Oleh : R Nugroho
(Kolumnis Wartawan Koperasi dan Pegiat Koperasi Jawa Timur)
Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap upaya pemerintah untuk membina dan mendampingi tata kelola koperasi yang bermasalah dng pembentukan satgas penanganan koperasi bermasalah.
Dilain sisi masyarakat gerakan koperasi juga perlu menyambut upaya pemerintah diatas dengan menegakan prinsip dan nilai koperasi dalam tata kelola koperasinya.
Sehingga bak gayung bersambut upaya menghadirkan koperasi dengan tata kelola yang tetap dalam koridor jati diri koperasi ditengah tata kehidupan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi akan sungguh terwujud.
Prinsip dan nilai koperasi menuntun dan mengajarkan bahwa anggotalah yang menjadi kunci dan pengendali tata kelola usaha maupun tata kelola koperasi. Anggotalah yang menjadi roh dan penggerak tata kehidupan koperasi.
Pada dasarnya anggota bukanlah pihak yang berada diluar tata kelola koperasi, sebagai roh koperasi anggotalah yang mengelola koperasi itu sendiri mulai dari perencanaan, pengoperasionalan sampai kepada pengawasannya.
Disinilah beda anggota koperasi sebagai pemilik koperasinya , dengan pemegang saham sebagai pemilik Perseroan Terbatas, perbankan maupun badan usaha lain diluar koperasi.
Pemilik saham menyerahkan tata kelola badan usaha yang dimilikinya kepada pengelola usaha yang diangkat untuk mengembangkan modal yang ditanam para pemiliknya. Tanggungjawab pengelola usaha kepada pemilik bagaimana modal yang ditanam berkembang dan menghasilkan keuntungan.
Sedangkan anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi adalah pihak yang menentukan bagaimana dan kemana usaha koperasi dikelola untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama - sama, usaha koperasi diarahkan sebagai media untuk memenuhi kebutuhan anggota , bukan untuk mengembangkan modal yang dikumpulkan dalam rangka mendapatkan keuntungan yang digali dari anggotanya sendiri.
Kedepan , memang terbuka ruang bagi koperasi mendapatkan keuntungan dalam usahanya, tetapi itu setelah pemenuhan kebutuhan anggota pemiliknya tercukupi, yaitu melalui usaha bisnis dengan bukan anggota
Disinilah pembeda koperasi dengan pelaku usaha diluar koperasi .
Pelaku usaha diluar koperasi hanya melayani pelanggannya yang bukan sebagai pemilik .
Sedangkan koperasi melayani dan memenuhi kebutuhan anggota pemiliknya disatu sisi dan juga melayani bukan anggota yang bukan sebagai pemilik dilain sisi.
Kembali kepada upaya menangani koperasi yang bermasalah, fakta empiris menunjukkan bahwa koperasi yang bermasalah adalah koperasi dimana dalam tatakelolanya peran anggota ditinggalkan, anggota tidak dilibatkan atau tidak berperan serta.
Bukti menunjukkan bahwa koperasi yang bermasalah dan gagal bayar dalam memenuhi kewajiban kepada anggotanya adalah koperasi dikelola dan memposisikan anggota sebagai pemegang saham pada badan usaha diluar koperasi ( _*sebuah tatakelola koperasi yang menyimpang dan mengkianati prinsip dan nilai koperasi yang semestinya*_ )
Berdasarkan fakta diatas, maka upaya penanganan koperasi bermasalah harus memberikan ruang dan upaya untuk mengembalikan peran anggota sebagai pengelola yang sesungguhnya dalam tata kelola usaha maupun organisasi koperasi
Inilah substansif strategis program penanganan koperasi bermasalah yang harus menjadi program gayung bersambut antara masyarakat koperasi bersama pemerintah.
Apapun program penanganan koperasi bermasalah tanpa upaya mengembalikan peran dan jati diri anggota sebagai pengelola koperasi yang sebenarnya , adalah program yang sia-sia.
Itulah pekerjaan rumah bagi pemerintah dan masyarakat gerakan koperasi. (*) PR.
Sumber : https://wartakoperasi.net/langkah-strategis-menangani-koperasi-bermasalah-detail-440382