Ikhtiar membantu koperasi naik kelas, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi membuka pendaftaran tenant untuk Program Inkubasi LPDB Koperasi Tahun 2026. Pendampingan intensif dan terintegrasi dikhususkan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan koperasi sektor riil produktif yang menjadi prioritas nasional.
LPDB Koperasi berkolaborasi dengan 15 lembaga inkubator terpilih dari berbagai daerah. Pendampingan peserta inkubasi meliputi penguatan manajemen, peningkatan kapasitas usaha, hingga akses pembiayaan dan pasar.
’’Kami mengajak koperasi, khususnya yang bergerak di sektor riil dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, untuk bergabung dalam program inkubasi. Ini bukan sekadar program akselerasi agar koperasi mampu naik kelas, memiliki daya saing, dan berkelanjutan,” ujar Krisdianto.
LPDB Koperasi terus mendorong pendekatan pembiayaan yang terintegrasi dengan pendampingan, sehingga koperasi tidak hanya mendapatkan akses modal, tetapi juga kesiapan usaha yang matang.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, menjelaskan, program ini terbuka dan gratis bagi koperasi yang telah memiliki aktivitas usaha dan komitmen untuk berkembang.
’’Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi koperasi yang ingin bertumbuh. Melalui inkubasi ini, koperasi akan mendapatkan pembinaan yang terstruktur dan terukur, sehingga siap masuk ke ekosistem pembiayaan dan pasar yang lebih luas,” papar Deva.
Terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh koperasi calon tenant. Untuk koperasi sektor riil, koperasi harus bergerak di bidang yang mendukung program prioritas Kementerian Koperasi, seperti sektor pangan, pertanian, kelautan, energi biomassa, hilirisasi kelapa sawit, produksi tekstil/garmen, distribusi pupuk, transportasi online, hingga pengembangan desa wisata dan perumahan rakyat.
Koperasi wajib aktif menjalankan usaha minimal satu tahun terakhir serta memiliki legalitas dan perizinan usaha yang sesuai. Tak hanya itu, bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), koperasi harus memiliki legalitas usaha, telah memperbarui data profil pada aplikasi Simkopdes, serta memiliki rencana pengembangan usaha yang jelas.
Koperasi juga diutamakan telah memiliki minimal satu unit usaha aktif, seperti gerai sembako, apotek, klinik, gudang/logistik, simpan pinjam, maupun unit usaha lainnya yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik wilayah setempat.
LPDB Koperasi telah menetapkan 15 lembaga inkubator yang tersebar secara nasional. Diantaranya Pusat Inkubator Bisnis Universitas Ottow Geissler Papua di Provinsi Papua, PPIIBT Universitas Tanjungpura di Provinsi Kalimantan Barat, serta Wetland Box di Provinsi Kalimantan Selatan. Dari wilayah Sulawesi terdapat Gampiri Interaksi Lestari di Sulawesi Tengah, dan Inkubator Baji Tallasa di Sulawesi Selatan.
Dari wilayah barat Indonesia, terdapat Link Productive di Provinsi Banten, serta sejumlah inkubator dari Provinsi Jawa Barat seperti Cubic Inkubator Bisnis, Garut Techno Park, BIG UNPAD, dan Pusat Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan IKOPIN. Dari Provinsi Jawa Tengah, hadir Inkubator Unit Bisnis LPPM Universitas Negeri Semarang, sedangkan Provinsi D.I. Yogyakarta diwakili oleh Inkubator Amikom Business Park. Dari Provinsi Jawa Timur terdapat Inkubator Bisnis Cah Angon dan LINK KITA, serta dari Provinsi Bali terdapat Inkubator Bisnis Universitas Hindu Indonesia.
LPDB Koperasi optimistis dapat menciptakan koperasi-koperasi unggulan yang tidak hanya kuat secara usaha, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi anggota dan masyarakat luas. Pendaftaran tenant Program Inkubasi LPDB Koperasi Tahun 2026 dapat dilakukan melalui website resmi inkubator.lpdb.id. (*)
Sumber : https://wartakoperasi.net/lpdb-koperasi-dorong-akselerasi-koperasi-naik-kelas-via-program-inkubasi-detail-464611