Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi terus menjaga, memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam pengelolaan dana bergulir. Sebentuk komitmen dan tanggung jawab untuk mendukung penguatan koperasi melalui pembiayaan dana bergulir dan memastikan proses penyaluran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko yang kuat.
Upaya LPDB Koperasi dalam memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko pengelolaan dana bergulir, tercermin melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mekanisme Eksekusi Personal Guarantee dan Fidusia Piutang Lancar serta Tata Cara Pengikatan Hak Tanggungan Peringkat Kesatu, Kedua dan Seterusnya” yang diselenggarakan di Bandung, Selasa (9/9) lalu.
Hadir sejumlah narasumber dan praktisi hukum. Diantaranya perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Law Office Rosalita Panjaitan and Associates, serta Notaris dan PPAT. Turut terlibat, satuan kerja internal LPDB Koperasi, Divisi Hukum, Satuan Pemeriksa Intern, Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pengkajian, serta unit kerja terkait lainnya.
Menurut Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto, penguatan aspek hukum bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga tata kelola lembaga dan memastikan dana publik yang dikelola LPDB Koperasi tetap terlindungi.
“Topik hari ini bukan sekadar pemenuhan aspek formalitas hukum, melainkan bagian penting dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan optimal terhadap dana dan aset yang diamanahkan kepada LPDB Koperasi,” ujar Krisdianto.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mendukung penguatan koperasi melalui pembiayaan dana bergulir, LPDB Koperasi memiliki tanggung jawab besar memastikan setiap proses penyaluran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko yang kuat.
’’Dalam praktiknya, apa yang terlihat kuat di atas kertas belum tentu mudah dilaksanakan ketika menghadapi persoalan di lapangan. Perlu terus menyempurnakan mekanisme, memperjelas prosedur, dan memastikan tidak ada multitafsir maupun persoalan hukum di depan,” imbuhnya.
Penguatan mitigasi risiko sejak awal sangat penting, termasuk pada kondisi piutang yang masih berada dalam kategori lancar, dan tidak dilakukan hanya ketika pembiayaan telah memasuki kategori bermasalah. Memperkuat sistem pengawasan, monitoring kepatuhan, serta early warning system agar potensi penurunan kualitas pembiayaan dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat, mutlak perlu.
“Penanganan risiko jangan menunggu sampai piutang menjadi macet. Pengawasan terhadap jaminan, kepatuhan debitur, dan indikasi penurunan kinerja harus dilakukan sejak dini agar langkah pengamanan dapat dilakukan secara tepat,” tegasnya.
LPDB Koperasi juga memberikan perhatian terhadap penguatan mekanisme pengikatan hak tanggungan, jaminan fidusia, serta personal guarantee atau penjaminan perorangan. Hal itu diperlukan untuk memastikan setiap instrumen jaminan memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan perlindungan optimal bagi lembaga dalam menjalankan mandat pengelolaan dana bergulir.
LPDB Koperasi juga adaptif terhadap perkembangan sistem administrasi dan regulasi, termasuk implementasi pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik atau HT-el.
Jajaran terkait perlu memastikan proses validasi dokumen dilakukan secara cermat. Pengecekan sertifikat, keabsahan dokumen pengikatan, hingga terbitnya sertifikat hak tanggungan elektronik.
Potensi risiko sengketa pertanahan, klaim pihak ketiga, perlu dipetakan sejak awal agar agunan yang digunakan memiliki kepastian hukum kuat.
“Forum ini harus menghasilkan sesuatu yang konkret. Rekomendasi yang dapat menjadi dasar penyempurnaan SOP dan memperkuat proses bisnis LPDB Koperasi ke depan,” tegas Krisdianto.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman dalam laporannya menyampaikan, penyelenggaraan FGD merupakan bagian dari penguatan aspek hukum dan mitigasi risiko operasional di lingkungan LPDB Koperasi.
Fokus utamanya adalah standardisasi dan validasi yuridis, optimalisasi mekanisme penyelamatan aset, serta peningkatan kapabilitas teknis sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembiayaan.
“Kami berharap forum ini dapat menghasilkan rumusan rekomendasi dan best practices yang dapat diimplementasikan secara langsung dalam SOP operasional LPDB Koperasi sebagai bagian dari proses continuous improvement,” ujar Deva.
Apresiasi KSP Balo’ta dan Dampingi 40 KDKMP di Tana Toraja
LPDB Koperasi mengapresiasi kinerja Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo’ta di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang dinilai konsisten menjaga kualitas pengelolaan pembiayaan sekaligus memberikan manfaat bagi anggotanya. KSP Balo’ta merupakan salah satu koperasi tertua di Tana Toraja sekaligus mitra strategis LPDB Koperasi.
Rekam jejak KSP Balo’ta dalam mengelola pembiayaan LPDB tergolong sangat baik. Hal itu tercermin dari kepatuhan koperasi dalam mengembalikan pembiayaan serta pemanfaatan dana yang dinilai sesuai dengan tujuan program dana bergulir.
“Dengan reputasi KSP Balo’ta selama ini kepada LPDB, baik dari sisi pinjaman yang diberikan maupun pengembaliannya, Balo’ta termasuk yang terbaik karena tidak pernah cacat dari sisi pengembalian maupun pemanfaatannya kepada anggota,” kata Krisdianto saat mengunjungi KSP Balo’ta di Tana Toraja.
KSP Balo’ta secara mandiri telah mendampingi sekitar 40 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di dua kabupaten di Tana Toraja. Pendampingan tersebut mencakup sekitar 200 pengurus KDKMP, terutama dalam aspek tata kelola dan manajerial.
“Kami selaku perwakilan Kementerian Koperasi memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas apa yang sudah dilakukan oleh Balo’ta”.
Gelontorkan Rp22,13 Triliun selama Dua Dekade
Dua puluh tahun perjalanan LPDB Koperasi ditandai dengan capaian penyaluran dana bergulir sebesar Rp22,13 triliun kepada 3.909 mitra koperasi yang tersebar di 36 provinsi di Indonesia.
Capaian itu menjadi bagian penting dari perjalanan LPDB Koperasi dalam memperluas akses pembiayaan produktif, memperkuat kapasitas usaha koperasi, sekaligus mendorong koperasi menjadi bagian yang semakin penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.
Perjalanan 20 tahun LPDB Koperasi tidak semata-mata diukur dari besarnya dana yang telah disalurkan, tetapi dari sejauh mana dana bergulir mampu menciptakan dampak ekonomi bagi koperasi, anggota, dan masyarakat.
“Dana bergulir adalah instrumen untuk menggerakkan koperasi agar naik kelas. Ketika koperasi berkembang, anggota berkembang. Ketika anggota berkembang, ekonomi lokal bergerak,” ujar Krisdianto.
Kinerja penyaluran LPDB Koperasi menunjukkan konsistensi positif. Hingga Juli 2026, realisasi penyaluran dana telah mencapai Rp1,15 triliun atau 54,80 persen dari target tahunan Rp2,1 triliun atau tumbuh 44,45 persen secara year-on-year dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp796,69 miliar.
“Yang kami dorong bukan hanya kuantitas penyaluran, tetapi kualitas pembiayaan. Tahun ini porsi target penyaluran kami diarahkan sebesar 85 persen kepada koperasi sektor riil dan kegiatan usaha produktif,” kata Krisdianto.
Ini penting, agar dana bergulir mampu menghasilkan efek berganda, mulai dari peningkatan produksi, penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai pasok, hingga peningkatan nilai tambah komoditas.
’’20 tahun bukan garis akhir. Justru setelah dua dekade, tanggung jawab kita semakin besar. Kita harus memastikan LPDB Koperasi menjadi lembaga pembiayaan yang semakin profesional, adaptif, dekat dengan koperasi, dan berdampak nyata bagi perekonomian Indonesia,” pungkas Krisdianto.(*)
(Sumber : E-Magz Warta Koperasi Kementerian Koperasi RI)
Sumber : https://wartakoperasi.net/lpdb-koperasi-perkuat-tata-kelola-dan-mitigasi-risiko-hukum-detail-465045