
Oleh: Agus Pakpahan
(Pakar Kelembagaan Pertanian dan Koperasi, Rektor IKOPIN University)
Ada satu paradoks besar dalam sejarah pembangunan modern—khususnya di negara-negara pascakolonial seperti Indonesia. Koperasi diakui secara konstitusional, dipuji secara normatif, bahkan dirayakan secara simbolik, tetapi hingga hari ini tidak pernah benar-benar dilahirkan sebagai ilmu yang berdiri sendiri. Ia hadir sebagai jargon, organisasi, atau etika, tetapi tidak sebagai body of knowledge yang utuh dan berdaulat.
Pertanyaannya bukan lagi mengapa koperasi sering gagal secara praktik, melainkan mengapa ilmu koperasi terlambat dan belum lahir sampai sekarang.
Pertanyaan ini membawa kita pada wilayah yang lebih dalam: relasi antara kekuasaan, pengetahuan, dan pilihan peradaban.
Ilmu Selalu Lahir dari Kekuasaan Produksi
Sejarah ilmu pengetahuan memperlihatkan satu pola yang konsisten: ilmu berkembang mengikuti pusat kekuasaan ekonomi dan produksi. Ilmu ekonomi lahir dan matang bersama bangkitnya kapitalisme. Ilmu keuangan berkembang untuk mengelola utang negara, bunga, dan likuiditas modal. Ilmu manajemen tumbuh seiring munculnya perusahaan besar yang membutuhkan teknik pengendalian organisasi dan tenaga kerja. Ilmu hukum modern menguat karena dibutuhkan untuk menjamin kepastian kontrak dan kepemilikan aset.
Koperasi tidak lahir dari pusat-pusat kekuasaan tersebut. Ia lahir dari pinggiran sistem, dari petani kecil, buruh, dan komunitas lokal yang berusaha bertahan hidup di tengah penetrasi kapital besar. Ia muncul sebagai strategi emansipasi dan survival, bukan sebagai instrumen dominasi ekonomi.
Karena itu, koperasi tidak pernah menjadi pusat perhatian epistemik. Ia dipandang sebagai alat bantu ekonomi, bukan sebagai dasar teori produksi alternatif yang layak memiliki ilmu sendiri.
Bias Epistemologis: Individu sebagai Pusat, Kolektivitas sebagai Anomali
Masalah kedua bersifat epistemologis. Ilmu ekonomi modern dibangun di atas asumsi dasar bahwa individu adalah unit analisis utama: individu rasional, individu pemilik modal, individu pencari laba. Seluruh perangkat teori—utilitas, firma, pasar, dan keseimbangan—bertumpu pada fondasi ini.
Koperasi justru berangkat dari logika yang berlawanan: kepemilikan kolektif, pengambilan keputusan bersama, dan tujuan ekonomi yang tidak direduksi menjadi laba maksimal individu. Dalam kerangka ekonomi arus utama, koperasi selalu tampil sebagai “penyimpangan”, “pengecualian”, atau sekadar variasi kelembagaan.
Akibatnya, koperasi:
direduksi menjadi subtopik ekonomi kelembagaan,
diperlakukan sebagai studi kasus,
atau dipindahkan ke wilayah sosiologi dan kebijakan sosial.
Dengan kata lain, bukan koperasi yang gagal masuk ke dalam teori ekonomi, tetapi teori ekonomi yang tidak dirancang untuk memahami koperasi.
Negara Kolonial dan Pascakolonial Tidak Membutuhkan Ilmu Koperasi
Keterlambatan lahirnya ilmu koperasi juga berkaitan erat dengan sejarah negara.
Negara kolonial tidak membutuhkan koperasi yang kuat. Ia membutuhkan stabilitas minimum, tenaga kerja patuh, dan aliran sumber daya ke pusat imperium. Koperasi yang otonom justru berpotensi mengganggu mekanisme tersebut.
Pasca-kemerdekaan, banyak negara—termasuk Indonesia—lebih banyak mewarisi arsitektur negara kolonial dengan aktor baru, alih-alih membangun arsitektur ekonomi baru. Negara pascakolonial lebih fokus pada pertumbuhan makro, pengelolaan anggaran, dan menarik investasi, ketimbang membangun institusi produksi kolektif rakyat.
Dalam konteks ini, koperasi diperlakukan sebagai:
alat distribusi bantuan,
objek pembinaan administratif,
atau instrumen politik populis,
bukan sebagai pilar ekonomi nasional yang menuntut fondasi keilmuan sendiri.
Terlalu Radikal bagi Pasar, Terlalu Pasar bagi Ideologi
Koperasi menempati posisi yang canggung dalam lanskap ideologi modern. Ia terlalu radikal bagi pasar, karena menolak dominasi pemilik modal eksternal. Namun ia juga terlalu “pasar” bagi ideologi sosialistik ortodoks, karena tetap beroperasi melalui harga, efisiensi, dan kompetisi.
Akibatnya, koperasi tidak pernah sepenuhnya “diadopsi” oleh ideologi mana pun. Ia dipuji secara moral, tetapi tidak pernah dijadikan fondasi teoretis utama. Ketika tidak ada ideologi dominan yang membela lahirnya suatu ilmu, ilmu tersebut cenderung tak pernah matang.
Pendidikan Tinggi: Mengelola Kapital, Bukan Membentuk Kolektivitas
Sistem pendidikan tinggi modern dibangun untuk melayani struktur ekonomi dominan. Fakultas ekonomi dan bisnis memusatkan perhatian pada perusahaan, pasar modal, keuangan korporasi, dan manajemen pemegang saham. Fakultas hukum mengutamakan hukum perusahaan, kontrak, dan kepailitan korporasi.
Koperasi—jika diajarkan—hanya muncul sebagai mata kuliah pelengkap. Belum ada:
teori keuangan koperasi yang setara dengan keuangan korporasi,
teori hukum koperasi yang dikembangkan secara mendalam,
teori rekayasa kelembagaan kolektif yang sistematis.
Akibatnya, yang lahir bukan ilmuwan koperasi, melainkan sekadar pengelola, birokrat, atau aktivis koperasi.
Praktik Mendahului Ilmu: Paradoks Koperasi Dunia
Ironisnya, di tingkat praktik, koperasi besar dunia telah membuktikan diri sebagai institusi produksi kelas dunia. Di sektor pertanian, pangan, perbankan, dan logistik, koperasi mengelola aset bernilai miliaran dolar, menguasai teknologi, dan memimpin rantai pasok nasional.
Namun ilmunya tertinggal jauh di belakang praktiknya. Pengetahuan tentang koperasi tercerai-berai di berbagai disiplin, tanpa satu kerangka ilmu yang utuh. Ini kebalikan dari sejarah ilmu pada umumnya, di mana teori biasanya mendahului praktik.
Dalam koperasi, praktik sudah dewasa, tetapi ilmunya belum dilahirkan.
Ilmu Koperasi Menunggu Keputusan Peradaban
Kesimpulan akhirnya tegas:
ilmu koperasi belum lahir karena belum ada keputusan peradaban yang menempatkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional.
Ilmu koperasi tidak akan lahir dari seminar, lokakarya, atau slogan politik. Ia hanya akan lahir ketika negara dan masyarakat memutuskan bahwa:
koperasi adalah arsitektur produksi utama rakyat,
bukan pelengkap kebijakan sosial.
Pada titik itu, kebutuhan akan:
Fakultas Hukum Koperasi,
Fakultas Ekonomi dan Keuangan Koperasi,
Fakultas Rekayasa dan Kelembagaan Koperasi,
Fakultas Teknologi Koperasi,
dan Fakultas Pendidikan Koperasi,
menjadi keniscayaan akademik, bukan tuntutan ideologis.
Penutup: Ilmu yang Menunggu Dilahirkan
Ilmu koperasi terlambat bukan karena koperasi gagal, melainkan karena imajinasi ekonomi kita terlalu lama dikunci oleh satu model produksi. Di tengah krisis ketimpangan, krisis pangan, dan krisis ekologi global, pertanyaannya bukan lagi apakah koperasi relevan.
Pertanyaannya adalah:
berapa lama lagi kita menunda kelahiran ilmu yang sudah sangat kita butuhkan?
Dalam konteks Indonesia hari ini, melahirkan ilmu koperasi bukan sekadar agenda akademik.
Ia adalah tindakan sejarah. (*)
Sumber : https://wartakoperasi.net/mengapa-ilmu-koperasi-terlambat-dan-belum-lahir-sampai-sekarang-detail-461517