Oleh: Ir. Zaenal Arifin, M.Sc
(Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda Provinsi Jambi, Praktisi Koperasi)
Bisakah Pelaku Usaha Mikro Kecil/Koperasi ikut pengadaan barang/jasa pemerintah?
Komitmen Pemerintah untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan, dibuktikan dengan memberikan peluang kepada pelaku usaha mikro kecil dan koperasi guna memasarkan produknya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal tersebut dibuktikan dengan mempermudah aturan bagi UMK (usaha mikro kecil) dan Koperasi untuk masuk ke pengadaan pemerintah. Diantaranya dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sudah mempersiapkan empat pintu bagi UMK dan Koperasi yaitu melalui: 1) Katalog elektronik nasional, 2) Katalog elektronik lokal, 3) Katalog elektronik sektoral 4) Program Bela Pengadaan untuk pembelian hingga Rp200 juta. Untuk itu, kesempatan bagi pelaku UMK dan Koperasi untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut, karena pemerintah juga memiliki kewajiban menganggarkan sekurang-kurangnya 40% bagi UMK dan Koperasi. Hal tersebut sesuai dengan Komitmen LKPP: Produk dalam negeri tumbuh, usaha mikro kecil tangguh, daerah sejahtera, Indonesia maju.
Adakah persyaratan khusus?
Seiring dengan hal di atas, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMK-Koperasi seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam beberapa produk juga dihapuskan, jika tidak terkait dengan keselamatan nyawa manusia. Sehingga hal ini merupakan angin segar bagi UMK-Koperasi yang ingin berjualan di katalog elektronik. Mereka tidak harus memenuhi syarat untuk SNI di semua produknya. Tinggal dicantumkan saja apakah itu memiliki SNI atau tidak.
Adakah kemudahan lainnya?
Sedangkan kemudahan lainnya yaitu barang yang dibeli nantinya akan langsung dibayar tanpa perlu menunggu termin. Selama ini pelaku UMK malas untuk berjualan ke pemerintah karena diutang dan proses pencairannya bisa memakan waktu 3-6 bulan. Sementara ketika dibayar langsung harus disiasati dengan pihak ketiga yang terkadang tidak transparan.
Guna mengatasi permasalahan di atas, Pemerintah menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah untuk kementerian/lembaga. Selanjutnya menyusul Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pemerintah daerah. Manfaatnya, UMK bisa dibayar di depan, sehingga pemerintah tidak perlu berutang dan perputaran modal para pelaku UMK juga lancar.
Langkah selanjutnya LKPP bekerja sama dengan BPKP untuk mengaudit belanja daerah. Apabila belanja daerah tertentu tidak sampai minimal 40% dari anggaran maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Bahkan Kemendagri dan LKPP setiap tiga bulan akan mengumumkan Pemda yang belanja UMK-PDNnya tinggi..
Berapa persen porsi pengadaan barang/jasa, untuk pelaku UMK dan Koperasi?
Digitalisasi UMKM dan Koperasi dengan on boarding ke dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, akan sangat membantu mereka untuk bertahan dan beradaptasi. Keberpihakan pemerintah untuk mewajibkan minimal belanja 40-70% anggaran belanja untuk UMKM dan Koperasi, diharapkan dapat berdampak kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 1.8%. Kementerian Koperasi dan UKM telah menghitung bahwa potensi pembelian UMK-PDN untuk anggaran pemerintah tahun 2022 itu sebesar 442 triliun.
Selain itu Kementrian Koperasi dan UKM mengharapkan seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah, asosiasi dan gerakan koperasi dapat berperan aktif dengan melakukan pendampingan kepada UMK-Koperasi, untuk masuk ke dalam katalog elektronik LKPP dan Program Bela Pengadaan. Oleh karena itu program LKPP perlu didukung, agar 1 juta produk UMKM dapat tayang di dalam katalog elektronik. Kegiatan ini harus didorong oleh semua pihak, karena tujuannya adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesia, Bela Pengadaan.
Apakah Bela Pengadaan itu?
Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh LKPP melalui kerja sama dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau e-marketplace yang ada seperti: Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan lain sebagainya. Program Bela Pengadaan merupakan program untuk mendukung program UMK Go Digital melalui proses belanja langsung Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah kepada UMK yang tergabung dalam Marketplace.
Apa Tujuan Bela Pengadaan?
Mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil memperluasan jangkauan pemasarannya, agar terbiasa Go Digital dengan bergabung dengan marketplace .
Menjadikan pengadaan barang dan jasa, lebih inklusif dan berkeadilan serta menjangkau semua kalangan
Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, termasuk produk lokal.
Hal ini merupakan upaya pemerintah, dalam mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor, serta untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah
Memanfaatkan marketplace dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa milik pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan harga terbaik (value for money)..
Apa Fungsi Bela Pengadaan?
Pada dasarnya aplikasi Bela Pengadaan merupakan upaya untuk membangun transparansi atau keterbukaan dalam pengadaan barang/jasa di lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain itu, pengadaan barang/jasa dapat anda lakukan melalui aplikasi ini sebenarnya memberi kesempatan bagi usaha kecil untuk terus berkembang dengan menjadi penyedia barang dan jasa.
Apa Dasar Hukum Bela Pengadaan?
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana poin-poin pentingnya yaitu:
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta operasi dari hasil produksi dalam negeri.
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian / Lembaga Pemerintah Daerah.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barangljasa produksi usaha kecil dan koperasi dalam katalog elektronik.
Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi, yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Sistem Pendukung.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukung.
Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan E-Marketplace.
E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan infrastruktur teknis dan Layanan dukungan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan penyedia berupa : a) Katalog Elektronik, b) Toko Daring; dan c) Pemilihan Penyedia
Surat Edaran Ketua KPK Noomor 11 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa melalui Aplikasi Bela (Belanja Langsung).
Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri No 1/2021 dan No 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adakah Upaya untuk Memperlancar Transaksi Pembayaran?
Guna memperlancar proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa melalui sistem toko daring/retail online termasuk Bela Pengadaan maka:
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing SKPD agar menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerjasama dengan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk transaksi barang/jasa lainnya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bentuk Kontrak cukup berupa bukti pembelian, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak perlu meminta bukti pendukung pertanggungjawaban kepada penyedia barang/jasa, berupa: 1) Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian dan Kontrak; 2) Meterai; 3) Cap Penyedia; 4)Tanda Tangan Penyedia.
Guna memperlancar proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui toko daring/retail online, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) agar menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP) atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerjasama dengan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bagaimana Mekanisme Belanja Melalui Bela Pengadaan?
Pejabat Pembuat Komitmen menugaskan Pejabat Pengadaan melakukan Pemilihan Penyedia.
Pejabat Pengadaan membuat pesanan ke penyedia melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dengan menggunakan Platform Bela Pengadaan.
Manfaatkan E-marketpaceI yang ada seperti: Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Blibli dan lain sejenisnya.
Pejabat Pengadaan melakukan negosiasi dengan penyedia melalui aplikasi.
Penyedia merespon pesanan, melakukan negosiasi dan mengirimkan pesanan barang/Jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen melakukan persetujuan pesanan dan menerima pesanan, lalu bendahara memproses pembayarannya.
Penyedia barang/jasa menerima pembayaran melalui rekening penyedia.
Komoditas/barang apa saja yang bisa diakomodir?
Beberapa jenis barang yang bisa dijual, diantaranya: 1) Makanan Minuman (nasi. lauk pauk, sayur-sauran, buah-buahan dan aneka kue serta minuman), 2) Furniture (peralatan meubelair), 3) Alat Tulis Kantor), 4) Alat Kesehatan, 5) Alat Angkutan, 6) Barang Souvenir.
Apa keuntungan dari penggunaan platform Bela Pengadaan?
Praktis, mudah, cepat dan mencegah korupsi. Penggunaan Bela Pengadaan dapat menghilangkan praktek mark up (penggelembungan) harga barang dan jasa, pembelian fiktif, karena harga barang/jasa dan penyedia tayang secara elektronik.
Penyedia Barang/Jasa dapat diseleksi oleh pemerintah daerah termasuk memajukan penyedia dari unsur Koperasi, UMKM dan produk-produk setempat.
Pembayaran transaksi secara elektronik dapat difasilitasi oleh Bank Pembangunan Daerah sekaligus dapat menjaring UMKM menjadi nasabah dan kemudian hari untuk penyaluran kredit/modal berdasarkan data transaksi yang tercatat.
Semoga artikel ini dapat menginspirasi pelaku usaha mikro kecil dan pengurus koperasi, untuk mencoba masuk ke dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selamat Mencoba, Semoga Berhasil. (*pr).