirnya, menghimpun seluruh Aparatur Sipil Negara menjadi anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia bukanlah sekadar upaya menambah jumlah anggota. Gagasan tersebut merupakan upaya mengembalikan koperasi kepada jati dirinya sebagai organisasi ekonomi yang dibentuk oleh, dimiliki oleh, dikelola oleh, dan ditujukan bagi kesejahteraan orang-orang yang memiliki kebutuhan serta kepentingan yang sama.

Ditinjau dari perspektif konstitusional, penghimpunan ASN merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ditinjau dari perspektif yuridis, hal tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Ditinjau dari perspektif sosiologis, ASN merupakan komunitas dengan kesamaan kepentingan yang menjadi dasar ideal pembentukan koperasi. Dari perspektif ekonomis, semakin luas partisipasi anggota akan semakin memperkuat modal, usaha, pelayanan, dan kesejahteraan bersama.

Sementara itu, dari perspektif historis, negara telah lama mengarahkan KPRI sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Dengan demikian, menghimpun seluruh Aparatur Sipil Negara menjadi anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia bukanlah sebuah pemaksaan, melainkan konsekuensi logis dari pelaksanaan amanat konstitusi,   implementasi hukum perkoperasian, perwujudan jati diri koperasi, serta kebutuhan objektif untuk membangun kekuatan ekonomi bersama yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Disinilah Negara melalui lembaga yang mempunyai kewenangan dalam pembinaan Aparatur Sipil Negara sudah selayaknya mengeluarkan kebijakan untuk menghimpun semua Aparatur Sipil Negara (ASN) meenjadi anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia.

Sumber : https://wartakoperasi.net/menghimpun-asn-jadi-anggota-koperasi-sebuah-keniscayaan-detail-463516