Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki melalui surat nomor: 02/Press/SM.3.1/I/2022 meminta KSP-SB (Sejahtera Bersama) secara transparan melaporkan pembayaran dana anggota seperti rilis di kemenkopukm.go.id.
Pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) saat ini terus memonitoring proses homologasi atau perjanjian damai sesuai putusan PKPU antara KSP Sejahtera Bersama (KSP-SB) dengan anggotanya.
Terkait homologasi tersebut, KemenKopUKM minta KSP SB transparan dalam membayar dana anggota sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan PKPU.
“Saya meminta KSP-SB benar-benar transparan melaporkan jumlah pembayaran dana anggota sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan oleh PKPU. Proses yang transparan ini sangat penting agar seluruh tahapan pembayaran dapat berjalan baik,” jelas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, di Jakarta, pada Selasa (04/01/2021).
PKPU telah memutuskan KSP SB wajib membayar dana anggota dan dibagi dalam 10 tahap. Pembayaran pertama mulai dari Juli hingga 31 Desember 2021.
Kewajiban pembayaran ke anggota tahap pertama sebesar 4 persen dari nilai total tagihan.
Teten menegaskan jika KSP SB tidak bisa memenuhi kewajiban sesuai tahap pembayaran, maka anggota KSP SB dapat menentukan upaya hukum lebih lanjut.
Menurut Teten proses pidana terhadap manajemen KSP SB tidak boleh menjadi alasan penghambat penjualan aset koperasi sehingga kewajiban pembayaran dana anggota kelar.
Sebelumnya, tim pengawas KSP-SB dan Kemenkop UKM telah melakukan pertemuan dengan Polda Jawa Barat yang menangani proses pidana proses pidana KSP-SB.
Dalam audiensi tersebut, diperoleh penjelasan dari Polda Jawa Barat bahwa tidak ada hambatan bagi KSP SB untuk melakukan penjualan aset meskipun manajemennya tengah menjalani proses pidana.
Polda Jawa Barat juga menegaskan tidak melakukan perintah blokir terhadap aset KSP SB kepada BPN, namun hanya meminta BPN untuk melakukan penelusuran (tracing) aset KSP-SB.
Menteri menegaskan penanganan dan penyelesaian terhadap koperasi-koperasi bermasalah merupakan salah satu fokus perhatian KemenKopUKM.
"Dalam waktu dekat akan dibentuk satgas penanganan koperasi bermasalah lintas kementerian atau lembaga (K/L)," jelas Teten.
(Susan/foto : Susan)
Sumber : https://wartakoperasi.net/ksp-sb-diminta-transparan-laporkan-pembayaran-dana-anggota-detail-440308